MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kursi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun dari Partai Demokrat resmi berganti. Agus Prayitno menggantikan Ali Masngudi untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Pergantian unsur pimpinan tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7/2026). Prosesi ini menjadi babak baru bagi struktur pimpinan legislatif Kabupaten Madiun setelah Ali Masngudi mengundurkan diri dari jabatannya.
Ali Masngudi dan Agus Prayitno sama-sama merupakan politisi Partai Demokrat. Pergantian tersebut dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan, pergantian antarwaktu (PAW) unsur pimpinan diharapkan tidak mengganggu soliditas maupun kinerja lembaga legislatif.
“Pada prinsipnya, dengan adanya pergantian antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 ini, kami berharap ke depan DPRD Kabupaten Madiun semakin baik, semakin kompak, dan segala sesuatu yang sudah berjalan sebelumnya dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujar Fery.
Fery juga meminta Agus Prayitno segera beradaptasi dengan tugas barunya sebagai unsur pimpinan DPRD.
“Pesan kami kepada pejabat yang nantinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD adalah segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada dan segera bergabung untuk menjalankan tugas bersama-sama,” katanya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi menjelaskan, pergantian unsur pimpinan DPRD memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 48 Peraturan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2024.
Pergantian pimpinan DPRD dapat dilakukan karena beberapa kondisi, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berakhirnya masa jabatan.

Dalam kasus Ali Masngudi, pergantian terjadi karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Menurut Hari, keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan berkaitan dengan kepentingan keluarga.
“Kalau alasannya berkaitan dengan kepentingan keluarga, tentu kita tidak bisa berbuat banyak karena itu merupakan keputusan pribadi beliau,” jelasnya.
Hari menegaskan, proses pergantian tidak dilakukan secara tiba-tiba. Surat pengunduran diri Ali telah disampaikan dan kemudian diproses sesuai mekanisme partai maupun ketentuan pergantian unsur pimpinan DPRD.
Untuk pergantian Wakil Ketua DPRD yang merupakan unsur pimpinan, diperlukan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang bersangkutan.
Setelah rekomendasi DPP diterima, proses dilanjutkan melalui tahapan di DPRD hingga akhirnya diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Garis besarnya, pengunduran diri Bapak Ali sebagai Wakil Ketua DPRD merupakan keputusan pribadi yang didasarkan pada kepentingan keluarga dan proses pergantiannya telah dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ujar Hari.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyambut pergantian tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan proses kelembagaan yang berjalan sesuai regulasi.
Menurutnya, perubahan unsur pimpinan DPRD tidak boleh mengganggu kerja sama yang selama ini telah dibangun antara Pemkab Madiun dan DPRD.
“Alhamdulillah, ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang biasa terjadi. Pergantian pimpinan DPRD juga sudah dilakukan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” kata Hari Wuryanto.
Ia berharap pergantian tersebut justru semakin memperkuat sistem kerja dan hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Kami berharap dengan adanya pergantian pimpinan ini, sistem kerja, birokrasi, kerja sama, sinergi, kolaborasi, serta kemitraan yang selama ini sudah terjalin dengan baik tetap berjalan dan semakin kuat,” pungkasnya.
Dengan resmi bergabungnya Agus Prayitno dalam jajaran pimpinan DPRD, pekerjaan rumah legislatif masih menanti. Terlebih, DPRD bersama Pemkab Madiun harus menjaga kesinambungan pembahasan kebijakan daerah hingga berakhirnya periode 2024–2029. (ant/red)






