Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong

- Editorial Team

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berantas peredaran rokok ilegal, tim gabungan menyisir sejumlah toko dan warung di Desa Sirapan dan Desa Dimong, Kecamatan Madiun, Kamis (13/8/2026)

Berantas peredaran rokok ilegal, tim gabungan menyisir sejumlah toko dan warung di Desa Sirapan dan Desa Dimong, Kecamatan Madiun, Kamis (13/8/2026)

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar di Kabupaten Madiun. Tim gabungan menyisir sejumlah titik penjualan rokok di Desa Sirapan dan Desa Dimong, Kecamatan Madiun, Kamis (13/8/2026).

Operasi melibatkan Bea Cukai Madiun, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Polres Madiun, serta Koramil. Petugas menyasar sejumlah UMKM dan tempat usaha seperti toko kelontong dan warung kopi yang menjual produk tembakau.

Hasilnya, petugas tidak menemukan rokok ilegal dalam operasi tersebut. Meski terdapat beberapa produk yang sempat terindikasi, petugas tidak menemukan barang yang memenuhi unsur sebagai rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas gabungan juga lakukan sosialisasi ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Pelaksana Pengawasan Bea Cukai Madiun, Rizal Setiadi, mengatakan operasi dilakukan sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

“Dari hasil kegiatan operasi hari ini belum ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Selain operasi bersama, kami juga melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan dan peraturan di bidang cukai,” kata Rizal.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Karena itu, peredaran rokok tanpa cukai maupun yang tidak memenuhi ketentuan harus ditekan.

Pemasangan stiker sosialisasi ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal

Rizal menjelaskan, sasaran operasi tidak hanya toko dan warung. Bersama Satpol PP, petugas juga dapat menyasar pasar dan lokasi penjualan lainnya. Sementara Bea Cukai Madiun juga melakukan pengawasan di ruas jalan tol.

“Kalau ada indikasi rokok ilegal yang diangkut menggunakan sarana pengangkut menuju luar kota dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Madiun, kami juga melakukan operasi di jalan tol,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam operasi ditemukan rokok ilegal, barang hasil penindakan biasanya akan dimusnahkan. Bea Cukai Madiun umumnya melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak dua kali dalam setahun.

Di tengah kondisi ekonomi yang membuat sebagian masyarakat mencari rokok dengan harga lebih murah, petugas mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan rokok ilegal sebagai alternatif.

Rizal mengakui harga rokok resmi, khususnya rokok filter, memang relatif mahal. Namun, masyarakat tetap dianjurkan memilih produk legal.

“Kalau mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat juga bisa memilih rokok kretek legal yang harganya lebih terjangkau. Saat ini ada banyak rokok kretek legal dengan harga di bawah Rp10.000,” pungkasnya.

Gempur Rokok Ilegal. Stop peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan operasi bersama tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan.

Petugas juga memberikan sosialisasi kepada penjual maupun masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk keberadaan dan keaslian pita cukai.

“Sasarannya baik penjual maupun konsumen. Untuk penjual, kami memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk apakah produk tersebut sudah dilengkapi pita cukai atau belum,” jelas Danny.

Sementara kepada konsumen, sosialisasi diberikan mengenai risiko mengonsumsi produk rokok ilegal yang kandungannya tidak diketahui secara jelas.

Danny menegaskan, peredaran rokok ilegal perlu dikendalikan karena selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, produk tersebut juga berisiko terhadap kesehatan.

“Tujuannya agar Kabupaten Madiun tetap kondusif dan tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal,” katanya.

Terkait sanksi, Danny menyebut ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Baik penjual maupun konsumen dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga
Kejari Kabupaten Madiun Raih Penghargaan atas Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah
Kontingen Pramuka Kabupaten Madiun Bertolak ke Jamnas XII 2026, Bupati Tantang Cari 10 Sahabat dari Luar Daerah 
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami
76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkot Madiun dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Kejar Program yang Belum Tercapai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:21 WIB

Serah Terima 270 Taruna Taruni Baru, Wali Murid Ungkap Alasan Percayakan Pendidikan Putra-Putrinya ke SMAN 3 Taruna Angkasa

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:43 WIB

BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Berita Terbaru