MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sebutan Mokondo sepertinya memang layak disandang pria berinisial MM (33) ini. MM tega membawa kabur kalung emas beserta liontin milik perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan. Perhiasan senilai sekitar Rp8,5 juta itu dibawa setelah korban dibujuk dengan janji akan dikenalkan kepada keluarga dan diberi perhiasan.
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan bermodus asmara tersebut diungkap Satreskrim Polres Madiun. Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyampaikan kasus itu dalam press release di Mapolres Madiun, Rabu (26/8/2026).
Menurut Ridwan, MM memanfaatkan hubungan asmara yang baru terjalin untuk meyakinkan korban agar menyerahkan kalung emas beserta liontinnya.
Korban LCA (24), warga Kabupaten Ngawi, awalnya berkenalan dengan MM melalui aplikasi pertemanan tersebut pada 4 Februari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.
Sekitar tiga pekan kemudian, MM mengajak korban bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Ngawi. MM datang bersama AAG (24), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya kemudian menuju arah Caruban dan berhenti di sebuah musala di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Di lokasi tersebut, MM mengaku hendak mengenalkan korban kepada neneknya. Ia juga mengaku akan memberikan perhiasan kepada korban, tetapi berdalih perhiasan tersebut tertinggal di rumah.
MM kemudian meminta korban menyerahkan kalung emas beserta liontin miliknya dengan alasan untuk diperlihatkan kepada sang nenek. Korban yang percaya akhirnya menyerahkan perhiasan tersebut.
“Setelah kalung dan liontin berada dalam penguasaannya, MM pergi dengan alasan mengantarkan AAG pulang. Namun, setelah ditunggu cukup lama, MM tak kunjung kembali,” terang AKBP Ridwan Maliki.
Saat dihubungi, MM meminta korban pulang lebih dulu dan berjanji akan mengembalikan perhiasan tersebut. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi. Nomor WhatsApp MM kemudian tidak dapat dihubungi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.585.000,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk kuitansi pembelian kalung beserta liontin, bukti percakapan WhatsApp, dan satu unit HP Samsung Galaxy A02s milik MM.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas AKBP Ridwan Maliki. (ant/red)






