Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

- Editorial Team

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Madiun musnahkan barang bukti 21 Perkara yang sudah inkracht, Rabu (5/7/2026)

Kejari Kabupaten Madiun musnahkan barang bukti 21 Perkara yang sudah inkracht, Rabu (5/7/2026)

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Mei hingga Juli 2026. Pemusnahan yang digelar secara berkala setiap empat bulan sekali itu didominasi perkara narkotika dan perlindungan anak.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara pidana yang telah inkracht pada periode Mei hingga Juli 2026,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagas menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 11,071 gram, 12 potong pakaian, enam unit telepon genggam, satu timbangan digital, dokumen berupa KTP dan kartu ATM, serta berbagai perkakas seperti alat konsumsi narkotika, obeng, dan barang lainnya.

Menurutnya, perkara yang paling banyak ditangani dalam periode tersebut berasal dari kasus narkotika dan perlindungan anak. Meski demikian, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan kali ini lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.

“Perkara yang dominan masih narkotika dan perlindungan anak. Untuk sabunya sendiri tidak sebanyak periode sebelumnya,” katanya.

Bagas menegaskan, Kejaksaan tidak memiliki target khusus dalam penanganan perkara pidana. Jumlah perkara yang ditangani bergantung pada pelimpahan berkas dari penyidik, baik Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kami mengikuti perkara yang dilimpahkan penyidik. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, tugas kami adalah mengeksekusi barang bukti sesuai amar putusan pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selain mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana, jaksa juga berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan.

Tak semua barang bukti dimusnahkan. Barang yang diputuskan untuk dikembalikan akan diserahkan kepada pemilik yang sah sesuai amar putusan pengadilan, sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara akan diselesaikan melalui mekanisme lelang. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami
76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas
BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat
Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028
Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Hari Wuryanto: Bangga Bola Buatan Kabupaten Madiun Dipakai di Laga Pamungkas 

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Senin, 20 Juli 2026 - 06:19 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Hari Wuryanto: Bangga Bola Buatan Kabupaten Madiun Dipakai di Laga Pamungkas 

Berita Terbaru