Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

- Editorial Team

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun gelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan pemilik warung Saradan, Senin (11/5/2026).

Polres Madiun gelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan pemilik warung Saradan, Senin (11/5/2026).

MADIUN, NEUMEDIA.ID — Misteri pembunuhan sadis terhadap Sundari (55), perempuan pemilik warung di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, akhirnya terkuak setelah tujuh bulan penyelidikan. Polisi meringkus SRT (46), residivis asal Yogyakarta yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berdarah yang terjadi pada Oktober 2025 silam.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun bersama jajaran Polda Jawa Tengah setelah pengejaran lintas kota yang berlangsung berbulan-bulan. SRT akhirnya dibekuk di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5/2026).

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar tengah malam. Saat itu korban ditemukan tewas di sebuah warung di wilayah Kecamatan Saradan dengan kondisi mengenaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan dan memar di tubuhnya. Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka tusuk di dada kanan hingga menembus jantung,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya gembok, handuk, bantal merah, jilbab, serta sprei yang terdapat bercak darah.

Menurut Kapolres, proses penangkapan pelaku tidak mudah. Polisi harus melakukan pengejaran hingga ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan DIY, mulai dari Demak, Yogyakarta, Kartasura, hingga Sukoharjo.

“Pelaku sangat agresif. Saat dilakukan penangkapan juga melakukan perlawanan. Ketika diinterogasi keterangannya berbelit-belit,” tegasnya.

SRT kini mendekam di sel tahanan Polres Madiun dan dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai barang milik korban berupa telepon genggam dan uang tunai. Namun aksinya dipergoki korban hingga berujung pembunuhan.

“Tidak ada hubungan asmara antara korban dan pelaku. Murni motif pencurian,” jelasnya.

Fakta lain yang terungkap, korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Polisi menduga pakaian korban digunakan pelaku untuk membersihkan darah usai melakukan aksinya.

Polisi juga menyebut SRT merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali terlibat kasus penusukan dan pencurian. Selama ini pelaku hidup berpindah-pindah tanpa tempat tinggal tetap.

“Pelaku ini mobile. Sering istirahat di masjid atau mushola, lalu ketika melihat kesempatan langsung beraksi. Dia juga selalu membawa senjata tajam di dalam tasnya,” ungkap Kasatreskrim. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas
BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya
Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka
Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 
Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Berita Terbaru