MADIUN, NEUMEDIA.ID – Polemik dugaan penahanan ijazah kembali menyeruak di Kabupaten Madiun. Sejumlah mantan pekerja perusahaan plastik, CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, mengaku dokumen asli mereka belum dikembalikan meski hubungan kerja telah berakhir.
Keluhan ini memantik sorotan karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada hak individu. Dalam praktik ketenagakerjaan, penahanan dokumen semacam itu kerap dipersoalkan karena berpotensi menekan posisi tawar pekerja.
Pihak perusahaan membantah melakukan penahanan. HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, menyatakan ijazah tidak dijadikan jaminan, melainkan bagian dari “komitmen” kerja antara perusahaan dan karyawan.
“Tidak ada penahanan. Itu hanya bentuk komitmen. Kalau karyawan keluar secara baik, pasti dikembalikan,” ujar Arry, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan menerapkan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdurasi satu tahun. Dalam kontrak tersebut, pekerja diwajibkan mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya.
Menurut Arry, ketentuan itu diperlukan untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan. “Kalau keluar mendadak, operasional terganggu. Karena itu, perlu ada komitmen,” katanya.
Soal keberadaan ijazah di perusahaan, Arry mengklaim bukan kebijakan wajib. Ia menyebut sebagian pekerja secara sukarela menyerahkan dokumen tersebut sebagai bukti keseriusan bekerja.
Meski demikian, ia mengakui masih ada ijazah milik eks karyawan yang belum kembali ke tangan pemiliknya. Alasannya, ada yang belum mengambil karena berada di luar kota atau belum menuntaskan administrasi pengunduran diri.
“Perusahaan terbuka. Kalau ada kendala, bisa diselesaikan bersama. Disnaker juga bisa memfasilitasi,” ujarnya.
Di sisi lain, praktik penahanan atau penguasaan dokumen pribadi oleh perusahaan tetap menuai kritik. Selain dinilai berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan, kebijakan semacam itu dianggap membuka ruang penyalahgunaan dan menempatkan pekerja dalam posisi rentan. (ant/red)






