MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengikuti persidangan penetapan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang digelar secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Kabupaten Madiun mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap dua anak di bawah umur. Permohonan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan sejak 29 Juni 2026.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan, mengatakan penetapan wali merupakan langkah penting untuk memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua atau berada dalam kondisi rentan tetap memperoleh perlindungan hukum secara menyeluruh.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak keperdataan anak. Dengan adanya penetapan wali yang sah, anak memiliki kepastian hukum sehingga hak-haknya, baik dalam bidang administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, maupun hak atas harta peninggalan orang tua, dapat terlindungi,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, program perwalian ini menyasar anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan hukum agar hak-haknya tetap terpenuhi.
Melalui penetapan tersebut, anak-anak memperoleh kepastian identitas hukum, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Selain itu, status perwalian juga memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, fasilitas kesehatan dari pemerintah, hingga perlindungan atas hak waris agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Iwan, pengangkatan wali secara serentak di seluruh Jawa Timur juga menjadi implementasi nyata arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Perlindungan anak merupakan investasi bagi masa depan bangsa. Karena itu, Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita,” tambahnya.
Program tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menekankan penguatan reformasi hukum, birokrasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, RPJMN juga mengamanatkan penguatan perlindungan anak sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar serta upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kejaksaan berharap penetapan perwalian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan bagi anak-anak untuk memperoleh masa depan yang lebih baik. Sebab, anak merupakan aset sekaligus harapan bangsa yang kelak akan melanjutkan pembangunan Indonesia. (*/ant/red)






