Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

- Editorial Team

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.169,03 gram atau sekitar 1,1 kilogram, Kamis (7/5/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Desember 2025 hingga April 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun dan dipimpin langsung Kepala Kejari, Ahmad Hariyanto Mayangkoro, serta disaksikan unsur penegak hukum terkait, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Kasat Resnarkoba Polres Madiun.

Mayangkoro mengungkapkan, perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayahnya. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sabu menjadi yang paling menonjol dengan jumlah lebih dari satu kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap 30 perkara yang telah inkracht. Barang bukti paling dominan berupa sabu dengan total berat 1.169,03 gram,” ujarnya.

Selain sabu, Kejari juga memusnahkan barang bukti obat keras hasil sitaan dari berbagai kasus, yakni 766 butir pil LL, 313 butir Tramadol HCL, dan 50 butir Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi kami dalam penanganan barang bukti,” tegas Mayangkoro.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan, di antaranya 16 unit telepon genggam, dua timbangan digital, 52 alat perkakas, 37 potong pakaian, serta sejumlah dokumen terkait perkara.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan akhir proses hukum terhadap puluhan perkara pidana yang telah diputus pengadilan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Madiun. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026
Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni
Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 
Pesta Gol di Laga Perdana, Sparta Pena Bidik Korban Berikutnya: Bank Jatim!
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif
AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Berita Terbaru