MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi—meliputi Perindo, PDI Perjuangan, Demokrat, PSI, PKS, Golkar, PKB, serta Gerindra-NasDem—menyatakan menerima dan menyetujui 12 Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kendati disetujui, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis. Pada Raperda Penataan Ruang, dewan menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan, serta keterlibatan publik. Sementara pada sektor ketenagakerjaan, DPRD mendorong prioritas tenaga kerja lokal, perlindungan pekerja, serta afirmasi bagi perempuan dan penyandang disabilitas.
Di bidang administrasi kependudukan, pelayanan berbasis digital harus diimbangi dengan keamanan data. Sedangkan terkait pemanfaatan jalan, DPRD menyoroti optimalisasi aset daerah, termasuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Isu lingkungan hidup menjadi perhatian utama, dengan dorongan penguatan pengawasan, perlindungan ruang terbuka hijau, mitigasi perubahan iklim, serta insentif bagi inovasi pengelolaan limbah. Pada sektor transportasi, dewan meminta peningkatan keselamatan dan evaluasi berkala kebijakan lalu lintas.
Untuk Raperda perizinan dan sektor usaha—meliputi gudang, kesehatan, pariwisata, hingga jasa medik veteriner—DPRD menekankan penyederhanaan birokrasi berbasis sistem OSS, kepastian hukum, serta pengawasan yang konsisten. Khusus pariwisata, diarahkan menuju konsep quality tourism berbasis keberlanjutan dan pemberdayaan UMKM lokal.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah berlangsung cukup panjang. “Sejak awal terdapat 17 Raperda, terdiri dari 12 usulan eksekutif dan 5 inisiatif legislatif. Prosesnya dimulai sejak 2023 hingga 2025, dan baru bisa diselesaikan pada 2026 setelah hasil fasilitasi dari Gubernur turun,” ujarnya.
Ia menambahkan, lamanya proses membuat seluruh Raperda akhirnya disatukan dalam satu tahap penyelesaian. Menurutnya, hal ini menunjukkan produktivitas DPRD dan eksekutif dalam menjalankan fungsi legislasi. “Seluruh pihak sudah mencapai kesepahaman tahun ini,” katanya.
Armaya menegaskan, tahap selanjutnya adalah pengajuan ke Gubernur untuk persetujuan. Setelah itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis. “Perwal ini penting agar Perda bisa segera diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Pengawasan awal tetap dilakukan di tingkat daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyebut proses pembahasan yang panjang juga dipengaruhi tahapan fasilitasi di tingkat provinsi. “Banyaknya usulan Perda dari kabupaten/kota membuat proses review membutuhkan waktu. Namun setelah harmonisasi, seluruh Raperda akhirnya bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan, Raperda akan dikirim ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Bagus juga menyoroti salah satu Raperda terkait literasi yang dinilai krusial di era digital. “Literasi, khususnya digital, sangat penting. Kita harus memastikan masyarakat, terutama anak muda, mampu memilah informasi dengan baik,” katanya.
Menurutnya, diperlukan strategi agar program literasi dapat menjangkau generasi muda secara efektif, sekaligus memberikan perlindungan dari dampak negatif arus informasi digital yang semakin kompleks.
Selain itu, DPRD juga menegaskan perlunya aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota maksimal tiga bulan setelah Perda ditetapkan, harmonisasi regulasi, serta sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi berjalan efektif.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan bersama seluruh fraksi, menandai langkah lanjutan penetapan 12 Raperda menjadi Perda Kota Madiun. (ant/red/adv)






