MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dukungan terhadap pesantren dan perlindungan penyandang disabilitas di Kabupaten Madiun diarahkan memiliki payung hukum yang lebih jelas. DPRD Kabupaten Madiun mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Rabu (16/9/2026).
Tiga raperda tersebut mencakup perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, fasilitasi pesantren, serta pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (HO).
Usulan itu merupakan tindak lanjut perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Madiun Tahun 2026 yang sebelumnya telah disepakati antara DPRD dan pemerintah daerah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun, Yuyun Andri Purwitosari, mengatakan raperda tentang penyandang disabilitas disusun untuk memperkuat pemenuhan hak warga disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan.
“Tujuan dan urgensinya adalah memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Madiun agar tidak lagi dipandang sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak dan kesempatan setara,” ungkap Yuyun dalam rapat paripurna.
Raperda tersebut nantinya mencakup sejumlah aspek, mulai pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas, hingga perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Dengan regulasi tersebut, pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan tidak berjalan parsial, tetapi menjadi bagian dari penyelenggaraan pembangunan daerah yang inklusif.
Raperda kedua menyasar pesantren. DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai bentuk fasilitasi pemerintah daerah kepada pesantren. Di sisi lain, keberadaan perda tetap harus menghormati kemandirian, kekhasan, dan tradisi pesantren.
Yuyun menjelaskan, salah satu substansi penting dalam raperda tersebut adalah landasan hukum bagi dukungan pembiayaan yang bersumber dari APBD.
“Raperda ini memberikan landasan hukum bagi dukungan pembiayaan bersumber dari APBD yang transparan, proporsional, dan akuntabel. Serta memperkuat tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan usulan tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat sekaligus masukan dari para pengasuh pesantren.
Menurutnya, Kabupaten Madiun memiliki banyak pondok pesantren. Karena itu, diperlukan regulasi yang menjadi dasar dalam pemberian fasilitasi maupun penganggaran pemerintah daerah.
“Di Kabupaten Madiun banyak ponpes. Terkait bantuan dan penganggaran perlu ada payung hukum untuk pemberian bantuan tersebut,” kata Fery.
Ia menambahkan, ruang lingkup fasilitasi pesantren masih akan dibahas lebih mendalam melalui panitia khusus (pansus). Masukan dari para pengasuh pesantren juga akan menjadi bahan dalam pembahasan.
“Ada masukan supaya ada perda sebagai payung hukum. Seperti di daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, raperda ketiga justru mengusulkan pencabutan regulasi lama, yakni Perda Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO).
DPRD menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem perizinan saat ini. Pencabutannya diharapkan dapat menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus menyederhanakan pelayanan perizinan agar lebih efektif dan efisien.
Meski perda HO dicabut, fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tetap berjalan melalui berbagai instrumen hukum yang masih berlaku.
Di antaranya ketentuan tata ruang, persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Yuyun mengatakan, ketiga raperda tersebut selanjutnya akan dikaji bersama Pemerintah Kabupaten Madiun. Tanggapan dari pihak eksekutif akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan lebih lanjut.
“Ketiga raperda ini diharapkan dapat dikaji bersama dengan Pemkab Madiun untuk memperoleh tanggapan sebagai bahan penyempurnaan yang akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus),” pungkasnya.
Selain mendengarkan nota penjelasan tiga raperda inisiatif DPRD, rapat paripurna juga mendengarkan nota penjelasan Bupati Madiun terhadap lima raperda yang diajukan eksekutif.
Kelima raperda tersebut masing-masing mengatur tentang desa, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), penyertaan modal kepada Perseroda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilbup 2029. (ant/red/adv)






