MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi berbuntut panjang. Komisi D DPRD Kabupaten Madiun memanggil manajemen perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/4/2026), sebagai respons atas laporan yang ramai disorot publik.
RDP tersebut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun serta Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. Forum ini difokuskan untuk menguji kebenaran dugaan penahanan ijazah karyawan dan mantan karyawan di perusahaan yang berlokasi di Desa Wonoasri.
Dalam rapat, pihak perusahaan mengklaim seluruh ijazah yang sebelumnya ditahan telah dikembalikan tanpa biaya. Namun, DPRD belum sepenuhnya puas dan menilai perlu verifikasi langsung di lapangan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Penahanan ijazah jelas melanggar aturan. Alasan kedisiplinan atau persoalan internal karyawan tidak bisa dijadikan pembenaran. Jika ada pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum, bukan menahan dokumen pribadi,” tegasnya.
Selain isu ijazah, DPRD juga menyoroti aspek kesejahteraan pekerja. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa hak-hak karyawan telah dipenuhi, mulai dari pembayaran upah sesuai UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga kompensasi lembur.
Namun, klaim tersebut tidak serta-merta diterima. Komisi D memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mencocokkan data dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami tidak berhenti di forum ini. Akan kami cek langsung apakah yang disampaikan sesuai fakta,” ujar Djoko.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menyatakan bahwa klaim pengembalian ijazah belum bisa diverifikasi karena pelapor tidak hadir dalam rapat. Meski demikian, pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Perusahaan menyatakan sudah dikembalikan, tapi tetap akan kami cross check di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” jelasnya.
Adi menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, proses penindakan akan dilakukan bertahap sesuai mekanisme, mulai dari Nota Pemeriksaan hingga kemungkinan peningkatan ke ranah pidana jika unsur pelanggaran terpenuhi.
Dalam pembahasan juga terungkap bahwa praktik penahanan ijazah kerap dibungkus dengan dalih “komitmen kerja”. Namun, pengawas menegaskan alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Secara regulasi tidak diperbolehkan, apapun alasannya. Ini sudah jelas diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kasus ini bukan yang pertama. Tahun sebelumnya, Disnaker Kabupaten Madiun juga pernah memfasilitasi pengembalian puluhan ijazah dari perusahaan yang sama. Fakta tersebut menjadi perhatian serius bagi DPRD dan pengawas untuk mencegah praktik serupa terulang.
Meski DPRD belum menjatuhkan sanksi berat, peringatan keras telah dilayangkan. Di satu sisi, dewan mengaku tetap menjaga iklim investasi daerah, namun di sisi lain menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak pekerja.
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Disnaker Kabupaten dan pengawas provinsi memperketat pengawasan serta membuka akses terhadap hasil nota pemeriksaan sebagai bentuk transparansi.
Masyarakat dan pekerja juga diimbau aktif melapor melalui posko pengaduan Disnaker jika mengalami persoalan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV Sukses Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait hasil RDP tersebut. (ant/red/adv)






