DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

- Editorial Team

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi B DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun pada Rabu (11/3/2026).

Komisi B DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun pada Rabu (11/3/2026).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Madiun bergerak cepat merespons penonaktifan sekitar 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Kabupaten Madiun. Kebijakan dari pemerintah pusat tersebut membuat ribuan warga yang sebelumnya mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan mendadak kehilangan status kepesertaan.

Sebagai bentuk fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat, Komisi B DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun pada Rabu (11/3/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Widayat, membahas sinkronisasi data kepesertaan jaminan kesehatan sekaligus mencari solusi agar masyarakat yang berhak segera kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penonaktifan ini tentu menjadi perhatian kami karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” ujar Wahyu.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti sejumlah skema jaminan kesehatan yang berlaku, mulai dari BPJS PBI Nasional (PBI-N) yang dibiayai pemerintah pusat hingga BPJS PBI Daerah (PBI-D) yang dibiayai pemerintah daerah melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam hearing, capaian UHC Kabupaten Madiun hingga Maret 2026 tercatat sekitar 122 ribu jiwa atau 80,05 persen dari total penduduk. Sementara penerima bantuan iuran dari skema PBI Nasional berada di kisaran 130 ribu jiwa.

Melihat kondisi tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Madiun mendorong Dinas Sosial untuk segera melakukan reaktivasi data masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

“Kalau kita bicara UHC per Maret ini sudah mencapai sekitar 122 ribu atau 80,05 persen. Sedangkan PBI Nasional kita ada di angka 130 ribuan. Harapan kami, data masyarakat yang masuk Desil 1 sampai Desil 5 segera direaktivasi karena mereka berpotensi masuk kembali dalam PBI-N yang dibiayai APBN,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, proses verifikasi dan reaktivasi data saat ini masih terus berjalan. Dari sekitar 26 ribu peserta yang sempat dinonaktifkan, sebanyak sekitar 20 ribu data telah berhasil diaktifkan kembali.

Meski demikian, DPRD Kabupaten Madiun meminta pemerintah daerah mempercepat proses validasi dan sinkronisasi data agar masyarakat yang memang berhak tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Komisi B juga menekankan pentingnya pembaruan dan integrasi data secara berkala antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan penonaktifan kepesertaan tidak kembali berdampak pada masyarakat yang masih membutuhkan bantuan jaminan kesehatan.

Dengan langkah tersebut, DPRD Kabupaten Madiun berharap perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat terus terjamin melalui program jaminan kesehatan nasional maupun daerah. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 
Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun
Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam
Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja
DPRD Kota Madiun Pertegas Arah Pembangunan 2026: Dorong Akselerasi Ekonomi dan Penguatan Birokrasi
Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan
Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:24 WIB

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Rabu, 8 April 2026 - 15:03 WIB

DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang

Selasa, 7 April 2026 - 19:14 WIB

Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen

Kamis, 2 April 2026 - 19:41 WIB

DPRD Kota Madiun Setujui 12 Raperda, Soroti Lingkungan, Ketenagakerjaan hingga Pariwisata

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPRD Kota Madiun Bentuk Pansus Cermati LKPJ Wali Kota

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:39 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian Nota Bupati atas LKPJ TA 2025

Berita Terbaru