Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

- Editorial Team

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Madiun musnahkan barang bukti 21 Perkara yang sudah inkracht, Rabu (5/7/2026)

Kejari Kabupaten Madiun musnahkan barang bukti 21 Perkara yang sudah inkracht, Rabu (5/7/2026)

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Mei hingga Juli 2026. Pemusnahan yang digelar secara berkala setiap empat bulan sekali itu didominasi perkara narkotika dan perlindungan anak.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara pidana yang telah inkracht pada periode Mei hingga Juli 2026,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagas menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 11,071 gram, 12 potong pakaian, enam unit telepon genggam, satu timbangan digital, dokumen berupa KTP dan kartu ATM, serta berbagai perkakas seperti alat konsumsi narkotika, obeng, dan barang lainnya.

Menurutnya, perkara yang paling banyak ditangani dalam periode tersebut berasal dari kasus narkotika dan perlindungan anak. Meski demikian, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan kali ini lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.

“Perkara yang dominan masih narkotika dan perlindungan anak. Untuk sabunya sendiri tidak sebanyak periode sebelumnya,” katanya.

Bagas menegaskan, Kejaksaan tidak memiliki target khusus dalam penanganan perkara pidana. Jumlah perkara yang ditangani bergantung pada pelimpahan berkas dari penyidik, baik Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kami mengikuti perkara yang dilimpahkan penyidik. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, tugas kami adalah mengeksekusi barang bukti sesuai amar putusan pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selain mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana, jaksa juga berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan.

Tak semua barang bukti dimusnahkan. Barang yang diputuskan untuk dikembalikan akan diserahkan kepada pemilik yang sah sesuai amar putusan pengadilan, sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara akan diselesaikan melalui mekanisme lelang. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sukses Tugas Upacara HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Paskibraka Kabupaten Madiun Diapresiasi Bupati 
Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga
Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Raih Penghargaan atas Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah
Kontingen Pramuka Kabupaten Madiun Bertolak ke Jamnas XII 2026, Bupati Tantang Cari 10 Sahabat dari Luar Daerah 
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 
AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru