Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

- Editorial Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kejahatan diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati, Polres Magetan. Foto : Humas Polres Magetan

Barang bukti kejahatan diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati, Polres Magetan. Foto : Humas Polres Magetan

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Sepeda motor yang ditinggal di tempat penitipan justru raib digondol maling. Unit Reskrim Polsek Maospati mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Maospati dengan mengamankan pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Sugihwaras, Maospati. Motor tersebut hilang di lokasi penitipan kendaraan di Jalan Raya Magetan pada Selasa (30/12/2025) siang. Laporan resmi baru diterima polisi pada Senin (5/1/2026).

Polisi menyebut, kelalaian korban menjadi celah terjadinya aksi pencurian. Saat memarkir kendaraan, kunci kontak sepeda motor ditinggalkan tergantung di dekat lokasi parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motor diparkir di tempat penitipan, namun kunci kontak tidak dicabut. Saat korban kembali sekitar 15 menit kemudian, kendaraan sudah tidak ada,” kata Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra, Selasa (13/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp7,5 juta. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi di sekitar lokasi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada seorang remaja berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Magetan.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian. Seluruh barang bukti kini berada di Polsek Maospati untuk kepentingan penyidikan.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan anak. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Penanganan tetap sesuai aturan hukum yang berlaku, namun dengan pendekatan humanis karena pelaku masih anak-anak,” tegas Iptu Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Polres Magetan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak, meski berada di area penitipan, guna mencegah tindak kriminalitas. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru