MADIUN, NEUMEDIA.ID – Bea Cukai Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Berawal dari laporan warga melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”, petugas Bea Cukai bersama aparat gabungan menggelar dua operasi besar di wilayah Magetan dan Madiun.
Operasi tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai di sejumlah titik.
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Madiun, Satpol PP, Polres Magetan, serta Detasemen Polisi Militer (Denpom) bergerak cepat menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.
Pada 5 November 2025, petugas menyisir sebuah rumah di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Hasilnya, ditemukan 213 bungkus rokok ilegal berbagai merek atau setara 4.196 batang tanpa pita cukai.
Nilai barang ditaksir mencapai Rp6,35 juta dengan potensi kerugian negara Rp3,20 juta.
Pemilik barang dikenai sanksi administrasi sebesar Rp9,61 juta, yang telah disetorkan ke kas negara.
Tak berhenti di situ, lima hari berselang atau 10 November 2025, Bea Cukai Madiun kembali menggelar operasi bersama Denpom di sebuah warung angkringan di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 850 bungkus rokok ilegal atau 16.648 batang tanpa pita cukai resmi.
Nilai barang diperkirakan Rp25,10 juta, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp12,64 juta. Pemilik sekaligus penjual berinisial R dikenai sanksi administrasi Rp37,94 juta sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pejabat Fungsional Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Rizal, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat,” ujar Rizal, Kamis (14/11/2025).
Rizal juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai karena melanggar hukum dan merugikan negara. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui kanal resmi Bea Cukai, termasuk Lapor Pak Purbaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi gabungan ini tidak hanya bentuk tindak lanjut laporan warga, tetapi juga bagian dari program berkelanjutan Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Madiun.
“Dengan menggandeng pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami berkomitmen mewujudkan lingkungan usaha yang sehat, adil, dan patuh terhadap ketentuan cukai,” pungkasnya.
Langkah-langkah sinergis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya membeli produk tembakau legal serta memperkuat penerimaan negara yang berkontribusi bagi pembangunan nasional. (*/ant/red)






