MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Madiun memicu respons serius pemerintah daerah. Kasus yang berulang ini kini masuk radar pengawasan, bahkan mendapat atensi langsung dari Bupati Madiun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Bersama pengawas ketenagakerjaan dari provinsi, tim akan turun langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang bergerak di sektor produksi plastik tersebut.
“Laporan sudah berkali-kali masuk dan ini jadi perhatian pimpinan daerah. Hari ini kami bergerak bersama pengawas provinsi. Harapannya, ini menjadi yang terakhir,” tegas Arik, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, jika pelanggaran terbukti, konsekuensi bagi perusahaan tidak akan ringan. Pemerintah membuka opsi sanksi berlapis, mulai dari teguran administratif hingga pembekuan izin operasional.
“Spektrum sanksinya jelas, dari surat peringatan sampai penangguhan izin. Namun, keputusan akhir ada di pengawas provinsi sesuai kewenangan mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menegaskan bahwa praktik menahan ijazah pekerja tidak memiliki dasar hukum dan telah dilarang secara tegas dalam regulasi daerah.
“Larangan itu sudah jelas. Penahanan ijazah tidak dibenarkan dan ada sanksinya,” katanya.
Disnakerin Kabupaten Madiun juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja atau mantan pekerja yang masih mengalami persoalan serupa. Mereka diminta segera melapor agar kasus bisa segera ditindaklanjuti.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan dan tidak lagi menahan dokumen pribadi milik pekerja. (ant/red)






