MADIUN, NEUMEDIA.ID – Satreskrim Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam transaksi rokok senilai Rp190,67 juta. Seorang pria berinisial DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan perkara tersebut ditangani Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya.
“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran. Dari hasil penyidikan, rokok tersebut telah dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” kata Agung.
Perkara tersebut bermula pada 7 Januari 2025. Saat itu, tersangka mengambil rokok dari korban senilai Rp39,61 juta di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Pembayaran dijanjikan paling lambat 12 Januari 2025.
Tiga hari kemudian, tepatnya 10 Januari 2025, tersangka kembali mengambil rokok senilai Rp151,06 juta. Untuk transaksi kedua, pembayaran dijanjikan paling lambat 16 Januari 2025.
Dengan demikian, total rokok yang diambil tersangka mencapai Rp190,67 juta.
Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, kewajiban tersebut tidak kunjung dilunasi. Korban kemudian berulang kali melakukan penagihan.
Pada 24 Maret 2025, korban bersama dua saksi mendatangi rumah tersangka. Saat itu, tersangka membuat surat pernyataan sanggup membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp190,67 juta paling lambat dalam waktu tiga bulan atau hingga 24 Juni 2025.
Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran tetap tidak dilakukan. Korban akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Madiun.
Menurut Agung, penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai pemeriksaan pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terlapor hingga gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
“Dari hasil penyidikan diketahui rokok yang diterima tersangka telah dijual kepada pihak lain. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan tersangka juga mengakui adanya dugaan korban lain. Polisi masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik. Di antaranya dua nota pembelian rokok tertanggal 7 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan surat pernyataan, dua surat somasi, bukti percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Agung.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Madiun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan nilai besar.
“Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Agung.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan penanganan cepat dalam kondisi darurat.
Polres Madiun memastikan proses penyidikan perkara tersebut terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






