MADIUN, NEUMEDIA.ID – Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar di Kabupaten Madiun. Tim gabungan menyisir sejumlah titik penjualan rokok di Desa Sirapan dan Desa Dimong, Kecamatan Madiun, Kamis (13/8/2026).
Operasi melibatkan Bea Cukai Madiun, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Polres Madiun, serta Koramil. Petugas menyasar sejumlah UMKM dan tempat usaha seperti toko kelontong dan warung kopi yang menjual produk tembakau.
Hasilnya, petugas tidak menemukan rokok ilegal dalam operasi tersebut. Meski terdapat beberapa produk yang sempat terindikasi, petugas tidak menemukan barang yang memenuhi unsur sebagai rokok ilegal.

Pelaksana Pengawasan Bea Cukai Madiun, Rizal Setiadi, mengatakan operasi dilakukan sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.
“Dari hasil kegiatan operasi hari ini belum ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Selain operasi bersama, kami juga melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan dan peraturan di bidang cukai,” kata Rizal.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Karena itu, peredaran rokok tanpa cukai maupun yang tidak memenuhi ketentuan harus ditekan.

Rizal menjelaskan, sasaran operasi tidak hanya toko dan warung. Bersama Satpol PP, petugas juga dapat menyasar pasar dan lokasi penjualan lainnya. Sementara Bea Cukai Madiun juga melakukan pengawasan di ruas jalan tol.
“Kalau ada indikasi rokok ilegal yang diangkut menggunakan sarana pengangkut menuju luar kota dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Madiun, kami juga melakukan operasi di jalan tol,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam operasi ditemukan rokok ilegal, barang hasil penindakan biasanya akan dimusnahkan. Bea Cukai Madiun umumnya melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak dua kali dalam setahun.
Di tengah kondisi ekonomi yang membuat sebagian masyarakat mencari rokok dengan harga lebih murah, petugas mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan rokok ilegal sebagai alternatif.
Rizal mengakui harga rokok resmi, khususnya rokok filter, memang relatif mahal. Namun, masyarakat tetap dianjurkan memilih produk legal.
“Kalau mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat juga bisa memilih rokok kretek legal yang harganya lebih terjangkau. Saat ini ada banyak rokok kretek legal dengan harga di bawah Rp10.000,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan operasi bersama tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan.
Petugas juga memberikan sosialisasi kepada penjual maupun masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk keberadaan dan keaslian pita cukai.
“Sasarannya baik penjual maupun konsumen. Untuk penjual, kami memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk apakah produk tersebut sudah dilengkapi pita cukai atau belum,” jelas Danny.
Sementara kepada konsumen, sosialisasi diberikan mengenai risiko mengonsumsi produk rokok ilegal yang kandungannya tidak diketahui secara jelas.
Danny menegaskan, peredaran rokok ilegal perlu dikendalikan karena selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, produk tersebut juga berisiko terhadap kesehatan.
“Tujuannya agar Kabupaten Madiun tetap kondusif dan tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal,” katanya.
Terkait sanksi, Danny menyebut ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Baik penjual maupun konsumen dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/red/adv)






