MADIUN, NEUMEDIA.ID – Aksi konvoi puluhan pengendara motor di Kota Madiun berubah ricuh dan meresahkan warga. Sejumlah rumah hingga fasilitas umum di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, menjadi sasaran pelemparan benda keras oleh sekelompok pemuda yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) malam. Polisi kini telah mengamankan dan memeriksa sembilan orang terduga pelaku untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus perusakan tersebut.
Waka Polres Madiun Kota, Kompol Bambang Eko Sujarwo menjelaskan, kericuhan bermula ketika sekitar 50 pengendara motor melakukan iring-iringan dari Jalan Trunojoyo menuju arah utara sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson.
Namun setibanya di Jalan Dadali, situasi berubah memanas. Rombongan tiba-tiba berhenti, turun dari kendaraan, lalu melakukan aksi pelemparan ke arah permukiman warga menggunakan paving, batu bata, hingga pot bunga.
“Akibat aksi tersebut, sejumlah rumah warga dan fasilitas umum mengalami kerusakan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung Soenaryo Polres Madiun Kota, Sabtu (9/5/2026).
Aksi brutal itu berlangsung sekitar 15 menit sebelum akhirnya dibubarkan aparat kepolisian. Setelah menerima laporan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap para pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada sembilan orang yang kemudian diamankan di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kesembilan terduga pelaku masing-masing berinisial RLP (18), AKP (18), MP (18), A (16), SA (16), HAS (16), DAM (17), LDN (16), dan FRZ (17). Mayoritas masih berusia remaja dan berasal dari wilayah Kabupaten Madiun, Magetan, serta Sidoarjo.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, paving, pot bunga, pakaian yang digunakan saat kejadian, tiga helm, 10 unit telepon genggam, papan rambu lalu lintas berbahan besi, hingga tiga unit sepeda motor yang dipakai saat konvoi.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas meski sebagian pelaku masih berstatus di bawah umur. Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi perusakan tersebut.
“Pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk mendalami motif dan peran masing-masing pelaku,” tegas Bambang.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (*/ant/red)






