Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

- Editorial Team

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Pengangkatan Anak (Adopsi) dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Pendopo Muda Graha, Jumat (4/9/2026)

Sosialisasi Pengangkatan Anak (Adopsi) dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Pendopo Muda Graha, Jumat (4/9/2026)

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Niat baik merawat atau mengangkat anak bisa berubah menjadi persoalan hukum jika dilakukan tanpa prosedur resmi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan anak hanya bermodal kepercayaan atau kesepakatan antar keluarga.

Peringatan itu disampaikan dalam Sosialisasi Pengangkatan Anak (Adopsi) dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Pendopo Muda Graha, Jumat (4/9/2026).

Pemkab Madiun menilai tertib administrasi dalam proses adopsi bukan sekadar urusan dokumen. Langkah tersebut menjadi salah satu benteng untuk melindungi anak dari sengketa hukum, penyalahgunaan pengasuhan hingga praktik perdagangan manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pengangkatan anak harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas. Prosesnya pun wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Pengangkatan anak bukan sekadar kesepakatan pribadi, melainkan proses hukum. Penyerahan anak berbasis saling percaya tanpa dokumen legal rawan memicu sengketa di kemudian hari,” ujar Hariwur.

Menurutnya, calon orang tua angkat (COTA) juga harus melalui proses verifikasi. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kemampuan ekonomi, tetapi juga kesiapan mental dan kondisi sosial calon orang tua.

Selain memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang layak, proses tersebut tetap harus memperhatikan hak anak untuk mengetahui asal-usulnya.

Selain membahas adopsi, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi mengatakan penanganan PPKS kini diarahkan agar berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025.

Data tersebut mengintegrasikan sejumlah basis data sosial ekonomi untuk menjadi acuan dalam menentukan sasaran pelayanan sosial.

Pemkab Madiun memetakan PPKS ke dalam sejumlah kelompok, mulai dari anak terlantar, anak jalanan, penyandang disabilitas, korban kekerasan, hingga anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Untuk kelompok dewasa dan lansia, penanganan mencakup lansia terlantar, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, pemulung hingga eks warga binaan.

Sementara kelompok rentan lainnya meliputi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korban penyalahgunaan NAPZA, pekerja migran bermasalah, korban bencana hingga masyarakat miskin.

“Data yang akurat menjadi dasar agar intervensi pemerintah tepat sasaran,” kata Dokter Pur.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan pengajuan adopsi di wilayahnya menunjukkan tren yang cukup tinggi. Tercatat 16 pengajuan, kemudian meningkat menjadi 18 pengajuan dan hingga Agustus 2026 kembali mencapai 18 pengajuan.

Motif pengangkatan anak beragam. Mulai dari pasangan yang belum memiliki anak, ingin menambah anggota keluarga, hingga keinginan merawat anak dari keluarga kurang mampu.

Namun, tingginya minat tersebut harus diimbangi pemahaman bahwa adopsi memiliki konsekuensi hukum.

Supriyadi menjelaskan prosesnya dimulai dari tingkat desa atau kelurahan. Kepala desa atau lurah melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dan kondisi warga yang mengajukan.

Selanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan ke tingkat provinsi. Setelah itu, Dinas Sosial Provinsi menerbitkan rekomendasi sebagai salah satu persyaratan untuk proses penetapan di pengadilan.

“Adopsi tanpa rekomendasi Dinsos dianggap cacat hukum dan tidak akan diproses pengadilan. Dampaknya, anak terancam kehilangan hak keperdataan seperti hak waris,” tegas Supriyadi.

Karena itu, Pemkab Madiun meminta pemerintah desa dan kelurahan tidak sekadar menjadi tempat pengurusan administrasi. Mereka juga diharapkan menjadi pintu pertama edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkatan anak secara informal.

Pemkab Madiun juga menyiapkan sejumlah layanan, di antaranya bantuan pemulangan orang terlantar, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pemberian alat bantu, bimbingan sosial hingga reunifikasi keluarga.

Kegiatan tersebut diikuti 155 peserta, terdiri atas kepala desa/lurah, camat, kasi kesejahteraan sosial, perwakilan organisasi perangkat daerah dan staf Dinas Sosial.

Dengan melibatkan pemerintahan di tingkat paling bawah, Pemkab Madiun berharap persoalan sosial bisa terdeteksi lebih awal sekaligus mencegah kelompok rentan jatuh ke persoalan yang lebih serius. (ant/red/adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ingatkan Bahaya Penipuan dengan Iming-iming Kelulusan, Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Pegawai KAI Gratis 
DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur
Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat
Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik
Pecahkan Rekor, Pengadaan Beras BULOG Tembus 4,1 Juta Ton, Madiun Lampaui Target
Hari Kesakitan Pancasila, Bupati Madiun Tegaskan Madiun adalah Korban Kebiadaban PKI, Bukan Pelaku 
Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas
BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Ingatkan Bahaya Penipuan dengan Iming-iming Kelulusan, Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Pegawai KAI Gratis 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Jumat, 25 September 2026 - 19:25 WIB

Menhaj Buka Manasik Haji Nasional di Madiun, Jemaah Diminta Mulai Latihan Jalan Kaki

Jumat, 25 September 2026 - 18:38 WIB

Menteri Irfan Yusuf Buka Expo UMKM Haji-Umrah di Madiun, 300 Pelaku Usaha Bidik Pasar Ekonomi Jemaah

Jumat, 25 September 2026 - 14:04 WIB

Empat Raperda Digodok DPRD Kota Madiun, Santunan Kematian Diusulkan Naik

Selasa, 22 September 2026 - 21:36 WIB

BTPN Syariah Buka Rekrutmen di Madiun, Perempuan Muda Bisa Ikut Seleksi Langsung

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru