Temuan Rokok Ilegal Bakal Dilaporkan Real-Time, Operasional SIROLEG Disiapkan pada 2027

- Editorial Team

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun mulai diperkuat melalui sistem pelaporan digital. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun membekali petugas dengan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) untuk mempercepat pendataan dan memetakan lokasi dugaan peredaran rokok ilegal.

Melalui aplikasi tersebut, petugas dapat melaporkan temuan di toko maupun warung secara langsung dengan menyertakan titik koordinat GPS, foto lokasi, identitas pemilik usaha, hingga bukti fisik rokok yang diduga ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, mengatakan pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan petugas dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mengidentifikasi lokasi penjualan, serta mendokumentasikan temuan secara akurat.

“Setiap input data temuan di toko atau warung akan langsung terekam ke pusat secara real-time. Metode digital ini jauh lebih cepat dan akurat ketimbang pelaporan manual,” kata Imam seusai Bimbingan Teknis (Bimtek) SIROLEG di RM Lembah Wilis, Rabu (28/10/2026).

Menurut Imam, Satpol PP berperan melakukan pengamatan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Personel yang ditunjuk juga akan dilibatkan dalam operasi bersama Bea Cukai.

Namun, penguatan pengawasan tersebut masih memerlukan persiapan teknis dan dukungan anggaran. Imam menyebut pelaksanaan operasional direncanakan masuk dalam anggaran tahun 2027, dengan periode kegiatan Januari hingga November.

“Untuk operasional mulai Januari hingga November 2027,” ujarnya.

Petugas Fungsional Penyidikan Bidang Pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun, Herlambang Wicaksono, menjelaskan SIROLEG merupakan aplikasi milik Kantor Pusat Bea Cukai yang digunakan secara nasional. Sistem tersebut telah digunakan sejak 2020 untuk menghimpun dan memetakan informasi peredaran rokok ilegal.

Penggunaan SIROLEG juga mengubah mekanisme pelaporan yang sebelumnya berbasis dokumen fisik menjadi sistem digital terintegrasi. Aplikasi ini khusus digunakan petugas Bea Cukai dan Satpol PP, bukan untuk masyarakat umum.

“Pengguna atau user dari petugas Bea Cukai dan Satpol PP, bukan untuk publik,” jelas Herlambang.

Meski laporan dapat dikirim secara real-time, temuan yang masuk tidak serta-merta berujung penindakan. Bea Cukai terlebih dahulu melakukan verifikasi dan analisis untuk memastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Akurasi data menjadi faktor penting, mulai dari titik koordinat lokasi, identitas pemilik warung, hingga ketersediaan sampel rokok sebagai bukti awal.

Hasil analisis tersebut akan menentukan langkah berikutnya, mulai dari sanksi administratif, surat peringatan, hingga peningkatan perkara ke tahap penyidikan pidana apabila bukti yang diperlukan mencukupi.

“Hasil analisis akan menentukan langkah penindakan yang diambil. Apakah berupa sanksi administratif, surat peringatan, atau peningkatan ke tahap penyidikan pidana jika alat bukti mencukupi,” terang Herlambang.

Ia menegaskan, Satpol PP bertugas mengumpulkan informasi lapangan dan mendampingi operasi. Sementara itu, kewenangan utama penindakan hukum terhadap pelanggaran cukai tetap berada di tangan Bea Cukai.

Bimtek SIROLEG kali ini merupakan penyegaran materi sekaligus pelatihan ulang menyusul perubahan nomenklatur dan bidang yang menangani aplikasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun akan menggelar simulasi serta praktik langsung penggunaan aplikasi setelah penetapan akun pengguna difinalisasi.

Dengan sistem pelaporan digital ini, temuan dugaan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terdokumentasi lebih cepat, terpetakan dengan lebih akurat, dan menjadi dasar bagi petugas berwenang untuk menentukan langkah penindakan.

Meski demikian, efektivitas pengawasan nantinya juga bergantung pada kesiapan personel, ketepatan data, serta pelaksanaan operasional yang direncanakan mulai 2027. (ant/red/adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Sasar Pelanggaran Pemicu Kecelakaan
Reses Yuyun Andri Purwitosari, Warga Usul PJU, Bantuan Peternakan hingga Atasi Hama Tikus
Tak Pernah Dapat Sosialisasi Hingga Keluhkan Rumah Retak, Warga Tutup Akses Proyek Pabrik Sepatu di Madiun
Ingatkan Bahaya Penipuan dengan Iming-iming Kelulusan, Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Pegawai KAI Gratis 
DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur
Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat
Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik
Pecahkan Rekor, Pengadaan Beras BULOG Tembus 4,1 Juta Ton, Madiun Lampaui Target

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Temuan Rokok Ilegal Bakal Dilaporkan Real-Time, Operasional SIROLEG Disiapkan pada 2027

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Polres Madiun Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Sasar Pelanggaran Pemicu Kecelakaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Reses Yuyun Andri Purwitosari, Warga Usul PJU, Bantuan Peternakan hingga Atasi Hama Tikus

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Tak Pernah Dapat Sosialisasi Hingga Keluhkan Rumah Retak, Warga Tutup Akses Proyek Pabrik Sepatu di Madiun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Hilang Lebih Sebulan, Ibu dan Anak 4 Tahun Diduga Dibunuh Suami Siri di Kota Madiun, Terduga Pelaku Ditangkap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Golkar Bidik Tambahan Kursi DPRD Madiun, Mulai Sasar Gen Z dan Milenial 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat

Berita Terbaru