MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengaku kesulitan mengambil dokumen penting mereka meski sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik dan berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari itu disebut menjadikan ijazah sebagai jaminan saat proses penerimaan kerja.
Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, mengaku telah berulang kali meminta ijazahnya, namun belum juga diberikan.
“Setiap saya tanyakan, jawabannya selalu nanti. Sudah berkali-kali seperti itu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Ia menyebut, saat awal masuk kerja dirinya diminta menandatangani dokumen penyerahan jaminan berupa ijazah. Ina bekerja sekitar tujuh bulan sebelum memutuskan keluar karena merasa kondisi kerja tidak kondusif.
“Saya sudah ajukan resign, tapi tidak disetujui. Akhirnya saya keluar sendiri. Sejak itu ijazah saya tidak bisa diambil,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Alviyan Rizki Rahmadoni, warga Kabupaten Ngawi. Ia mengaku ijazahnya diduga masih ditahan hampir dua tahun. Untuk mengambilnya, ia diminta membayar sejumlah uang.
“Disuruh menebus sekitar satu kali gaji, Rp2,5 juta. Karena dianggap melanggar aturan, saya kena denda, totalnya jadi sekitar Rp3 juta. Saya tidak punya uang, jadi sampai sekarang belum diambil,” ungkapnya.
Sementara itu, Mohammad Rido, warga Kecamatan Sawahan, juga mengaku mengalami hal serupa. Meski telah mengundurkan diri, ia belum mendapatkan kejelasan terkait ijazahnya.
“Saya sudah kirim surat resign. Waktu datang ke perusahaan, tidak bisa bertemu HRD, hanya dititipkan ke satpam. Sampai sekarang tidak ada respons, pesan saya juga tidak dibalas,” ujarnya.
Upaya konfirmasi ke pihak CV Sukses Jaya Abadi di kantornya belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, perusahaan belum memberikan keterangan terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun mengakui persoalan ini bukan hal baru. Kabid Hubungan Industrial, Arifin, menyebut laporan serupa kerap muncul dalam beberapa waktu terakhir.
“Kasus terkait ijazah ini sering terjadi. Tahun 2025 ada sekitar 80 aduan, dan 25 di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya saat ditemui, Selasa (21/4/2026).
Arifin menegaskan, dugaan penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja.
“Penahanan ijazah itu tidak dibenarkan. Kalau sejak awal dijadikan jaminan, tetap harus dikembalikan dalam waktu tertentu,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya posisi tawar pekerja, sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan praktik penahanan dokumen pribadi masih terjadi meski telah dilarang secara tegas. (ant/red)






