MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dugaan penahanan ijazah eks karyawan oleh CV Sukses Jaya Abadi di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, menuai sorotan keras. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi menyeret perusahaan ke ranah pidana.
Ketua Sarikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk sebagai jaminan kerja.
“Dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, jelas disebutkan pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, terdapat setidaknya dua regulasi yang dapat menjerat praktik tersebut, yakni Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pada perda tersebut, pelanggaran terhadap larangan penahanan dokumen pekerja dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Sementara itu, dalam KUHP baru, tindakan menahan dokumen milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain—baik seluruh maupun sebagian—yang berada dalam kekuasaannya, dapat dipidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda.
Larangan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Menurut Aris, praktik penahanan ijazah mencerminkan hubungan industrial yang tidak sehat dan merugikan pekerja.
“Buruh adalah aset perusahaan. Tanpa buruh, mesin industri hanya menjadi benda mati yang tidak menghasilkan profit,” ujarnya.
SBMR pun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja jika dugaan penahanan ijazah di CV Sukses Jaya Abadi terbukti.
“Jika benar terjadi, kami siap mendampingi para pekerja untuk memperjuangkan haknya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengaku kesulitan mengambil dokumen penting mereka meski sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik dan berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari itu disebut menjadikan ijazah sebagai jaminan saat proses penerimaan kerja.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun mengakui persoalan ini bukan hal baru. Kabid Hubungan Industrial, Arifin, menyebut laporan serupa kerap muncul dalam beberapa waktu terakhir.
“Kasus terkait ijazah ini sering terjadi. Tahun 2025 ada sekitar 80 aduan, dan 25 di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya saat ditemui, Selasa (21/4/2026).
Arifin menegaskan, dugaan penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja.
“Penahanan ijazah itu tidak dibenarkan. Kalau sejak awal dijadikan jaminan, tetap harus dikembalikan dalam waktu tertentu,” tegasnya. (ant/red)






