MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sejumlah warga Kabupaten Magetan menghadapi ancaman kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah setelah diduga terjerat praktik pinjaman yang tidak transparan.
Para korban mengaku awalnya mengakses pinjaman melalui perantara, hingga akhirnya terhubung dengan seorang pihak berinisial BS yang diketahui sebagai pemilik showroom di Kota Madiun. Mereka mengajukan pinjaman dalam kondisi terdesak kebutuhan ekonomi.
Salah satu korban, JS, menuturkan bahwa dirinya semula hanya berniat meminjam dana sebesar Rp5 juta. Namun, proses yang dijalani justru mengarah pada penandatanganan sejumlah dokumen yang tidak sepenuhnya ia pahami.
“Awalnya saya hanya ingin pinjam uang. Karena riwayat saya kurang baik, saya minta bantuan teman,” ujarnya kepada awak media dalam pertemuan di Aula Warung Latte, Kota Madiun, Sabtu (18/4/2026).
Ia mengaku menandatangani dokumen di hadapan notaris tanpa penjelasan rinci, termasuk dokumen yang belakangan diketahui sebagai Akta Jual Beli (AJB).
“Saya tanda tangan di notaris, tapi tidak tahu itu ternyata AJB,” katanya.
Dalam dokumen tersebut, nilai pinjaman tercatat Rp50 juta. Namun, dana disebut tidak diterima langsung oleh korban karena ditransfer ke pihak lain. Sementara itu, kewajiban pengembalian disebut membengkak hingga Rp135 juta dalam jangka waktu satu tahun.
Sebagai jaminan, JS menyerahkan sertifikat tanah dan rumah dengan luas 933 meter persegi. Pinjaman tersebut diajukan pada Januari 2025 dan jatuh tempo pada Januari 2026.
Keterangan serupa disampaikan korban lainnya, RS. Ia mengajukan pinjaman Rp60 juta, namun mengaku hanya menerima sekitar Rp33 juta setelah berbagai potongan biaya.
“Dari Rp60 juta, yang saya terima sekitar Rp33 juta. Sertifikat juga sudah dibalik nama,” ujarnya sambil menunjukkan bukti pembayaran pajak yang telah berganti nama.
RS menjelaskan, skema pinjaman tersebut tidak memberikan opsi pembayaran secara cicilan bulanan. Pelunasan diwajibkan secara sekaligus dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Jika dilunasi dalam 6 bulan, jumlah pengembalian disebut meningkat signifikan hingga mencapai Rp96 juta.
Ia juga menyebutkan bahwa jaminan yang diserahkan berupa sertifikat rumah dengan luas tanah 880 meter persegi dan bangunan 120 meter persegi.
Kuasa hukum korban, Wahyu Dhita Putranto, menilai praktik tersebut tidak sekadar hubungan utang-piutang biasa, melainkan diduga merupakan skema yang merugikan korban secara sistematis.
“Total korban yang melapor ke kami ada 17 orang, dan lima di antaranya sudah memberikan kuasa,” ujarnya.
Menurut Wahyu, pola yang ditemukan relatif seragam, yakni pinjaman yang dikemas dalam bentuk transaksi jual beli.
“Secara substansi ini utang, tetapi dikonstruksikan sebagai jual beli,” jelasnya.
Ia menilai praktik tersebut mengarah pada pola predatory lending, di mana pemberian pinjaman tidak didasarkan pada kemampuan bayar debitur, melainkan pada potensi penguasaan aset.
“Yang menjadi sasaran utama justru aset milik korban,” katanya.
Dalam salah satu kasus, ia menyebut aset senilai sekitar Rp500 juta dijadikan jaminan untuk pinjaman Rp60 juta, namun nilai tebusnya meningkat drastis hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, praktik ini disebut menyasar masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan melibatkan jaringan perantara di tingkat lokal.
Wahyu juga menyoroti adanya ketimpangan antara nilai pinjaman dengan aset yang dijaminkan, termasuk pemotongan biaya sejak awal serta proses balik nama yang dilakukan lebih dulu.
“Biaya balik nama dan pajak juga dipotong dari pencairan awal,” ujarnya.
Dari sisi hukum, ia menegaskan bahwa pinjam-meminjam tanpa izin tidak dibenarkan. Ia juga mengungkap adanya upaya pengosongan rumah melalui somasi setelah jatuh tempo, dengan dasar kepemilikan yang telah beralih.
Padahal, menurutnya, pembebanan jaminan atas aset tidak bergerak semestinya menggunakan skema hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
“Kalau tidak menggunakan mekanisme itu, dasar eksekusinya patut dipertanyakan,” katanya.
Ia menilai para korban berada dalam posisi rentan karena minim pemahaman terhadap dokumen hukum yang ditandatangani, yang ternyata merupakan bentuk pelepasan hak melalui mekanisme jual beli.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk notaris, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Wahyu menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata secara bersamaan. Selain melaporkan dugaan tindak pidana, pihaknya juga akan mengajukan gugatan pembatalan atas peralihan hak aset.
“Karena aset sudah dibalik nama, maka harus diajukan pembatalan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, laporan rencananya akan dilayangkan ke Polda Jawa Timur mengingat jumlah korban lebih dari satu dan adanya pola kasus yang serupa. (*/ant/red)






