DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

- Editorial Team

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (27/2/2026)

Rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (27/2/2026)

KOTA MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun resmi menggulirkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahap I tahun 2026. Tiga regulasi itu menyasar isu strategis: perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, bantuan keuangan partai politik, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Nota penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/2/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dan dihadiri Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun. Wakil Ketua DPRD, Istono, membacakan penjelasan tiga raperda tersebut di hadapan anggota dewan, Forkopimda, dan jajaran OPD.

Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi sorotan utama. Armaya menegaskan, regulasi ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, tenaga pendidik menghadapi risiko yang tidak ringan, mulai dari persoalan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah kami analisis melalui kajian. Kota Madiun juga belum memiliki perda khusus yang mengatur perlindungan itu. Maka perlu langkah antisipatif,” ujar Armaya.

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya

Ia menyinggung sejumlah kasus di berbagai daerah yang menyeret tenaga pendidik dalam konflik hukum maupun tindakan intimidatif. Kerentanan terhadap perundungan, kekerasan, hingga diskriminasi menjadi pertimbangan DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang lebih tegas.

“Tenaga pendidik sangat rentan. Karena itu kami berinisiatif menghadirkan regulasi perlindungan,” tambahnya.

Dua raperda lainnya menyasar tata kelola politik dan ketertiban umum. Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Banpol) disebut sebagai upaya penyesuaian dengan regulasi pemerintah pusat agar mekanisme penganggaran dan penyaluran dana lebih tertib dan akuntabel.

Sementara Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) diarahkan untuk memperjelas kewenangan, khususnya bagi Satpol PP, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum.

“Untuk Trantibumlinmas, ini penting agar ada kepastian hukum dalam penegakan aturan di lapangan,” tegas Armaya.

Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyatakan pemerintah kota menghormati dan mengapresiasi inisiatif legislatif tersebut. Pemkot akan membentuk tim harmonisasi untuk membahas substansi raperda bersama DPRD.

“Kami menghargai inisiatif DPRD yang tentu sudah melalui kajian. Pemerintah Kota akan menyiapkan tim untuk pembahasan lebih lanjut agar bisa terealisasi,” ujarnya.

Selanjutnya, tiga raperda itu akan masuk tahap pembahasan melalui forum-forum lanjutan antara legislatif dan eksekutif. Inisiatif ini menjadi penegasan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk peraturan daerah sekaligus mengawal arah kebijakan daerah secara lebih terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ant/red/adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang
Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen
DPRD Kota Madiun Setujui 12 Raperda, Soroti Lingkungan, Ketenagakerjaan hingga Pariwisata
DPRD Kota Madiun Bentuk Pansus Cermati LKPJ Wali Kota
DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK
DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian Nota Bupati atas LKPJ TA 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Berita Terbaru