Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

- Editorial Team

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.169,03 gram atau sekitar 1,1 kilogram, Kamis (7/5/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Desember 2025 hingga April 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun dan dipimpin langsung Kepala Kejari, Ahmad Hariyanto Mayangkoro, serta disaksikan unsur penegak hukum terkait, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Kasat Resnarkoba Polres Madiun.

Mayangkoro mengungkapkan, perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayahnya. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sabu menjadi yang paling menonjol dengan jumlah lebih dari satu kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap 30 perkara yang telah inkracht. Barang bukti paling dominan berupa sabu dengan total berat 1.169,03 gram,” ujarnya.

Selain sabu, Kejari juga memusnahkan barang bukti obat keras hasil sitaan dari berbagai kasus, yakni 766 butir pil LL, 313 butir Tramadol HCL, dan 50 butir Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi kami dalam penanganan barang bukti,” tegas Mayangkoro.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan, di antaranya 16 unit telepon genggam, dua timbangan digital, 52 alat perkakas, 37 potong pakaian, serta sejumlah dokumen terkait perkara.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan akhir proses hukum terhadap puluhan perkara pidana yang telah diputus pengadilan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Madiun. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Khitan Massal Gratis Diserbu Warga, Peserta Lampaui Target Hari Jadi ke 458 Kabupaten Madiun
Warga Merasa Terbantu, Khitan Massal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun di RSUD Dolopo Disambut Antusias
Sepasma 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Budaya dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Bupati Hari Wuryanto Raih Penghargaan Bergengsi, Kabupaten Madiun Ditegaskan Jadi Role Model Perhutanan Sosial Jawa Timur
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026
Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni
Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:07 WIB

Khitan Massal Gratis Diserbu Warga, Peserta Lampaui Target Hari Jadi ke 458 Kabupaten Madiun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:49 WIB

Warga Merasa Terbantu, Khitan Massal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun di RSUD Dolopo Disambut Antusias

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:21 WIB

Sepasma 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Budaya dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:48 WIB

Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:39 WIB

Pesta Gol di Laga Perdana, Sparta Pena Bidik Korban Berikutnya: Bank Jatim!

Berita Terbaru