PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka

- Editorial Team

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Input kegiatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dinilai berpotensi memicu temuan audit apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sorotan itu disampaikan Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kegiatan PBJ Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dengan nilai anggaran sekitar Rp45 miliar yang tercantum sebagai swakelola murni di SiRUP, diduga dalam pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (penyedia).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Transparansi adalah kunci. Memasukkan penyedia ke dalam SiRUP bukan sekadar formalitas, tetapi syarat agar transaksi diakui negara dan sah secara hukum,” ujar Sutrisno, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, apabila terdapat belanja kepada penyedia namun dalam SiRUP hanya dicatat sebagai swakelola murni, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

“Kalau ada belanja ke pihak ketiga tetapi di SiRUP tidak dicantumkan sebagaimana mestinya, itu bisa menjadi temuan audit karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Sutrisno menyebut potensi persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan (mens rea), seperti pengkondisian penyedia tertentu tanpa mekanisme persaingan yang sah.

“Bisa masuk ranah tindak pidana korupsi apabila ada unsur kesengajaan atau pengondisian. Tapi itu tentu harus dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun, agar lebih cermat dalam melakukan input rencana pengadaan tahun 2026 di SiRUP.

“OPD harus berhati-hati saat menginput kegiatan pengadaan. Sebelum tayang, sebaiknya minta review dari UKPBJ agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga
Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 
Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi
Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru