PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

- Editorial Team

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Magetan, Sutarno, digelandang petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokir

Ketua DPRD Magetan, Sutarno, digelandang petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokir

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024 memicu beragam respons publik. Kasus ini tidak hanya mengguncang lembaga legislatif, tetapi juga menyeret nama partai politik yang menaunginya.

Suratno, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebelumnya dikenal sebagai figur berpengaruh. Ia kerap dipersepsikan sebagai sosok yang kokoh dan bijak—layaknya Gunung Lawu yang menjulang di wilayah tersebut. Namun, citra itu kini diuji oleh proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam perkara ini, Suratno tidak berdiri sendiri. Kejaksaan menetapkan lima tersangka lain, yakni Juli Martana dari Fraksi NasDem, Jamaludin Malik—mantan anggota DPRD, serta tiga pihak dari unsur pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Jamaludin Malik menjadi sorotan tambahan. Ia merupakan mantan anggota DPRD Magetan dari PKB periode 2019–2024, yang berasal dari daerah pemilihan Magetan 1. Fakta bahwa dua kader dari fraksi yang sama terseret dalam kasus serupa menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam satu lingkaran kekuasaan yang sama. Pertanyaan pun mengemuka: apakah praktik ini bersifat individual, atau justru sistemik? Publik tentu berhak menilai, namun pembuktian tetap menjadi domain aparat penegak hukum (APH).

Karena itu, Kejaksaan Negeri Magetan didorong untuk memperluas penyelidikan. Pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD periode 2019–2024, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir, menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

Dalam praktiknya, korupsi jarang berdiri sendiri. Ia kerap melibatkan jejaring—yang terbentuk dari kekuasaan, akses, dan pembiaran. Tanpa penanganan menyeluruh, potensi keberadaan “aktor lain” dalam kasus ini akan terus menjadi bayang-bayang yang menggerus kepercayaan publik.

Ketidaktegasan dalam penindakan justru berisiko memperkuat persepsi negatif: adanya impunitas, tebang pilih, hingga ketimpangan dalam penegakan hukum. Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi kredibilitas institusi hukum maupun lembaga legislatif.

Diperlukan penelusuran yang komprehensif, mencakup alur kebijakan, pola komunikasi, hingga mekanisme pengambilan keputusan di DPRD. Upaya ini penting untuk membongkar secara utuh dugaan jaringan korupsi dana hibah pokir—termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lama yang masih memiliki pengaruh.

Hukum tidak mengenal kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik. Setiap keputusan yang berdampak pada keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dukungan publik terhadap Kejaksaan Negeri Magetan untuk mengusut tuntas kasus ini menjadi sangat penting demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Penulis : Ketua Republik Damai (Redam) Jawa Timur Noorman Susanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

51 Miliar Melayang dari Anggaran, Ke Mana Arah Prioritas?
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Bupati Magetan Lantik 185 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Etika dan Inovasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Berdayakan Umat di Era Digital, Rumah Mukmin Peduli Gelar Pelatihan TikTok Affiliate Berbasis AI
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru