Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

- Editorial Team

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Madiun memicu respons serius pemerintah daerah. Kasus yang berulang ini kini masuk radar pengawasan, bahkan mendapat atensi langsung dari Bupati Madiun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Bersama pengawas ketenagakerjaan dari provinsi, tim akan turun langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang bergerak di sektor produksi plastik tersebut.

“Laporan sudah berkali-kali masuk dan ini jadi perhatian pimpinan daerah. Hari ini kami bergerak bersama pengawas provinsi. Harapannya, ini menjadi yang terakhir,” tegas Arik, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika pelanggaran terbukti, konsekuensi bagi perusahaan tidak akan ringan. Pemerintah membuka opsi sanksi berlapis, mulai dari teguran administratif hingga pembekuan izin operasional.

“Spektrum sanksinya jelas, dari surat peringatan sampai penangguhan izin. Namun, keputusan akhir ada di pengawas provinsi sesuai kewenangan mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menegaskan bahwa praktik menahan ijazah pekerja tidak memiliki dasar hukum dan telah dilarang secara tegas dalam regulasi daerah.

“Larangan itu sudah jelas. Penahanan ijazah tidak dibenarkan dan ada sanksinya,” katanya.

Disnakerin Kabupaten Madiun juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja atau mantan pekerja yang masih mengalami persoalan serupa. Mereka diminta segera melapor agar kasus bisa segera ditindaklanjuti.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan dan tidak lagi menahan dokumen pribadi milik pekerja. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur
Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat
Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik
Pecahkan Rekor, Pengadaan Beras BULOG Tembus 4,1 Juta Ton, Madiun Lampaui Target
Hari Kesakitan Pancasila, Bupati Madiun Tegaskan Madiun adalah Korban Kebiadaban PKI, Bukan Pelaku 
Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas
BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya
Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Hari Kesakitan Pancasila, Bupati Madiun Tegaskan Madiun adalah Korban Kebiadaban PKI, Bukan Pelaku 

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Berita Terbaru