MADIUN, NEUMEDIA.ID – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan sindikat buzzer penyebar hoaks. Mereka berinisial AD, BC, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengirim narasi, pengelola akun media sosial, editor konten, pengakselerasi komentar hingga pihak yang menawarkan proyek propaganda digital.
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut berasal dari Madiun.
Pasca pengungkapan kasus, muncul isu bahwa salah seorang yang diamankan polisi, yakni AYV, disebut merupakan anak buah Siroojul Kahfi, owner PT Kahfi Indo Group yang berkantor di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Isu tersebut kemudian diklarifikasi langsung oleh Siroojul Kahfi saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Kahfi membenarkan bahwa AYV pernah bekerja di perusahaannya. Namun, ia menegaskan status tersebut sudah berakhir sekitar dua tahun lalu.
“Memang benar, beliau pernah menjadi pegawai di sini. Lebih tepatnya, beliau merupakan mantan pegawai kami,” kata Kahfi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Kahfi, AYV secara resmi mengundurkan diri dari perusahaan sekitar dua tahun lalu. Sejak saat itu, komunikasi antara dirinya dengan AYV juga terputus.
“Setelah beliau keluar, kami sudah tidak pernah berkomunikasi lagi,” ujarnya.
Selama bekerja di PT Kahfi Indo Group, AYV disebut menempati posisi sebagai manajer sales.
Kahfi mengaku mengenal AYV selama kurang lebih dua tahun ketika masih menjadi bagian dari perusahaan. Sepanjang masa kerja tersebut, ia menilai AYV memiliki rekam jejak yang baik.
“Kalau saya boleh jujur, beliau orangnya baik. Selama di sini track record-nya baik,” katanya.
Bahkan, ketika AYV hendak melamar pekerjaan di tempat lain, pihak perusahaan yang dituju sempat menghubungi PT Kahfi Indo Group untuk meminta informasi mengenai rekam jejaknya.
Kahfi mengaku saat itu memberikan penilaian positif berdasarkan pengalaman AYV selama bekerja di perusahaannya.
“Kami sampaikan bahwa anak itu berperilaku baik di sini,” ujarnya.
Namun, setelah AYV meninggalkan perusahaan, Kahfi mengaku tidak lagi mengetahui secara detail aktivitas mantan karyawannya tersebut.
Ia bahkan mengaku baru mengetahui kabar AYV termasuk salah satu dari delapan orang yang diamankan Polisi.
“Sama sekali tidak tahu. Saya baru tahunya juga baru kemarin dan saya juga agak sangat kaget,” katanya.
Kahfi menyebut, informasi terakhir yang ia ketahui, AYV bekerja di salah satu perusahaan perbankan di Kota Madiun setelah meninggalkan PT Kahfi Indo Group.
“Setahu saya beliau kerja di salah satu bank di Madiun. Itu saja setahu saya,” ujarnya.
Kahfi juga menegaskan perusahaan tidak mengetahui aktivitas AYV setelah resmi mengundurkan diri.
Termasuk ketika muncul informasi mengenai keterlibatan AYV dalam perkara dugaan sindikat penyebaran hoaks yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
“Masalah kesibukan di luar itu saya tidak monitor sama sekali,” katanya.
Ia menegaskan, setelah hubungan kerja berakhir, aktivitas maupun tindakan yang dilakukan AYV tidak lagi berada dalam ranah tanggung jawab perusahaan.
“Setelah beliau keluar itu sudah tidak ada komunikasi lagi dengan kita. Apa pun yang terjadi dengan beliau, ya bukan lagi menjadi ranah tanggung jawab kami,” ujar Kahfi.
Kahfi menegaskan hubungan AYV dengan perusahaannya merupakan hubungan kerja yang telah berakhir sekitar dua tahun lalu. Perusahaan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas AYV setelah mengundurkan diri.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran proyek penyebaran konten.
Polisi menyebut jaringan tersebut diduga bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas. Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga memesan jasa propaganda digital tersebut. (ant/red)






