Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

- Editorial Team

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembinaan juru parkir (Jukir) Kabupaten Madiun di RM Lembah Wilis, Kamis (17/9/2026)

Pembinaan juru parkir (Jukir) Kabupaten Madiun di RM Lembah Wilis, Kamis (17/9/2026)

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tak hanya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Kualitas pelayanan kepada masyarakat juga menjadi perhatian.

Hal itu diwujudkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun melalui pembinaan terhadap 67 juru parkir (jukir) se-Kabupaten Madiun di Rumah Makan Lembah Wilis, Jalan Raya Kresek, Kecamatan Wungu, Kamis (17/9/2026).

Pembinaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman jukir terhadap aturan perparkiran, memperkuat kedisiplinan, sekaligus mendorong pelayanan yang lebih profesional di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi berikan arahan kepada para Jukir

Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi mengatakan, pembinaan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Dishub, Polres Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Inspektorat Kabupaten Madiun.

Menurutnya, jukir perlu memahami tidak hanya persoalan teknis parkir, tetapi juga tata kelola dan ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

“Fokus utama kegiatan ini adalah edukasi dan transfer knowledge. Kami ingin para juru parkir memahami betul tata kelola perparkiran, baik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir maupun retribusi parkir. Semua memiliki payung hukum yang jelas dan berperan penting sebagai salah satu penyokong PAD kita,” ujar Purnomo Hadi.

Ia menambahkan, aspek teknis penataan kendaraan juga tidak kalah penting. Sebab, ketentuan parkir di tepi jalan umum berbeda dengan tempat khusus, seperti hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun lokasi hiburan.

Penataan kendaraan yang tidak sesuai prosedur berpotensi mempersempit badan jalan, memicu kemacetan hingga menimbulkan konflik dengan pengguna jalan lainnya.

Karena itu, Dokter Pur–sapaan akrabnya–meminta para jukir mengedepankan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat saat menjalankan tugas.

“Parkir memang menjadi salah satu sumber PAD, tetapi yang tidak boleh dilupakan adalah kepuasan publik. Layanan parkir harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan humanis bagi seluruh warga,” tegasnya.

Di sisi lain, sektor parkir menjadi salah satu sumber penerimaan yang cukup signifikan bagi Kabupaten Madiun.

Hingga Agustus 2026, realisasi PAD dari pelayanan parkir tercatat mencapai Rp4.720.092.500 atau sekitar 61,30 persen dari target tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,7 miliar.

Pemkab Madiun optimistis target tersebut dapat tercapai seiring dengan peningkatan kesadaran petugas serta penerapan tata kelola perparkiran yang semakin tertib dan transparan.

Melalui pembinaan tersebut, para jukir juga didorong untuk lebih bertanggung jawab dan ramah dalam memberikan pelayanan. Dengan demikian, keberadaan jukir tidak sekadar berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari wajah pelayanan publik di Kabupaten Madiun.

Pemkab berharap peningkatan kapasitas jukir dapat ikut mengurangi keluhan masyarakat dan menciptakan pelayanan parkir yang lebih aman, tertib, serta nyaman. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga
Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 
Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi
Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru