Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 

- Editorial Team

Jumat, 7 November 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap jajaran Polres Madiun dalam operasi Sikat Semeru 2025. Press release pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara.

Kasus pertama adalah pencurian di gerai Alfamart yang tidak beroperasi selama 24 jam. Pelaku merupakan residivis lintas wilayah yang beraksi di sejumlah daerah, antara lain Madiun, Magetan (Jawa Timur) serta Grobogan, Kudus, dan Blora (Jawa Tengah).

“Dalam waktu tujuh jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, rokok, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Kemas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke toko dengan menjebol plafon dari atap. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang.

Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian burung milik warga yang sempat viral di media sosial. Pelaku, yang juga residivis, beraksi di dua lokasi berbeda yakni Desa Dagangan dan Jatisari.

Modusnya, pelaku berkeliling bersama anaknya menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah warga yang memiliki burung dan tidak dimasukkan ke dalam rumah. Saat menemukan sasaran, tersangka mengambil burung beserta sangkarnya. Jenis burung yang dicuri di antaranya jalak dan beberapa jenis lainnya.

“Hasil curian dijual ke temannya seharga sekitar Rp300 ribu,” terang Kapolres.

AKBP Kemas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan hewan peliharaan serta barang berharga disimpan dengan aman yakni dengan memasukkan ke dalam rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga
Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 
Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi
Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru