KOTA MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun tengah menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Madiun. Salah satu usulan eksekutif adalah kenaikan santunan kematian bagi masyarakat dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.
Nota penjelasan empat Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (25/9/2026), sebagai tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian menjadi salah satu regulasi yang cukup mendesak untuk segera dibahas.
“Perda santunan kematian sebenarnya sudah ada. Namun, besaran santunan yang selama ini diberikan Rp1 juta. Dalam Raperda perubahan ini diusulkan naik menjadi Rp1,5 juta,” kata Istono.
Menurut dia, kenaikan tersebut berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam proses pengurusan jenazah hingga pemakaman. DPRD, kata Istono, telah melakukan pengamatan dan kajian terhadap kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan keluarga ketika menghadapi musibah kematian.
“Ini bukan semata-mata soal membagi-bagikan uang. Kami juga sudah melakukan pengamatan dan kajian mengenai kebutuhan biaya rukti layon atau pengurusan jenazah. Mulai pemakaman, perlengkapan pemakaman, dan kebutuhan lainnya nilainya sudah cukup tinggi,” ujarnya.
Istono menilai usulan kenaikan santunan menjadi Rp1,5 juta masih relevan dengan kondisi kebutuhan masyarakat. Ia juga menyebut Pemkot Madiun dinilai mampu merealisasikan kebijakan tersebut.
Jika proses pembahasan dan tahapan regulasinya berjalan sesuai rencana, Perda baru ditargetkan dapat diberlakukan mulai 2027.

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, perubahan regulasi dilakukan bukan hanya karena adanya penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk merespons kebutuhan daerah.
“Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan daerah. Salah satu contohnya santunan kematian. Kita lihat kebutuhan masyarakat sekarang, untuk biaya pemakaman saja sudah lebih dari Rp1 juta,” kata Bagus.
Menurut dia, usulan tersebut telah disampaikan kepada DPRD dan mendapat dukungan untuk dibahas lebih lanjut.
“Alhamdulillah, usulan yang kami sampaikan kepada teman-teman DPRD mendapat dukungan,” imbuhnya.
Selain Raperda santunan kematian, Pemkot Madiun juga mengajukan Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Perda Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2019 dan menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Bagus menjelaskan, sektor kesehatan memang harus terus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Dinas Kesehatan mengikuti arah sistem yang ada secara nasional. Ketika sistem nasional berubah, otomatis daerah juga harus berubah,” jelasnya.
Raperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pemkot ingin memperjelas peran Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kota Madiun sekaligus menyesuaikan ketentuannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perda sebelumnya ada beberapa hal yang konteksnya dengan aturan di atasnya harus disesuaikan. Ini perlu diubah supaya peran serta Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang ada di Kota Madiun lebih jelas arahnya,” terang Bagus.
Sementara Raperda keempat berkaitan dengan perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari.
Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan tata kelola dan manajemen perusahaan daerah dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Materinya antara lain mencakup ketentuan Dewan Pengawas, direksi, penghasilan dan fasilitas, tantiem atau insentif pekerjaan, Satuan Pengawas Intern, batas usia pensiun, hingga hak dan jaminan sosial pegawai.
Setelah melalui pembahasan bersama DPRD dan mendapatkan persetujuan sesuai tahapan yang berlaku, empat Raperda tersebut akan menjalani proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Khusus Raperda santunan kematian, Pemkot dan DPRD menargetkan regulasi tersebut dapat rampung sehingga mulai diterapkan pada 2027. (ant/red/adv)






