MADIUN, NEUMEDIA.ID – Keberadaan PT Jatim Parkir Center (JPC) sebagai pengelola parkir off street di Jalan dr Soetomo No 53, Kota Madiun, menjadi perhatian publik setelah muncul gugatan perdata terkait penggunaan lahan parkir. Selain persoalan sengketa lahan, aspek perizinan usaha dan kelengkapan administrasi operasional juga ikut menjadi sorotan.
Berdasarkan data perizinan, PT JPC diketahui pernah mengantongi izin usaha berbasis risiko dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun pada 20 Desember 2021. Selanjutnya, Sertifikat Standar sebagai bagian dari dokumen perizinan berusaha diterbitkan pada 26 Juli 2022.
Namun, berdasarkan keterangan dari pihak DPMPTSP, masa berlaku dokumen tersebut disebut telah berakhir pada 26 Juli 2024. Hingga saat ini, belum tercatat adanya pengajuan perpanjangan maupun pembaruan izin atas nama perusahaan tersebut.
“Masa berlaku izinnya dua tahun. Sampai sekarang belum ada pengajuan perpanjangan ataupun izin baru,” ujar Hamid Abdullah, staf bagian perizinan DPMPTSP Kota Madiun, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Hamid menjelaskan, perpanjangan izin idealnya diajukan sebelum masa berlaku habis. Apabila izin sudah berakhir, maka pelaku usaha perlu mengajukan permohonan baru melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui sistem online OSS.
“Persyaratan dan prosesnya pada prinsipnya sama, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan baru,” jelasnya.
Terkait kemungkinan tindak lanjut atas izin yang belum diperbarui, Hamid menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPMPTSP. Menurutnya, instansinya hanya bertugas dalam pelayanan administrasi dan penerbitan dokumen perizinan.
“Biasanya kami sebatas koordinasi dan penyediaan data. Untuk pengawasan atau penertiban ada instansi lain yang berwenang,” katanya.
Sebelumnya, PT JPC juga menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata yang diajukan Edy Susanto Santosa, warga Mangkujayan, Ponorogo. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan di Jalan dr Soetomo yang dijadikan area parkir.
Selain itu, kelengkapan administrasi lain seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan izin operasional parkir off street juga menjadi perhatian. Dinas Perhubungan Kota Madiun sebelumnya menyatakan belum menemukan adanya pengajuan andalalin atas nama PT JPC untuk lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT JPC terkait persoalan perizinan maupun gugatan yang sedang berlangsung. (*/ant/red)






