Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendaftarkan permohonan penetapan hak perwalian bagi dua anak sebagai bentuk implementasi kewenangan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (29/6/2026).

Dua anak yang diajukan dalam permohonan tersebut terdiri atas anak yatim piatu, anak terlantar, termasuk anak penyandang disabilitas yang belum memiliki wali sah menurut ketentuan hukum.

Pendaftaran dilakukan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur melalui Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6518/M.5/Gp/06/2026 tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan, mengatakan sebelum permohonan diajukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, Dinas Sosial, Pengadilan Agama, serta sejumlah instansi terkait guna melakukan pendataan, verifikasi, dan memastikan seluruh persyaratan administrasi perwalian telah terpenuhi.

Menurut Iwan Sofyan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan kepastian status perwalian, khususnya anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas.

“Jaksa tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum, kepastian status perwalian, dan masa depan yang lebih terjamin sebagai bagian dari hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan,” ujar Iwan Sofyan.

Ia menambahkan, melalui permohonan penetapan perwalian ini diharapkan hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi secara optimal sehingga kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) benar-benar dapat diwujudkan. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga
Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 
Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi
Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru