MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendaftarkan permohonan penetapan hak perwalian bagi dua anak sebagai bentuk implementasi kewenangan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (29/6/2026).
Dua anak yang diajukan dalam permohonan tersebut terdiri atas anak yatim piatu, anak terlantar, termasuk anak penyandang disabilitas yang belum memiliki wali sah menurut ketentuan hukum.
Pendaftaran dilakukan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur melalui Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6518/M.5/Gp/06/2026 tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan, mengatakan sebelum permohonan diajukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, Dinas Sosial, Pengadilan Agama, serta sejumlah instansi terkait guna melakukan pendataan, verifikasi, dan memastikan seluruh persyaratan administrasi perwalian telah terpenuhi.
Menurut Iwan Sofyan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan kepastian status perwalian, khususnya anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas.
“Jaksa tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum, kepastian status perwalian, dan masa depan yang lebih terjamin sebagai bagian dari hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan,” ujar Iwan Sofyan.
Ia menambahkan, melalui permohonan penetapan perwalian ini diharapkan hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi secara optimal sehingga kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) benar-benar dapat diwujudkan. (*/ant/red)






