Soal Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

- Editorial Team

Jumat, 22 Maret 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto: Neumedia. id

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto: Neumedia. id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara terkait kemungkinan melakukan penahanan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto mengatakan bahwa pihaknya fokus menuntaskan kasus tersebut. “Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai,” ujar Karyoto kepada wartawan Jumat (22/3/2024).

“Nanti lihat aja ke depan bagaimana,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Terhadap SYL Berlanjut

Karyoto menjelaskan, saat ini pihaknya masih berupaya melengkapi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia mengaku berkas tersebut bakal segera lengkap.

“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Baca Juga : Lengkapi Berkas, SYL Hingga Eks Ajudan Firli Bahuri Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan

Lalu, sebuah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (lham/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 20:46 WIB

Mobil Tabrak Palang Pintu KA di Kedunggalar, KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:46 WIB

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Berita Terbaru