Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendaftarkan permohonan penetapan hak perwalian bagi dua anak sebagai bentuk implementasi kewenangan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (29/6/2026).

Dua anak yang diajukan dalam permohonan tersebut terdiri atas anak yatim piatu, anak terlantar, termasuk anak penyandang disabilitas yang belum memiliki wali sah menurut ketentuan hukum.

Pendaftaran dilakukan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur melalui Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6518/M.5/Gp/06/2026 tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan, mengatakan sebelum permohonan diajukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, Dinas Sosial, Pengadilan Agama, serta sejumlah instansi terkait guna melakukan pendataan, verifikasi, dan memastikan seluruh persyaratan administrasi perwalian telah terpenuhi.

Menurut Iwan Sofyan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan kepastian status perwalian, khususnya anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas.

“Jaksa tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum, kepastian status perwalian, dan masa depan yang lebih terjamin sebagai bagian dari hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan,” ujar Iwan Sofyan.

Ia menambahkan, melalui permohonan penetapan perwalian ini diharapkan hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi secara optimal sehingga kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) benar-benar dapat diwujudkan. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub
Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur
Opening Sepasma Wilayah Tengah Meriah, Bupati Madiun Dorong UMKM Bangkit dan Budaya Lokal Tetap Lestari
Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 
Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja
SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru