MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun mulai diperkuat melalui sistem pelaporan digital. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun membekali petugas dengan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) untuk mempercepat pendataan dan memetakan lokasi dugaan peredaran rokok ilegal.
Melalui aplikasi tersebut, petugas dapat melaporkan temuan di toko maupun warung secara langsung dengan menyertakan titik koordinat GPS, foto lokasi, identitas pemilik usaha, hingga bukti fisik rokok yang diduga ilegal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, mengatakan pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan petugas dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mengidentifikasi lokasi penjualan, serta mendokumentasikan temuan secara akurat.
“Setiap input data temuan di toko atau warung akan langsung terekam ke pusat secara real-time. Metode digital ini jauh lebih cepat dan akurat ketimbang pelaporan manual,” kata Imam seusai Bimbingan Teknis (Bimtek) SIROLEG di RM Lembah Wilis, Rabu (28/10/2026).

Menurut Imam, Satpol PP berperan melakukan pengamatan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Personel yang ditunjuk juga akan dilibatkan dalam operasi bersama Bea Cukai.
Namun, penguatan pengawasan tersebut masih memerlukan persiapan teknis dan dukungan anggaran. Imam menyebut pelaksanaan operasional direncanakan masuk dalam anggaran tahun 2027, dengan periode kegiatan Januari hingga November.
“Untuk operasional mulai Januari hingga November 2027,” ujarnya.
Petugas Fungsional Penyidikan Bidang Pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun, Herlambang Wicaksono, menjelaskan SIROLEG merupakan aplikasi milik Kantor Pusat Bea Cukai yang digunakan secara nasional. Sistem tersebut telah digunakan sejak 2020 untuk menghimpun dan memetakan informasi peredaran rokok ilegal.
Penggunaan SIROLEG juga mengubah mekanisme pelaporan yang sebelumnya berbasis dokumen fisik menjadi sistem digital terintegrasi. Aplikasi ini khusus digunakan petugas Bea Cukai dan Satpol PP, bukan untuk masyarakat umum.
“Pengguna atau user dari petugas Bea Cukai dan Satpol PP, bukan untuk publik,” jelas Herlambang.

Meski laporan dapat dikirim secara real-time, temuan yang masuk tidak serta-merta berujung penindakan. Bea Cukai terlebih dahulu melakukan verifikasi dan analisis untuk memastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Akurasi data menjadi faktor penting, mulai dari titik koordinat lokasi, identitas pemilik warung, hingga ketersediaan sampel rokok sebagai bukti awal.
Hasil analisis tersebut akan menentukan langkah berikutnya, mulai dari sanksi administratif, surat peringatan, hingga peningkatan perkara ke tahap penyidikan pidana apabila bukti yang diperlukan mencukupi.
“Hasil analisis akan menentukan langkah penindakan yang diambil. Apakah berupa sanksi administratif, surat peringatan, atau peningkatan ke tahap penyidikan pidana jika alat bukti mencukupi,” terang Herlambang.
Ia menegaskan, Satpol PP bertugas mengumpulkan informasi lapangan dan mendampingi operasi. Sementara itu, kewenangan utama penindakan hukum terhadap pelanggaran cukai tetap berada di tangan Bea Cukai.
Bimtek SIROLEG kali ini merupakan penyegaran materi sekaligus pelatihan ulang menyusul perubahan nomenklatur dan bidang yang menangani aplikasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun akan menggelar simulasi serta praktik langsung penggunaan aplikasi setelah penetapan akun pengguna difinalisasi.
Dengan sistem pelaporan digital ini, temuan dugaan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terdokumentasi lebih cepat, terpetakan dengan lebih akurat, dan menjadi dasar bagi petugas berwenang untuk menentukan langkah penindakan.
Meski demikian, efektivitas pengawasan nantinya juga bergantung pada kesiapan personel, ketepatan data, serta pelaksanaan operasional yang direncanakan mulai 2027. (ant/red/adv)






