Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Terhadap SYL Berlanjut

- Editorial Team

Jumat, 22 Maret 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto seusai acara bagi-bagi bansos di Polda Metro Jaya Jumat (22/3/2024). Foto : Neumedia.id

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto seusai acara bagi-bagi bansos di Polda Metro Jaya Jumat (22/3/2024). Foto : Neumedia.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Ini perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. Ia menegaskan tak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara yang sempat mencuri perhatian publik tersebut.

Karyoto menjamin bakal menuntaskannya. “Saya pastikan akan diselesaikan. Sekarang, tinggal fase terakhir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Dari Kementan Berlanjut ke Pimpinan KPK

Kapolda Metro Jaya menyebut, saat ini pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam waktu dekat, berkas disebut telah dilengkapi.

“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Tak ketinggalan, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Baca Juga : Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Akan SP3

Lalu, sebuah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (lham/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya
Sejumlah Lurah Kecamatan Kartoharjo Dikabarkan Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB