Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

- Editorial Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kejahatan diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati, Polres Magetan. Foto : Humas Polres Magetan

Barang bukti kejahatan diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati, Polres Magetan. Foto : Humas Polres Magetan

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Sepeda motor yang ditinggal di tempat penitipan justru raib digondol maling. Unit Reskrim Polsek Maospati mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Maospati dengan mengamankan pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Sugihwaras, Maospati. Motor tersebut hilang di lokasi penitipan kendaraan di Jalan Raya Magetan pada Selasa (30/12/2025) siang. Laporan resmi baru diterima polisi pada Senin (5/1/2026).

Polisi menyebut, kelalaian korban menjadi celah terjadinya aksi pencurian. Saat memarkir kendaraan, kunci kontak sepeda motor ditinggalkan tergantung di dekat lokasi parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motor diparkir di tempat penitipan, namun kunci kontak tidak dicabut. Saat korban kembali sekitar 15 menit kemudian, kendaraan sudah tidak ada,” kata Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra, Selasa (13/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp7,5 juta. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi di sekitar lokasi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada seorang remaja berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Magetan.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian. Seluruh barang bukti kini berada di Polsek Maospati untuk kepentingan penyidikan.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan anak. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Penanganan tetap sesuai aturan hukum yang berlaku, namun dengan pendekatan humanis karena pelaku masih anak-anak,” tegas Iptu Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Polres Magetan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak, meski berada di area penitipan, guna mencegah tindak kriminalitas. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Hari Kesakitan Pancasila, Bupati Madiun Tegaskan Madiun adalah Korban Kebiadaban PKI, Bukan Pelaku 

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Berita Terbaru