Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 

- Editorial Team

Jumat, 7 November 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap jajaran Polres Madiun dalam operasi Sikat Semeru 2025. Press release pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara.

Kasus pertama adalah pencurian di gerai Alfamart yang tidak beroperasi selama 24 jam. Pelaku merupakan residivis lintas wilayah yang beraksi di sejumlah daerah, antara lain Madiun, Magetan (Jawa Timur) serta Grobogan, Kudus, dan Blora (Jawa Tengah).

“Dalam waktu tujuh jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, rokok, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Kemas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke toko dengan menjebol plafon dari atap. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang.

Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian burung milik warga yang sempat viral di media sosial. Pelaku, yang juga residivis, beraksi di dua lokasi berbeda yakni Desa Dagangan dan Jatisari.

Modusnya, pelaku berkeliling bersama anaknya menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah warga yang memiliki burung dan tidak dimasukkan ke dalam rumah. Saat menemukan sasaran, tersangka mengambil burung beserta sangkarnya. Jenis burung yang dicuri di antaranya jalak dan beberapa jenis lainnya.

“Hasil curian dijual ke temannya seharga sekitar Rp300 ribu,” terang Kapolres.

AKBP Kemas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan hewan peliharaan serta barang berharga disimpan dengan aman yakni dengan memasukkan ke dalam rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026
Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 
Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA
DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Ditarget Selesai Juli, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Madiun Baru 18 Persen, Wamen PU Tekan Percepatan Proyek 
Bupati Madiun Buka Candimulyo Cup II 2026, Ajang Lahirkan Atlet Voli Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Kamis, 2 April 2026 - 19:41 WIB

DPRD Kota Madiun Setujui 12 Raperda, Soroti Lingkungan, Ketenagakerjaan hingga Pariwisata

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPRD Kota Madiun Bentuk Pansus Cermati LKPJ Wali Kota

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:35 WIB

DPRD Kota Madiun Tagih Bukti Izin Gedung 8 Lantai RSI Siti Aisyah, OPD Diminta Buka Dokumen

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:35 WIB

MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:41 WIB

Warga Nambangan Lor Pertanyakan Perizinan Gedung 8 Lantai RSI, DPRD Siap Panggil Manajemen

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:11 WIB

Barongsai Meriahkan Imlek di Stasiun Madiun, Penumpang Mengaku Kaget dan Terhibur

Berita Terbaru