MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Madiun mulai “menyisir tajam” tumpukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun ini. Dari belasan agenda dalam Propemperda, empat regulasi dipasang sebagai prioritas utama dan diminta tuntas lebih cepat. Tekanan itu mengemuka dalam rapat koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemkab di gedung dewan, Rabu (8/4/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan, percepatan ini bukan sekadar mengejar target legislasi, melainkan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan adaptif.
“Empat Raperda ini sifatnya mendesak. Kami tidak ingin prosesnya berlarut. Pembahasannya akan kami kawal ketat, termasuk melibatkan tenaga ahli agar kualitasnya terjamin,” tegasnya.

Sorotan utama tertuju pada revisi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ketua Bapemperda, Kuwat Edy Santoso, menyebut regulasi ini sebagai “kunci pembuka” bagi penyesuaian tata ruang daerah.
Pasalnya, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Madiun mencapai sekitar 33 ribu hektare—lebih besar dari data dalam perda lama yang masih berkisar 31,6 ribu hektare.
“Pemutakhiran ini bukan pilihan, tapi keharusan. Tanpa itu, revisi RTRW tidak bisa jalan,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar penetapan kawasan LP2B tetap memberi ruang fleksibilitas bagi proyek strategis, baik nasional maupun daerah, agar tidak memicu kebuntuan hukum di kemudian hari.
Selain sektor pertanian, pembenahan struktur birokrasi juga masuk radar prioritas. Revisi Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diarahkan untuk merampingkan organisasi perangkat daerah sekaligus meningkatkan efektivitas layanan.
Salah satu poin krusial adalah rencana peningkatan status BPBD menjadi Tipe A (Eselon II), serta penggabungan sejumlah dinas yang memiliki fungsi serumpun.
DPRD mendorong konsep “miskin struktur, kaya fungsi” agar belanja pegawai tetap terkendali, sejalan dengan batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dua Raperda lainnya berkaitan langsung dengan agenda demokrasi ke depan. Revisi Perda Desa disiapkan sebagai pijakan hukum Pilkades serentak 2027, sekaligus menyesuaikan dengan perubahan regulasi terbaru di tingkat nasional.
Di sisi lain, pembentukan Perda Dana Cadangan Pilkada dinilai krusial untuk menjamin kesiapan anggaran. DPRD tidak ingin pembiayaan pesta demokrasi justru mengganggu program pembangunan.
“Dana cadangan harus segera disahkan sebelum pembahasan PAK. Kalau terlambat, efeknya bisa ke mana-mana,” tandas Kuwat.
Empat regulasi yang kini digenjot DPRD Kabupaten Madiun meliputi:
- Revisi Perda LP2B sebagai syarat penyesuaian RTRW
- Revisi Perda SOTK untuk efisiensi birokrasi
- Revisi Perda Desa sebagai dasar Pilkades 2027
- Perda Dana Cadangan Pilkada untuk kepastian pembiayaan
Dengan fokus pada empat sektor strategis tersebut, DPRD berharap produk hukum yang lahir tidak hanya tepat waktu, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara konkret. (ant/red/adv)






