Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

- Editorial Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kejahatan diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati, Polres Magetan. Foto : Humas Polres Magetan

Barang bukti kejahatan diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati, Polres Magetan. Foto : Humas Polres Magetan

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Sepeda motor yang ditinggal di tempat penitipan justru raib digondol maling. Unit Reskrim Polsek Maospati mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Maospati dengan mengamankan pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Sugihwaras, Maospati. Motor tersebut hilang di lokasi penitipan kendaraan di Jalan Raya Magetan pada Selasa (30/12/2025) siang. Laporan resmi baru diterima polisi pada Senin (5/1/2026).

Polisi menyebut, kelalaian korban menjadi celah terjadinya aksi pencurian. Saat memarkir kendaraan, kunci kontak sepeda motor ditinggalkan tergantung di dekat lokasi parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motor diparkir di tempat penitipan, namun kunci kontak tidak dicabut. Saat korban kembali sekitar 15 menit kemudian, kendaraan sudah tidak ada,” kata Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra, Selasa (13/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp7,5 juta. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi di sekitar lokasi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada seorang remaja berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Magetan.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian. Seluruh barang bukti kini berada di Polsek Maospati untuk kepentingan penyidikan.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan anak. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Penanganan tetap sesuai aturan hukum yang berlaku, namun dengan pendekatan humanis karena pelaku masih anak-anak,” tegas Iptu Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Polres Magetan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak, meski berada di area penitipan, guna mencegah tindak kriminalitas. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WIB

Layanan Pajak Online Diserbu Warga di Bahana Bersahaja Bodag, Bapenda Kenalkan e-SPPT dan Mobil Keliling

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Bodag, Pemkab Madiun Percepat Pembangunan hingga Dongkrak Potensi Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Berita Terbaru

Branch Office Head BRI BO Madiun, Rizky Akbar Trilaksono.

Bisnis

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kota Madiun

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kota Madiun

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB