MADIUN, NEUMEDIA.ID – Memasuki musim tanam Oktober 2026–Maret 2027, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di wilayah Madiun Raya. Hingga 7 Oktober 2026, stok pupuk bersubsidi tercatat mencapai 31.267 ton.
Kepastian tersebut disampaikan Regional CEO 3 Pupuk Indonesia, Eko Suroso, dalam kegiatan Media Gathering Regional 3 di Madiun, Jumat (9/10/2026). Stok tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan petani terdaftar sesuai alokasi pemerintah.
Eko mengingatkan petani agar menggunakan pupuk secara tepat, tidak sekadar mengandalkan kebiasaan atau pengalaman sebelumnya. Pemupukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan tanaman agar produktivitas meningkat sekaligus menjaga kesuburan tanah.
“Kami berharap petani memanfaatkan stok pupuk bersubsidi ini dengan baik. Tidak serta-merta mengaplikasikan pupuk hanya berdasarkan pengalaman, tetapi sesuai kebutuhan tanaman,” ujarnya.

Menurut Eko, penggunaan pupuk secara tepat dapat membantu penyerapan alokasi pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan serta mendukung hasil panen yang optimal.
Stok pupuk bersubsidi tersebut mencakup wilayah Kabupaten dan Kota Madiun, Pacitan, Ponorogo, Magetan, serta Ngawi. Rinciannya terdiri atas 16.433 ton urea, 10.886 ton NPK Phonska, 3.764 ton pupuk organik Petroganik, 166 ton ZA, dan 19 ton NPK Kakao.
Sementara itu, stok pupuk bersubsidi di Jawa Timur mencapai 251.954 ton. Jumlah tersebut meliputi 145.489 ton urea, 90.294 ton NPK Phonska, 11.913 ton Petroganik, 2.724 ton ZA, 1.187 ton SP-36, dan 348 ton NPK Kakao.
Pupuk Indonesia juga mencatat realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Madiun Raya mencapai 77 persen hingga 7 Oktober 2026. Dari total alokasi 306.864 ton sepanjang 2026, sebanyak 237.385 ton telah tersalurkan.
Adapun realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur mencapai 78 persen atau 1.699.530 ton dari total alokasi 2.182.522 ton pada 2026.
Selain memastikan ketersediaan pupuk, Pupuk Indonesia mendorong petani meningkatkan penggunaan pupuk organik Petroganik untuk menjaga kualitas tanah dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian.
Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna, menjelaskan bahwa sekitar 73 persen lahan pertanian di Indonesia membutuhkan bahan organik untuk membantu memenuhi unsur hara tanah.
Petroganik, kata dia, memiliki kandungan karbon organik (C-organik) minimal 15 persen. Penggunaannya diharapkan mampu memperbaiki kondisi tanah sekaligus mendukung efisiensi pemupukan.
“Kita dorong petani tidak hanya memberi makanan untuk tanamannya, tetapi juga memperbaiki tanahnya,” kata Wawan.
Untuk 2026, alokasi Petroganik di Jawa Timur mencapai 146.459 ton. Hingga 7 Oktober, realisasi penyalurannya tercatat 99.771 ton atau sekitar 68 persen.
Khusus Madiun Raya, pemerintah mengalokasikan 55.183 ton Petroganik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.732 ton atau sekitar 61 persen telah tersalurkan.
Wawan mengapresiasi penggunaan Petroganik oleh petani di Madiun Raya. Menurutnya, alokasi wilayah tersebut mencapai sekitar sepertiga dari total alokasi Petroganik Jawa Timur.
Ia berharap petani terus mengoptimalkan penggunaan pupuk organik pada musim tanam kali ini untuk mendukung produktivitas pertanian sekaligus menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, mengungkapkan bahwa penggunaan Petroganik membantu petani menjaga kesuburan tanah agar lahan tetap produktif dan mampu menghasilkan panen optimal.
Menurut Suharno, Petroganik juga lebih praktis diaplikasikan karena berbentuk granul dan dikemas, berbeda dengan cara konvensional ketika petani harus membawa kotoran ternak ke sawah untuk menambah bahan organik.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang disampaikannya, kandungan organik tanah di Madiun Raya saat ini tersisa sekitar 2–2,5 persen. Kondisi tersebut dinilainya masih perlu diperbaiki agar produktivitas lahan dapat dipertahankan.
“Alhamdulillah, ketika Petroganik diaplikasikan memberikan hasil optimal bagi produktivitas pertanian. Testimoni petani juga tidak ada yang jelek,” ungkap Suharno.
Ia mengingatkan pentingnya perbaikan kandungan organik tanah secara berkelanjutan. Tanpa upaya perbaikan, menurutnya, produktivitas lahan berisiko menurun dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Eko Suroso menegaskan bahwa petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai hak dan alokasi yang tercatat dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ia memastikan tidak ada kewajiban bagi petani untuk membeli pupuk bersubsidi dengan sistem paket yang mengharuskan penebusan beberapa jenis pupuk sekaligus.
“Tidak ada konsep seperti itu (penebusan paketan). Konsepnya bagaimana petani bisa beralih menggunakan pemupukan berimbang,” tegas Eko.
Menurutnya, pupuk organik merupakan pelengkap yang dibutuhkan dalam penerapan pemupukan berimbang. Dengan demikian, petani diharapkan dapat menyesuaikan penggunaan pupuk dengan kebutuhan tanaman dan kondisi tanah, tanpa mengabaikan hak penebusan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan. (*/ant/red)






