MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama DPRD Kabupaten Madiun menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (20/8/2026).
Dalam pembahasan tersebut, kondisi pendapatan daerah menjadi salah satu perhatian. Bupati Madiun Hari Wuryanto menyebut pendapatan transfer mengalami penurunan sekitar Rp51 miliar.
Menurut Bupati, penurunan tersebut merupakan hasil setelah pemerintah daerah melakukan komunikasi dan memperoleh tambahan transfer. Sebelumnya, pengurangan dana transfer mencapai sekitar Rp209 miliar.
“Alhamdulillah, sebelumnya pengurangannya sekitar Rp209 miliar. Kemudian kami terus melakukan komunikasi dan mendapatkan tambahan-tambahan sehingga akhirnya penurunannya tinggal sekitar Rp51 miliar,” kata Hariwur, sapaan akrab Bupati Madiun.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Madiun akan mengoptimalkan anggaran yang tersedia dengan menerapkan skala prioritas. Infrastruktur menjadi salah satu sektor yang tetap mendapat perhatian.
Selain itu, Pemkab berencana menambah program mobil siaga karena masih terdapat sejumlah kebutuhan yang dinilai mendesak. Anggaran juga diarahkan untuk program yang menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Hariwur mengatakan, dukungan anggaran terhadap DPRD, termasuk gaji dan tunjangan, juga menjadi bagian dari pembahasan agar lembaga legislatif dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
“Harapannya, dengan dukungan tersebut mereka bisa menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi pendapatan, Pemkab Madiun akan memperkuat pemantauan sektor pajak. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang batas pembayarannya hingga 30 September.
Sementara penerimaan dari sektor retribusi akan dievaluasi kembali pada November. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan pencapaian pendapatan tetap sesuai target.
“Kita harus evaluasi setiap bulan supaya tahu sampai di mana target kita. Dengan begitu, menjelang akhir tahun kita sudah bisa melihat capaian dan apa yang masih perlu dikejar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan penurunan pendapatan sekitar Rp51 miliar harus disikapi dengan penataan anggaran secara cermat.
Menurutnya, kondisi fiskal saat ini memang menjadi tantangan. Namun, Kabupaten Madiun masih memiliki SiLPA yang dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan perubahan anggaran.
“PAK ini tidak serta-merta berarti harus ada tambahan kegiatan baru. Kita lebih banyak melakukan penyesuaian dan penataan anggaran agar penggunaan SiLPA maupun anggaran yang tersedia bisa lebih jelas dan tepat sasaran,” kata Fery.
DPRD, lanjut Fery, juga akan mengevaluasi pelaksanaan program reguler yang belum berjalan atau belum terselesaikan. Jika diperlukan, penggeseran anggaran dapat dilakukan untuk memastikan program yang lebih prioritas tetap berjalan.
Selain itu, DPRD mendorong Pemkab Madiun meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi.
“Jangan sampai kita hanya bergantung pada transfer dari pusat. PAD harus terus didorong agar semakin kuat sehingga kondisi fiskal Kabupaten Madiun menjadi lebih mandiri,” tegasnya.
Fery menambahkan, peningkatan pendapatan daerah tidak harus dilakukan dengan menetapkan target baru secara tergesa-gesa. Yang lebih penting adalah memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah yang sudah ada dan mengoptimalkannya secara berkelanjutan.
Dengan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemkab dan DPRD Kabupaten Madiun selanjutnya akan melanjutkan proses pembahasan perubahan APBD 2026 dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan prioritas masyarakat. (ant/red/adv)






