MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tak hanya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Kualitas pelayanan kepada masyarakat juga menjadi perhatian.
Hal itu diwujudkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun melalui pembinaan terhadap 67 juru parkir (jukir) se-Kabupaten Madiun di Rumah Makan Lembah Wilis, Jalan Raya Kresek, Kecamatan Wungu, Kamis (17/9/2026).
Pembinaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman jukir terhadap aturan perparkiran, memperkuat kedisiplinan, sekaligus mendorong pelayanan yang lebih profesional di lapangan.

Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi mengatakan, pembinaan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Dishub, Polres Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Inspektorat Kabupaten Madiun.
Menurutnya, jukir perlu memahami tidak hanya persoalan teknis parkir, tetapi juga tata kelola dan ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
“Fokus utama kegiatan ini adalah edukasi dan transfer knowledge. Kami ingin para juru parkir memahami betul tata kelola perparkiran, baik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir maupun retribusi parkir. Semua memiliki payung hukum yang jelas dan berperan penting sebagai salah satu penyokong PAD kita,” ujar Purnomo Hadi.
Ia menambahkan, aspek teknis penataan kendaraan juga tidak kalah penting. Sebab, ketentuan parkir di tepi jalan umum berbeda dengan tempat khusus, seperti hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun lokasi hiburan.
Penataan kendaraan yang tidak sesuai prosedur berpotensi mempersempit badan jalan, memicu kemacetan hingga menimbulkan konflik dengan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Dokter Pur–sapaan akrabnya–meminta para jukir mengedepankan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat saat menjalankan tugas.
“Parkir memang menjadi salah satu sumber PAD, tetapi yang tidak boleh dilupakan adalah kepuasan publik. Layanan parkir harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan humanis bagi seluruh warga,” tegasnya.

Di sisi lain, sektor parkir menjadi salah satu sumber penerimaan yang cukup signifikan bagi Kabupaten Madiun.
Hingga Agustus 2026, realisasi PAD dari pelayanan parkir tercatat mencapai Rp4.720.092.500 atau sekitar 61,30 persen dari target tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,7 miliar.
Pemkab Madiun optimistis target tersebut dapat tercapai seiring dengan peningkatan kesadaran petugas serta penerapan tata kelola perparkiran yang semakin tertib dan transparan.
Melalui pembinaan tersebut, para jukir juga didorong untuk lebih bertanggung jawab dan ramah dalam memberikan pelayanan. Dengan demikian, keberadaan jukir tidak sekadar berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari wajah pelayanan publik di Kabupaten Madiun.
Pemkab berharap peningkatan kapasitas jukir dapat ikut mengurangi keluhan masyarakat dan menciptakan pelayanan parkir yang lebih aman, tertib, serta nyaman. (ant/red/adv)






