Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

- Editorial Team

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Madiun memeriksa dua tersangka yang gasak Liontin senilai Rp 8 jutaan. Foto : Istimewa

Penyidik Satreskrim Polres Madiun memeriksa dua tersangka yang gasak Liontin senilai Rp 8 jutaan. Foto : Istimewa

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sebutan Mokondo sepertinya memang layak disandang pria berinisial MM (33) ini. MM tega membawa kabur kalung emas beserta liontin milik perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan. Perhiasan senilai sekitar Rp8,5 juta itu dibawa setelah korban dibujuk dengan janji akan dikenalkan kepada keluarga dan diberi perhiasan.

Kasus dugaan penipuan atau penggelapan bermodus asmara tersebut diungkap Satreskrim Polres Madiun. Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyampaikan kasus itu dalam press release di Mapolres Madiun, Rabu (26/8/2026).

Menurut Ridwan, MM memanfaatkan hubungan asmara yang baru terjalin untuk meyakinkan korban agar menyerahkan kalung emas beserta liontinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban LCA (24), warga Kabupaten Ngawi, awalnya berkenalan dengan MM melalui aplikasi pertemanan tersebut pada 4 Februari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.

Sekitar tiga pekan kemudian, MM mengajak korban bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Ngawi. MM datang bersama AAG (24), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya kemudian menuju arah Caruban dan berhenti di sebuah musala di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Di lokasi tersebut, MM mengaku hendak mengenalkan korban kepada neneknya. Ia juga mengaku akan memberikan perhiasan kepada korban, tetapi berdalih perhiasan tersebut tertinggal di rumah.

MM kemudian meminta korban menyerahkan kalung emas beserta liontin miliknya dengan alasan untuk diperlihatkan kepada sang nenek. Korban yang percaya akhirnya menyerahkan perhiasan tersebut.

“Setelah kalung dan liontin berada dalam penguasaannya, MM pergi dengan alasan mengantarkan AAG pulang. Namun, setelah ditunggu cukup lama, MM tak kunjung kembali,” terang AKBP Ridwan Maliki.

Saat dihubungi, MM meminta korban pulang lebih dulu dan berjanji akan mengembalikan perhiasan tersebut. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi. Nomor WhatsApp MM kemudian tidak dapat dihubungi.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.585.000,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk kuitansi pembelian kalung beserta liontin, bukti percakapan WhatsApp, dan satu unit HP Samsung Galaxy A02s milik MM.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas AKBP Ridwan Maliki. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi
Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026
Pemkab Madiun Ajukan Perubahan Anggaran untuk Kebut Perbaikan Jalan
Rekayasa Arus Lalin Satlantas Polres Madiun Ikut Sukseskan Caruban Night Solidarity 
Caruban Night Solidarity 2026, Pemkab Madiun Padukan Panggung Seni dan Solidaritas untuk Korban Bencana
Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Digital, Bupati Madiun Hari Wuryanto Raih Koperasi Awards 2026
Pendapatan Transfer Turun Rp51 Miliar, Pemkab dan DPRD Madiun Susun Skala Prioritas, Sepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS
Bahana Bersahaja di Teguhan, Pemkab Madiun Bedah Lima Rumah dan Bangun Drainase

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:05 WIB

Pasca Dugaan Keracunan MBG di SDN 02 Kanigoro, Komisi I DPRD Kota Madiun Lakukan Sidak 

Rabu, 9 September 2026 - 16:31 WIB

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Absen Bertahun-tahun, Pemkot Kembali Gelar Tradisi Grebeg Maulid di Kota Madiun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Madiun Melukis Jadi Ruang Ekspresi Anak, Bagus Panuntun: Bukan Lomba, Tapi Parade

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Kota Madiun Sebagai Simpul, Pawitandirogo Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkot Madiun dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Kejar Program yang Belum Tercapai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Berita Terbaru

Opini

51 Miliar Melayang dari Anggaran, Ke Mana Arah Prioritas?

Senin, 31 Agu 2026 - 07:29 WIB