MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.169,03 gram atau sekitar 1,1 kilogram, Kamis (7/5/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Desember 2025 hingga April 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun dan dipimpin langsung Kepala Kejari, Ahmad Hariyanto Mayangkoro, serta disaksikan unsur penegak hukum terkait, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Kasat Resnarkoba Polres Madiun.
Mayangkoro mengungkapkan, perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayahnya. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sabu menjadi yang paling menonjol dengan jumlah lebih dari satu kilogram.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap 30 perkara yang telah inkracht. Barang bukti paling dominan berupa sabu dengan total berat 1.169,03 gram,” ujarnya.
Selain sabu, Kejari juga memusnahkan barang bukti obat keras hasil sitaan dari berbagai kasus, yakni 766 butir pil LL, 313 butir Tramadol HCL, dan 50 butir Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi kami dalam penanganan barang bukti,” tegas Mayangkoro.
Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan, di antaranya 16 unit telepon genggam, dua timbangan digital, 52 alat perkakas, 37 potong pakaian, serta sejumlah dokumen terkait perkara.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.
Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan akhir proses hukum terhadap puluhan perkara pidana yang telah diputus pengadilan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Madiun. (*/ant/red)






