MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sengketa terkait pemanfaatan lahan di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, kini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun. PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola parkir turut menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata yang diajukan Edy Susanto Santosa, warga Mangkujayan, Ponorogo.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang disebut masuk dalam objek Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik penggugat. Nilai gugatan immateriil yang diajukan mencapai Rp5 miliar.
Perkara bermula dari adanya perjanjian pinjam pakai bangunan antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus, warga Kota Malang. Perjanjian itu tertuang dalam Akta Perjanjian Notaris Ali Fauzi Nomor 169 tertanggal 26 Oktober 2021.
Dalam perjanjian tersebut, Edy Susanto disebut sebagai pemegang SHGB Nomor 216 atas tanah seluas 3.380 meter persegi beserta bangunan di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kedua pihak sepakat melakukan kerja sama pengelolaan bangunan dengan sistem bagi hasil 40:60.
Kuasa hukum penggugat, Krisdiyansari Kuncoro Retno, menyatakan kliennya keberatan karena lahan kosong di lokasi tersebut disebut turut dimanfaatkan sebagai area parkir.
“Menurut klien kami, penggunaan lahan parkir itu tidak diatur secara khusus dalam perjanjian awal,” ujar Krisdiyansari usai sidang, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, pihak penggugat juga menilai pelaksanaan kerja sama tidak berjalan sesuai harapan karena disebut tidak ada laporan keuangan yang diterima secara berkala.
Pihak penggugat mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pinjam pakai serta memerintahkan pengosongan objek sengketa.
Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian materiil yang terdiri dari biaya operasional dan pembagian keuntungan yang diklaim belum diterima. Sementara kerugian immateriil diajukan sebesar Rp5 miliar.
“Nilai itu diajukan sebagai bentuk pemulihan atas kerugian nonmateri yang menurut klien kami timbul selama sengketa berlangsung,” jelas Krisdiyansari.
Sidang perdana perkara tersebut diketahui telah digelar pada 7 April 2026 dan sempat memasuki tahap mediasi. Namun, proses mediasi dinyatakan belum mencapai kesepakatan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Adib Rijananto, menyatakan pihaknya telah menjalankan kewajiban sesuai isi perjanjian kerja sama.
“Kami pada prinsipnya tetap memenuhi hak-hak sebagaimana yang diperjanjikan,” ujar Adib.
Ia juga membenarkan bahwa mediasi belum menghasilkan titik temu karena masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda terkait penghentian kerja sama dan penggantian biaya yang telah dikeluarkan selama pengelolaan berlangsung.
Menurut Adib, pihaknya akan menyampaikan jawaban resmi dalam agenda sidang berikutnya.
“Karena mediasi belum berhasil, maka proses persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal dari pengadilan,” pungkasnya.






