Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun

- Editorial Team

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Aksi konvoi puluhan pengendara motor di Kota Madiun berubah ricuh dan meresahkan warga. Sejumlah rumah hingga fasilitas umum di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, menjadi sasaran pelemparan benda keras oleh sekelompok pemuda yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) malam. Polisi kini telah mengamankan dan memeriksa sembilan orang terduga pelaku untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus perusakan tersebut.

Waka Polres Madiun Kota, Kompol Bambang Eko Sujarwo menjelaskan, kericuhan bermula ketika sekitar 50 pengendara motor melakukan iring-iringan dari Jalan Trunojoyo menuju arah utara sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setibanya di Jalan Dadali, situasi berubah memanas. Rombongan tiba-tiba berhenti, turun dari kendaraan, lalu melakukan aksi pelemparan ke arah permukiman warga menggunakan paving, batu bata, hingga pot bunga.

“Akibat aksi tersebut, sejumlah rumah warga dan fasilitas umum mengalami kerusakan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung Soenaryo Polres Madiun Kota, Sabtu (9/5/2026).

Aksi brutal itu berlangsung sekitar 15 menit sebelum akhirnya dibubarkan aparat kepolisian. Setelah menerima laporan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada sembilan orang yang kemudian diamankan di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kesembilan terduga pelaku masing-masing berinisial RLP (18), AKP (18), MP (18), A (16), SA (16), HAS (16), DAM (17), LDN (16), dan FRZ (17). Mayoritas masih berusia remaja dan berasal dari wilayah Kabupaten Madiun, Magetan, serta Sidoarjo.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, paving, pot bunga, pakaian yang digunakan saat kejadian, tiga helm, 10 unit telepon genggam, papan rambu lalu lintas berbahan besi, hingga tiga unit sepeda motor yang dipakai saat konvoi.

Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas meski sebagian pelaku masih berstatus di bawah umur. Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi perusakan tersebut.

“Pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk mendalami motif dan peran masing-masing pelaku,” tegas Bambang.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini
ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’
Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD
Serah Terima 270 Taruna Taruni Baru, Wali Murid Ungkap Alasan Percayakan Pendidikan Putra-Putrinya ke SMAN 3 Taruna Angkasa
DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP
BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Raih Penghargaan atas Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Kontingen Pramuka Kabupaten Madiun Bertolak ke Jamnas XII 2026, Bupati Tantang Cari 10 Sahabat dari Luar Daerah 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 

Berita Terbaru