MADIUN, NEUEMEDIA.ID – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Madiun diwarnai aksi unjuk rasa Sarikat Buruh Madiun Raya (SBMR) di Alun-alun Kota Madiun, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi tersebut, SBMR menyoroti sejumlah isu lokal, mulai dari nasib pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), hingga tuntutan penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU).
Ketua SBMR, Aris Budiono, secara tegas mengecam peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta. Ia menilai kegiatan tersebut tidak mencerminkan perjuangan buruh. “Itu bukan perjuangan buruh, tapi lebih pada pesta hura-hura,” tegasnya.
Menurut Aris, peringatan Hari Buruh seharusnya menjadi momentum untuk menyuarakan persoalan riil yang dihadapi pekerja, bukan sekadar seremoni.
Di tingkat daerah, SBMR menyoroti kebijakan yang berdampak pada PKL di kawasan Alun-alun Kota Madiun. Mereka menuntut agar rencana relokasi PKL dihentikan, serta mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera menerbitkan Tanda Daftar Usaha (TDU) bagi para pedagang.
“PKL butuh kepastian hukum untuk bisa berusaha dengan tenang. TDU harus segera diterbitkan,” ujar Aris.
Selain itu, SBMR juga menyinggung kondisi pengemudi ojek online (ojol), khususnya terkait regulasi tarif. Mereka mendesak pemerintah untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur.
SBMR menilai implementasi aturan tersebut penting untuk menjamin kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini dinilai masih menghadapi ketidakpastian pendapatan.
Dalam aksi tersebut, SBMR juga menyerukan sejumlah tuntutan lain yang terangkum dalam Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA), termasuk penghentian diskriminasi upah dan penurunan harga kebutuhan pokok.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Madiun Kota. SBMR menyatakan akan terus mengawal berbagai isu tersebut dan mendorong keterlibatan buruh dalam aksi yang lebih besar ke depan. (ant/red)






