Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

- Editorial Team

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun gelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan pemilik warung Saradan, Senin (11/5/2026).

Polres Madiun gelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan pemilik warung Saradan, Senin (11/5/2026).

MADIUN, NEUMEDIA.ID — Misteri pembunuhan sadis terhadap Sundari (55), perempuan pemilik warung di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, akhirnya terkuak setelah tujuh bulan penyelidikan. Polisi meringkus SRT (46), residivis asal Yogyakarta yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berdarah yang terjadi pada Oktober 2025 silam.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun bersama jajaran Polda Jawa Tengah setelah pengejaran lintas kota yang berlangsung berbulan-bulan. SRT akhirnya dibekuk di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5/2026).

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar tengah malam. Saat itu korban ditemukan tewas di sebuah warung di wilayah Kecamatan Saradan dengan kondisi mengenaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan dan memar di tubuhnya. Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka tusuk di dada kanan hingga menembus jantung,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya gembok, handuk, bantal merah, jilbab, serta sprei yang terdapat bercak darah.

Menurut Kapolres, proses penangkapan pelaku tidak mudah. Polisi harus melakukan pengejaran hingga ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan DIY, mulai dari Demak, Yogyakarta, Kartasura, hingga Sukoharjo.

“Pelaku sangat agresif. Saat dilakukan penangkapan juga melakukan perlawanan. Ketika diinterogasi keterangannya berbelit-belit,” tegasnya.

SRT kini mendekam di sel tahanan Polres Madiun dan dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai barang milik korban berupa telepon genggam dan uang tunai. Namun aksinya dipergoki korban hingga berujung pembunuhan.

“Tidak ada hubungan asmara antara korban dan pelaku. Murni motif pencurian,” jelasnya.

Fakta lain yang terungkap, korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Polisi menduga pakaian korban digunakan pelaku untuk membersihkan darah usai melakukan aksinya.

Polisi juga menyebut SRT merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali terlibat kasus penusukan dan pencurian. Selama ini pelaku hidup berpindah-pindah tanpa tempat tinggal tetap.

“Pelaku ini mobile. Sering istirahat di masjid atau mushola, lalu ketika melihat kesempatan langsung beraksi. Dia juga selalu membawa senjata tajam di dalam tasnya,” ungkap Kasatreskrim. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun
Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 
Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun
Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:47 WIB

Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:27 WIB

Bupati Magetan Lantik 185 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Etika dan Inovasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:20 WIB

Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:32 WIB

Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:56 WIB

Berdayakan Umat di Era Digital, Rumah Mukmin Peduli Gelar Pelatihan TikTok Affiliate Berbasis AI

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru