Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

- Editorial Team

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Aparat Polres Madiun Kota membongkar praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sekaligus menggagalkan dugaan aksi balap liar dalam dua operasi terpisah di wilayah Kabupaten Madiun. Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Pengungkapan rokok ilegal dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo, Kecamatan Sawahan, Rabu (6/5/2026). Berawal dari informasi adanya truk mencurigakan yang melintas di jalur tol, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek,” ujarnya.

Rinciannya, rokok merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Marllena 140.000 batang, dan Zeba 1.698.000 batang. Polisi juga mengamankan dua orang, yakni U.D. (40), warga Gresik yang diduga sebagai pengawal, serta A.J. (37), warga Bogor yang berperan sebagai sopir.

Dari hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Pamekasan dan rencananya dikirim ke wilayah Cibitung, Bekasi. Kedua terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa dengan imbalan jutaan rupiah setiap perjalanan.

Akibat peredaran barang ilegal ini, negara ditaksir mengalami potensi kerugian hingga sekitar Rp3 miliar. Para pelaku pun terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.

Di sisi lain, dalam operasi berbeda, polisi juga menggagalkan dugaan aksi balap liar di Jalan Raya Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penindakan dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Teguhan. Petugas Satlantas bersama anggota Polsek Jiwan yang mendatangi lokasi mendapati sejumlah kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar.

Polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter, satu unit Suzuki Ertiga bernopol L 1104 VM, serta satu unit Honda Jazz bernopol L 1577 RE.

Selain itu, dua orang yang diduga terlibat sebagai joki dan mekanik turut diamankan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, mulai dari indikasi balap liar, ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan, hingga kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi.

Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satlantas Polres Madiun Kota untuk proses penindakan lebih lanjut. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’
Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD
Serah Terima 270 Taruna Taruni Baru, Wali Murid Ungkap Alasan Percayakan Pendidikan Putra-Putrinya ke SMAN 3 Taruna Angkasa
DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP
BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Raih Penghargaan atas Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Kontingen Pramuka Kabupaten Madiun Bertolak ke Jamnas XII 2026, Bupati Tantang Cari 10 Sahabat dari Luar Daerah 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 

Berita Terbaru