Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

- Editorial Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kejahatan diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati, Polres Magetan. Foto : Humas Polres Magetan

Barang bukti kejahatan diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati, Polres Magetan. Foto : Humas Polres Magetan

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Sepeda motor yang ditinggal di tempat penitipan justru raib digondol maling. Unit Reskrim Polsek Maospati mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Maospati dengan mengamankan pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Sugihwaras, Maospati. Motor tersebut hilang di lokasi penitipan kendaraan di Jalan Raya Magetan pada Selasa (30/12/2025) siang. Laporan resmi baru diterima polisi pada Senin (5/1/2026).

Polisi menyebut, kelalaian korban menjadi celah terjadinya aksi pencurian. Saat memarkir kendaraan, kunci kontak sepeda motor ditinggalkan tergantung di dekat lokasi parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motor diparkir di tempat penitipan, namun kunci kontak tidak dicabut. Saat korban kembali sekitar 15 menit kemudian, kendaraan sudah tidak ada,” kata Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra, Selasa (13/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp7,5 juta. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi di sekitar lokasi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada seorang remaja berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Magetan.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian. Seluruh barang bukti kini berada di Polsek Maospati untuk kepentingan penyidikan.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan anak. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Penanganan tetap sesuai aturan hukum yang berlaku, namun dengan pendekatan humanis karena pelaku masih anak-anak,” tegas Iptu Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Polres Magetan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak, meski berada di area penitipan, guna mencegah tindak kriminalitas. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bupati Magetan Lantik 185 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Etika dan Inovasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Berdayakan Umat di Era Digital, Rumah Mukmin Peduli Gelar Pelatihan TikTok Affiliate Berbasis AI
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Berita Terbaru