MADIUN, NEUMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Penghargaan tersebut diberikan dalam Anugerah Pajak Kabupaten Madiun 2026 di Pendopo Ronggo Djoemeno, Rabu (12/8/2026).
Penghargaan diserahkan Bupati Madiun Hari Wuryanto kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan.
Kejari Kabupaten Madiun dinilai memiliki sinergi dan kolaborasi luar biasa dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Dukungan tersebut dinilai memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan pajak untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Madiun Bersahaja.
Kolaborasi Kejari dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dilakukan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu penagihan pajak daerah yang masih tertunggak.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Madiun dan Kejari Kabupaten Madiun dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
Bupati Madiun Hari Wuryanto berharap sinergi tersebut terus berlanjut dan ditingkatkan. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan tertib administrasi perpajakan.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro melalui Kasi Datun Iwan Sofyan menjelaskan, dukungan Kejaksaan dalam pemulihan keuangan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi JPN.
“Pemulihan keuangan daerah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Kepala Bapenda Kabupaten Madiun,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, bantuan hukum yang diberikan dalam optimalisasi penagihan pajak tersebut bersifat nonlitigasi.
Peran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, JPN dapat bertindak berdasarkan kuasa khusus, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas peran Kejari Kabupaten Madiun dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah. (*/ant/red)






