Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

- Editorial Team

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.169,03 gram atau sekitar 1,1 kilogram, Kamis (7/5/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Desember 2025 hingga April 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun dan dipimpin langsung Kepala Kejari, Ahmad Hariyanto Mayangkoro, serta disaksikan unsur penegak hukum terkait, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Kasat Resnarkoba Polres Madiun.

Mayangkoro mengungkapkan, perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayahnya. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sabu menjadi yang paling menonjol dengan jumlah lebih dari satu kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap 30 perkara yang telah inkracht. Barang bukti paling dominan berupa sabu dengan total berat 1.169,03 gram,” ujarnya.

Selain sabu, Kejari juga memusnahkan barang bukti obat keras hasil sitaan dari berbagai kasus, yakni 766 butir pil LL, 313 butir Tramadol HCL, dan 50 butir Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi kami dalam penanganan barang bukti,” tegas Mayangkoro.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan, di antaranya 16 unit telepon genggam, dua timbangan digital, 52 alat perkakas, 37 potong pakaian, serta sejumlah dokumen terkait perkara.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan akhir proses hukum terhadap puluhan perkara pidana yang telah diputus pengadilan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Madiun. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur
Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat
Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik
Pecahkan Rekor, Pengadaan Beras BULOG Tembus 4,1 Juta Ton, Madiun Lampaui Target
Hari Kesakitan Pancasila, Bupati Madiun Tegaskan Madiun adalah Korban Kebiadaban PKI, Bukan Pelaku 
Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas
BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya
Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Hari Kesakitan Pancasila, Bupati Madiun Tegaskan Madiun adalah Korban Kebiadaban PKI, Bukan Pelaku 

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Berita Terbaru