MADIUN, NEUMEDIA.ID – Niat baik merawat atau mengangkat anak bisa berubah menjadi persoalan hukum jika dilakukan tanpa prosedur resmi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan anak hanya bermodal kepercayaan atau kesepakatan antar keluarga.
Peringatan itu disampaikan dalam Sosialisasi Pengangkatan Anak (Adopsi) dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Pendopo Muda Graha, Jumat (4/9/2026).
Pemkab Madiun menilai tertib administrasi dalam proses adopsi bukan sekadar urusan dokumen. Langkah tersebut menjadi salah satu benteng untuk melindungi anak dari sengketa hukum, penyalahgunaan pengasuhan hingga praktik perdagangan manusia.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pengangkatan anak harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas. Prosesnya pun wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Pengangkatan anak bukan sekadar kesepakatan pribadi, melainkan proses hukum. Penyerahan anak berbasis saling percaya tanpa dokumen legal rawan memicu sengketa di kemudian hari,” ujar Hariwur.
Menurutnya, calon orang tua angkat (COTA) juga harus melalui proses verifikasi. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kemampuan ekonomi, tetapi juga kesiapan mental dan kondisi sosial calon orang tua.
Selain memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang layak, proses tersebut tetap harus memperhatikan hak anak untuk mengetahui asal-usulnya.
Selain membahas adopsi, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi mengatakan penanganan PPKS kini diarahkan agar berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Data tersebut mengintegrasikan sejumlah basis data sosial ekonomi untuk menjadi acuan dalam menentukan sasaran pelayanan sosial.
Pemkab Madiun memetakan PPKS ke dalam sejumlah kelompok, mulai dari anak terlantar, anak jalanan, penyandang disabilitas, korban kekerasan, hingga anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Untuk kelompok dewasa dan lansia, penanganan mencakup lansia terlantar, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, pemulung hingga eks warga binaan.
Sementara kelompok rentan lainnya meliputi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korban penyalahgunaan NAPZA, pekerja migran bermasalah, korban bencana hingga masyarakat miskin.
“Data yang akurat menjadi dasar agar intervensi pemerintah tepat sasaran,” kata Dokter Pur.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan pengajuan adopsi di wilayahnya menunjukkan tren yang cukup tinggi. Tercatat 16 pengajuan, kemudian meningkat menjadi 18 pengajuan dan hingga Agustus 2026 kembali mencapai 18 pengajuan.
Motif pengangkatan anak beragam. Mulai dari pasangan yang belum memiliki anak, ingin menambah anggota keluarga, hingga keinginan merawat anak dari keluarga kurang mampu.
Namun, tingginya minat tersebut harus diimbangi pemahaman bahwa adopsi memiliki konsekuensi hukum.
Supriyadi menjelaskan prosesnya dimulai dari tingkat desa atau kelurahan. Kepala desa atau lurah melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dan kondisi warga yang mengajukan.
Selanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan ke tingkat provinsi. Setelah itu, Dinas Sosial Provinsi menerbitkan rekomendasi sebagai salah satu persyaratan untuk proses penetapan di pengadilan.
“Adopsi tanpa rekomendasi Dinsos dianggap cacat hukum dan tidak akan diproses pengadilan. Dampaknya, anak terancam kehilangan hak keperdataan seperti hak waris,” tegas Supriyadi.
Karena itu, Pemkab Madiun meminta pemerintah desa dan kelurahan tidak sekadar menjadi tempat pengurusan administrasi. Mereka juga diharapkan menjadi pintu pertama edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkatan anak secara informal.
Pemkab Madiun juga menyiapkan sejumlah layanan, di antaranya bantuan pemulangan orang terlantar, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pemberian alat bantu, bimbingan sosial hingga reunifikasi keluarga.
Kegiatan tersebut diikuti 155 peserta, terdiri atas kepala desa/lurah, camat, kasi kesejahteraan sosial, perwakilan organisasi perangkat daerah dan staf Dinas Sosial.
Dengan melibatkan pemerintahan di tingkat paling bawah, Pemkab Madiun berharap persoalan sosial bisa terdeteksi lebih awal sekaligus mencegah kelompok rentan jatuh ke persoalan yang lebih serius. (ant/red/adv)






