Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

- Editorial Team

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Sarikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono.

Ketua Sarikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dugaan penahanan ijazah eks karyawan oleh CV Sukses Jaya Abadi di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, menuai sorotan keras. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi menyeret perusahaan ke ranah pidana.

Ketua Sarikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk sebagai jaminan kerja.

“Dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, jelas disebutkan pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, terdapat setidaknya dua regulasi yang dapat menjerat praktik tersebut, yakni Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Pada perda tersebut, pelanggaran terhadap larangan penahanan dokumen pekerja dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Sementara itu, dalam KUHP baru, tindakan menahan dokumen milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain—baik seluruh maupun sebagian—yang berada dalam kekuasaannya, dapat dipidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda.

Larangan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

Menurut Aris, praktik penahanan ijazah mencerminkan hubungan industrial yang tidak sehat dan merugikan pekerja.

“Buruh adalah aset perusahaan. Tanpa buruh, mesin industri hanya menjadi benda mati yang tidak menghasilkan profit,” ujarnya.

SBMR pun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja jika dugaan penahanan ijazah di CV Sukses Jaya Abadi terbukti.

“Jika benar terjadi, kami siap mendampingi para pekerja untuk memperjuangkan haknya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengaku kesulitan mengambil dokumen penting mereka meski sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik dan berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari itu disebut menjadikan ijazah sebagai jaminan saat proses penerimaan kerja.

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun mengakui persoalan ini bukan hal baru. Kabid Hubungan Industrial, Arifin, menyebut laporan serupa kerap muncul dalam beberapa waktu terakhir.

“Kasus terkait ijazah ini sering terjadi. Tahun 2025 ada sekitar 80 aduan, dan 25 di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya saat ditemui, Selasa (21/4/2026).

Arifin menegaskan, dugaan penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja.

“Penahanan ijazah itu tidak dibenarkan. Kalau sejak awal dijadikan jaminan, tetap harus dikembalikan dalam waktu tertentu,” tegasnya. (ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Khitan Massal Gratis Diserbu Warga, Peserta Lampaui Target Hari Jadi ke 458 Kabupaten Madiun
Warga Merasa Terbantu, Khitan Massal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun di RSUD Dolopo Disambut Antusias
Sepasma 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Budaya dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Bupati Hari Wuryanto Raih Penghargaan Bergengsi, Kabupaten Madiun Ditegaskan Jadi Role Model Perhutanan Sosial Jawa Timur
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:07 WIB

Khitan Massal Gratis Diserbu Warga, Peserta Lampaui Target Hari Jadi ke 458 Kabupaten Madiun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:49 WIB

Warga Merasa Terbantu, Khitan Massal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun di RSUD Dolopo Disambut Antusias

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:48 WIB

Bupati Hari Wuryanto Raih Penghargaan Bergengsi, Kabupaten Madiun Ditegaskan Jadi Role Model Perhutanan Sosial Jawa Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru