Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

- Editorial Team

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Madiun memeriksa dua tersangka yang gasak Liontin senilai Rp 8 jutaan. Foto : Istimewa

Penyidik Satreskrim Polres Madiun memeriksa dua tersangka yang gasak Liontin senilai Rp 8 jutaan. Foto : Istimewa

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sebutan Mokondo sepertinya memang layak disandang pria berinisial MM (33) ini. MM tega membawa kabur kalung emas beserta liontin milik perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan. Perhiasan senilai sekitar Rp8,5 juta itu dibawa setelah korban dibujuk dengan janji akan dikenalkan kepada keluarga dan diberi perhiasan.

Kasus dugaan penipuan atau penggelapan bermodus asmara tersebut diungkap Satreskrim Polres Madiun. Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyampaikan kasus itu dalam press release di Mapolres Madiun, Rabu (26/8/2026).

Menurut Ridwan, MM memanfaatkan hubungan asmara yang baru terjalin untuk meyakinkan korban agar menyerahkan kalung emas beserta liontinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban LCA (24), warga Kabupaten Ngawi, awalnya berkenalan dengan MM melalui aplikasi pertemanan tersebut pada 4 Februari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.

Sekitar tiga pekan kemudian, MM mengajak korban bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Ngawi. MM datang bersama AAG (24), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya kemudian menuju arah Caruban dan berhenti di sebuah musala di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Di lokasi tersebut, MM mengaku hendak mengenalkan korban kepada neneknya. Ia juga mengaku akan memberikan perhiasan kepada korban, tetapi berdalih perhiasan tersebut tertinggal di rumah.

MM kemudian meminta korban menyerahkan kalung emas beserta liontin miliknya dengan alasan untuk diperlihatkan kepada sang nenek. Korban yang percaya akhirnya menyerahkan perhiasan tersebut.

“Setelah kalung dan liontin berada dalam penguasaannya, MM pergi dengan alasan mengantarkan AAG pulang. Namun, setelah ditunggu cukup lama, MM tak kunjung kembali,” terang AKBP Ridwan Maliki.

Saat dihubungi, MM meminta korban pulang lebih dulu dan berjanji akan mengembalikan perhiasan tersebut. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi. Nomor WhatsApp MM kemudian tidak dapat dihubungi.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.585.000,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk kuitansi pembelian kalung beserta liontin, bukti percakapan WhatsApp, dan satu unit HP Samsung Galaxy A02s milik MM.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas AKBP Ridwan Maliki. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ingatkan Bahaya Penipuan dengan Iming-iming Kelulusan, Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Pegawai KAI Gratis 
DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur
Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat
Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik
Pecahkan Rekor, Pengadaan Beras BULOG Tembus 4,1 Juta Ton, Madiun Lampaui Target
Hari Kesakitan Pancasila, Bupati Madiun Tegaskan Madiun adalah Korban Kebiadaban PKI, Bukan Pelaku 
Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas
BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Ingatkan Bahaya Penipuan dengan Iming-iming Kelulusan, Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Pegawai KAI Gratis 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Jumat, 25 September 2026 - 19:25 WIB

Menhaj Buka Manasik Haji Nasional di Madiun, Jemaah Diminta Mulai Latihan Jalan Kaki

Jumat, 25 September 2026 - 18:38 WIB

Menteri Irfan Yusuf Buka Expo UMKM Haji-Umrah di Madiun, 300 Pelaku Usaha Bidik Pasar Ekonomi Jemaah

Jumat, 25 September 2026 - 14:04 WIB

Empat Raperda Digodok DPRD Kota Madiun, Santunan Kematian Diusulkan Naik

Selasa, 22 September 2026 - 21:36 WIB

BTPN Syariah Buka Rekrutmen di Madiun, Perempuan Muda Bisa Ikut Seleksi Langsung

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru