MADIUN, NEUMEDIA.ID — Polres Madiun mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, masing-masing di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.
“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sementara satu tersangka lainnya berinisial WWT masih dalam pengejaran petugas.
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Madiun. “Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal tersebut, pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak atau membongkar bangunan secara bersama-sama terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu satu pelaku lain yang saat ini masih berstatus DPO. (ant/red)






