MADIUN, NEUMEDIA.ID – Aparat Polres Madiun Kota membongkar praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sekaligus menggagalkan dugaan aksi balap liar dalam dua operasi terpisah di wilayah Kabupaten Madiun. Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Pengungkapan rokok ilegal dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo, Kecamatan Sawahan, Rabu (6/5/2026). Berawal dari informasi adanya truk mencurigakan yang melintas di jalur tol, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek,” ujarnya.
Rinciannya, rokok merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Marllena 140.000 batang, dan Zeba 1.698.000 batang. Polisi juga mengamankan dua orang, yakni U.D. (40), warga Gresik yang diduga sebagai pengawal, serta A.J. (37), warga Bogor yang berperan sebagai sopir.
Dari hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Pamekasan dan rencananya dikirim ke wilayah Cibitung, Bekasi. Kedua terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa dengan imbalan jutaan rupiah setiap perjalanan.
Akibat peredaran barang ilegal ini, negara ditaksir mengalami potensi kerugian hingga sekitar Rp3 miliar. Para pelaku pun terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.

Di sisi lain, dalam operasi berbeda, polisi juga menggagalkan dugaan aksi balap liar di Jalan Raya Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Penindakan dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Teguhan. Petugas Satlantas bersama anggota Polsek Jiwan yang mendatangi lokasi mendapati sejumlah kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
Polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter, satu unit Suzuki Ertiga bernopol L 1104 VM, serta satu unit Honda Jazz bernopol L 1577 RE.
Selain itu, dua orang yang diduga terlibat sebagai joki dan mekanik turut diamankan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, mulai dari indikasi balap liar, ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan, hingga kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satlantas Polres Madiun Kota untuk proses penindakan lebih lanjut. (*/ant/red)






