Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

- Editorial Team

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sengketa terkait pemanfaatan lahan di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, kini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun. PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola parkir turut menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata yang diajukan Edy Susanto Santosa, warga Mangkujayan, Ponorogo.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang disebut masuk dalam objek Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik penggugat. Nilai gugatan immateriil yang diajukan mencapai Rp5 miliar.

Perkara bermula dari adanya perjanjian pinjam pakai bangunan antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus, warga Kota Malang. Perjanjian itu tertuang dalam Akta Perjanjian Notaris Ali Fauzi Nomor 169 tertanggal 26 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjanjian tersebut, Edy Susanto disebut sebagai pemegang SHGB Nomor 216 atas tanah seluas 3.380 meter persegi beserta bangunan di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kedua pihak sepakat melakukan kerja sama pengelolaan bangunan dengan sistem bagi hasil 40:60.

Kuasa hukum penggugat, Krisdiyansari Kuncoro Retno, menyatakan kliennya keberatan karena lahan kosong di lokasi tersebut disebut turut dimanfaatkan sebagai area parkir.

“Menurut klien kami, penggunaan lahan parkir itu tidak diatur secara khusus dalam perjanjian awal,” ujar Krisdiyansari usai sidang, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, pihak penggugat juga menilai pelaksanaan kerja sama tidak berjalan sesuai harapan karena disebut tidak ada laporan keuangan yang diterima secara berkala.

Pihak penggugat mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pinjam pakai serta memerintahkan pengosongan objek sengketa.

Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian materiil yang terdiri dari biaya operasional dan pembagian keuntungan yang diklaim belum diterima. Sementara kerugian immateriil diajukan sebesar Rp5 miliar.

“Nilai itu diajukan sebagai bentuk pemulihan atas kerugian nonmateri yang menurut klien kami timbul selama sengketa berlangsung,” jelas Krisdiyansari.

Sidang perdana perkara tersebut diketahui telah digelar pada 7 April 2026 dan sempat memasuki tahap mediasi. Namun, proses mediasi dinyatakan belum mencapai kesepakatan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Adib Rijananto, menyatakan pihaknya telah menjalankan kewajiban sesuai isi perjanjian kerja sama.

“Kami pada prinsipnya tetap memenuhi hak-hak sebagaimana yang diperjanjikan,” ujar Adib.

Ia juga membenarkan bahwa mediasi belum menghasilkan titik temu karena masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda terkait penghentian kerja sama dan penggantian biaya yang telah dikeluarkan selama pengelolaan berlangsung.

Menurut Adib, pihaknya akan menyampaikan jawaban resmi dalam agenda sidang berikutnya.

“Karena mediasi belum berhasil, maka proses persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal dari pengadilan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
DPRD Kota Madiun Pertegas Arah Pembangunan 2026: Dorong Akselerasi Ekonomi dan Penguatan Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:42 WIB

Konser Gema Merah Putih di Dolopo Meriah dan Kondusif, Bupati Sampaikan Apresiasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WIB

Layanan Pajak Online Diserbu Warga di Bahana Bersahaja Bodag, Bapenda Kenalkan e-SPPT dan Mobil Keliling

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Bodag, Pemkab Madiun Percepat Pembangunan hingga Dongkrak Potensi Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:41 WIB

Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 

Berita Terbaru

Kota Madiun

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB