Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

- Editorial Team

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Keberadaan PT Jatim Parkir Center (JPC) sebagai pengelola parkir off street di Jalan dr Soetomo No 53, Kota Madiun, menjadi perhatian publik setelah muncul gugatan perdata terkait penggunaan lahan parkir. Selain persoalan sengketa lahan, aspek perizinan usaha dan kelengkapan administrasi operasional juga ikut menjadi sorotan.

Berdasarkan data perizinan, PT JPC diketahui pernah mengantongi izin usaha berbasis risiko dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun pada 20 Desember 2021. Selanjutnya, Sertifikat Standar sebagai bagian dari dokumen perizinan berusaha diterbitkan pada 26 Juli 2022.

Namun, berdasarkan keterangan dari pihak DPMPTSP, masa berlaku dokumen tersebut disebut telah berakhir pada 26 Juli 2024. Hingga saat ini, belum tercatat adanya pengajuan perpanjangan maupun pembaruan izin atas nama perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa berlaku izinnya dua tahun. Sampai sekarang belum ada pengajuan perpanjangan ataupun izin baru,” ujar Hamid Abdullah, staf bagian perizinan DPMPTSP Kota Madiun, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Hamid menjelaskan, perpanjangan izin idealnya diajukan sebelum masa berlaku habis. Apabila izin sudah berakhir, maka pelaku usaha perlu mengajukan permohonan baru melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui sistem online OSS.

“Persyaratan dan prosesnya pada prinsipnya sama, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan baru,” jelasnya.

Terkait kemungkinan tindak lanjut atas izin yang belum diperbarui, Hamid menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPMPTSP. Menurutnya, instansinya hanya bertugas dalam pelayanan administrasi dan penerbitan dokumen perizinan.

“Biasanya kami sebatas koordinasi dan penyediaan data. Untuk pengawasan atau penertiban ada instansi lain yang berwenang,” katanya.

Sebelumnya, PT JPC juga menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata yang diajukan Edy Susanto Santosa, warga Mangkujayan, Ponorogo. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan di Jalan dr Soetomo yang dijadikan area parkir.

Selain itu, kelengkapan administrasi lain seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan izin operasional parkir off street juga menjadi perhatian. Dinas Perhubungan Kota Madiun sebelumnya menyatakan belum menemukan adanya pengajuan andalalin atas nama PT JPC untuk lokasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT JPC terkait persoalan perizinan maupun gugatan yang sedang berlangsung. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”
Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban
BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang
BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026
Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan
Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Berita Terbaru