Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun

- Editorial Team

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Aksi konvoi puluhan pengendara motor di Kota Madiun berubah ricuh dan meresahkan warga. Sejumlah rumah hingga fasilitas umum di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, menjadi sasaran pelemparan benda keras oleh sekelompok pemuda yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) malam. Polisi kini telah mengamankan dan memeriksa sembilan orang terduga pelaku untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus perusakan tersebut.

Waka Polres Madiun Kota, Kompol Bambang Eko Sujarwo menjelaskan, kericuhan bermula ketika sekitar 50 pengendara motor melakukan iring-iringan dari Jalan Trunojoyo menuju arah utara sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setibanya di Jalan Dadali, situasi berubah memanas. Rombongan tiba-tiba berhenti, turun dari kendaraan, lalu melakukan aksi pelemparan ke arah permukiman warga menggunakan paving, batu bata, hingga pot bunga.

“Akibat aksi tersebut, sejumlah rumah warga dan fasilitas umum mengalami kerusakan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung Soenaryo Polres Madiun Kota, Sabtu (9/5/2026).

Aksi brutal itu berlangsung sekitar 15 menit sebelum akhirnya dibubarkan aparat kepolisian. Setelah menerima laporan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada sembilan orang yang kemudian diamankan di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kesembilan terduga pelaku masing-masing berinisial RLP (18), AKP (18), MP (18), A (16), SA (16), HAS (16), DAM (17), LDN (16), dan FRZ (17). Mayoritas masih berusia remaja dan berasal dari wilayah Kabupaten Madiun, Magetan, serta Sidoarjo.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, paving, pot bunga, pakaian yang digunakan saat kejadian, tiga helm, 10 unit telepon genggam, papan rambu lalu lintas berbahan besi, hingga tiga unit sepeda motor yang dipakai saat konvoi.

Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas meski sebagian pelaku masih berstatus di bawah umur. Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi perusakan tersebut.

“Pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk mendalami motif dan peran masing-masing pelaku,” tegas Bambang.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
DPRD Kota Madiun Pertegas Arah Pembangunan 2026: Dorong Akselerasi Ekonomi dan Penguatan Birokrasi
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan, Sutarno, digelandang petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokir

Magetan

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:31 WIB