MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Mei hingga Juli 2026. Pemusnahan yang digelar secara berkala setiap empat bulan sekali itu didominasi perkara narkotika dan perlindungan anak.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara pidana yang telah inkracht pada periode Mei hingga Juli 2026,” ujarnya.
Bagas menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 11,071 gram, 12 potong pakaian, enam unit telepon genggam, satu timbangan digital, dokumen berupa KTP dan kartu ATM, serta berbagai perkakas seperti alat konsumsi narkotika, obeng, dan barang lainnya.
Menurutnya, perkara yang paling banyak ditangani dalam periode tersebut berasal dari kasus narkotika dan perlindungan anak. Meski demikian, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan kali ini lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.
“Perkara yang dominan masih narkotika dan perlindungan anak. Untuk sabunya sendiri tidak sebanyak periode sebelumnya,” katanya.
Bagas menegaskan, Kejaksaan tidak memiliki target khusus dalam penanganan perkara pidana. Jumlah perkara yang ditangani bergantung pada pelimpahan berkas dari penyidik, baik Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami mengikuti perkara yang dilimpahkan penyidik. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, tugas kami adalah mengeksekusi barang bukti sesuai amar putusan pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selain mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana, jaksa juga berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan.
Tak semua barang bukti dimusnahkan. Barang yang diputuskan untuk dikembalikan akan diserahkan kepada pemilik yang sah sesuai amar putusan pengadilan, sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara akan diselesaikan melalui mekanisme lelang. (*/ant/red)






