Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 

- Editorial Team

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi D DPRD Kabupaten Madiun panggil manajemen perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/4/2026), sebagai respons atas laporan dugaan penahanan ijazah yang ramai disorot publik.

Komisi D DPRD Kabupaten Madiun panggil manajemen perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/4/2026), sebagai respons atas laporan dugaan penahanan ijazah yang ramai disorot publik.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi berbuntut panjang. Komisi D DPRD Kabupaten Madiun memanggil manajemen perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/4/2026), sebagai respons atas laporan yang ramai disorot publik.

RDP tersebut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun serta Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. Forum ini difokuskan untuk menguji kebenaran dugaan penahanan ijazah karyawan dan mantan karyawan di perusahaan yang berlokasi di Desa Wonoasri.

Dalam rapat, pihak perusahaan mengklaim seluruh ijazah yang sebelumnya ditahan telah dikembalikan tanpa biaya. Namun, DPRD belum sepenuhnya puas dan menilai perlu verifikasi langsung di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Penahanan ijazah jelas melanggar aturan. Alasan kedisiplinan atau persoalan internal karyawan tidak bisa dijadikan pembenaran. Jika ada pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum, bukan menahan dokumen pribadi,” tegasnya.

Selain isu ijazah, DPRD juga menyoroti aspek kesejahteraan pekerja. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa hak-hak karyawan telah dipenuhi, mulai dari pembayaran upah sesuai UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga kompensasi lembur.

Namun, klaim tersebut tidak serta-merta diterima. Komisi D memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mencocokkan data dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak berhenti di forum ini. Akan kami cek langsung apakah yang disampaikan sesuai fakta,” ujar Djoko.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menyatakan bahwa klaim pengembalian ijazah belum bisa diverifikasi karena pelapor tidak hadir dalam rapat. Meski demikian, pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Perusahaan menyatakan sudah dikembalikan, tapi tetap akan kami cross check di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” jelasnya.

Adi menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, proses penindakan akan dilakukan bertahap sesuai mekanisme, mulai dari Nota Pemeriksaan hingga kemungkinan peningkatan ke ranah pidana jika unsur pelanggaran terpenuhi.

Dalam pembahasan juga terungkap bahwa praktik penahanan ijazah kerap dibungkus dengan dalih “komitmen kerja”. Namun, pengawas menegaskan alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Secara regulasi tidak diperbolehkan, apapun alasannya. Ini sudah jelas diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kasus ini bukan yang pertama. Tahun sebelumnya, Disnaker Kabupaten Madiun juga pernah memfasilitasi pengembalian puluhan ijazah dari perusahaan yang sama. Fakta tersebut menjadi perhatian serius bagi DPRD dan pengawas untuk mencegah praktik serupa terulang.

Meski DPRD belum menjatuhkan sanksi berat, peringatan keras telah dilayangkan. Di satu sisi, dewan mengaku tetap menjaga iklim investasi daerah, namun di sisi lain menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak pekerja.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Disnaker Kabupaten dan pengawas provinsi memperketat pengawasan serta membuka akses terhadap hasil nota pemeriksaan sebagai bentuk transparansi.

Masyarakat dan pekerja juga diimbau aktif melapor melalui posko pengaduan Disnaker jika mengalami persoalan serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV Sukses Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait hasil RDP tersebut. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun
Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam
Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja
Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan
Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana
Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 
Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:24 WIB

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Rabu, 8 April 2026 - 15:03 WIB

DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang

Selasa, 7 April 2026 - 19:14 WIB

Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen

Kamis, 2 April 2026 - 19:41 WIB

DPRD Kota Madiun Setujui 12 Raperda, Soroti Lingkungan, Ketenagakerjaan hingga Pariwisata

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPRD Kota Madiun Bentuk Pansus Cermati LKPJ Wali Kota

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:39 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian Nota Bupati atas LKPJ TA 2025

Berita Terbaru