Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

- Editorial Team

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun gelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan pemilik warung Saradan, Senin (11/5/2026).

Polres Madiun gelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan pemilik warung Saradan, Senin (11/5/2026).

MADIUN, NEUMEDIA.ID — Misteri pembunuhan sadis terhadap Sundari (55), perempuan pemilik warung di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, akhirnya terkuak setelah tujuh bulan penyelidikan. Polisi meringkus SRT (46), residivis asal Yogyakarta yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berdarah yang terjadi pada Oktober 2025 silam.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun bersama jajaran Polda Jawa Tengah setelah pengejaran lintas kota yang berlangsung berbulan-bulan. SRT akhirnya dibekuk di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5/2026).

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar tengah malam. Saat itu korban ditemukan tewas di sebuah warung di wilayah Kecamatan Saradan dengan kondisi mengenaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan dan memar di tubuhnya. Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka tusuk di dada kanan hingga menembus jantung,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya gembok, handuk, bantal merah, jilbab, serta sprei yang terdapat bercak darah.

Menurut Kapolres, proses penangkapan pelaku tidak mudah. Polisi harus melakukan pengejaran hingga ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan DIY, mulai dari Demak, Yogyakarta, Kartasura, hingga Sukoharjo.

“Pelaku sangat agresif. Saat dilakukan penangkapan juga melakukan perlawanan. Ketika diinterogasi keterangannya berbelit-belit,” tegasnya.

SRT kini mendekam di sel tahanan Polres Madiun dan dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai barang milik korban berupa telepon genggam dan uang tunai. Namun aksinya dipergoki korban hingga berujung pembunuhan.

“Tidak ada hubungan asmara antara korban dan pelaku. Murni motif pencurian,” jelasnya.

Fakta lain yang terungkap, korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Polisi menduga pakaian korban digunakan pelaku untuk membersihkan darah usai melakukan aksinya.

Polisi juga menyebut SRT merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali terlibat kasus penusukan dan pencurian. Selama ini pelaku hidup berpindah-pindah tanpa tempat tinggal tetap.

“Pelaku ini mobile. Sering istirahat di masjid atau mushola, lalu ketika melihat kesempatan langsung beraksi. Dia juga selalu membawa senjata tajam di dalam tasnya,” ungkap Kasatreskrim. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026
Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni
Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 
Pesta Gol di Laga Perdana, Sparta Pena Bidik Korban Berikutnya: Bank Jatim!
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Berita Terbaru