Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 

- Editorial Team

Jumat, 7 November 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap jajaran Polres Madiun dalam operasi Sikat Semeru 2025. Press release pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara.

Kasus pertama adalah pencurian di gerai Alfamart yang tidak beroperasi selama 24 jam. Pelaku merupakan residivis lintas wilayah yang beraksi di sejumlah daerah, antara lain Madiun, Magetan (Jawa Timur) serta Grobogan, Kudus, dan Blora (Jawa Tengah).

“Dalam waktu tujuh jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, rokok, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Kemas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke toko dengan menjebol plafon dari atap. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang.

Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian burung milik warga yang sempat viral di media sosial. Pelaku, yang juga residivis, beraksi di dua lokasi berbeda yakni Desa Dagangan dan Jatisari.

Modusnya, pelaku berkeliling bersama anaknya menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah warga yang memiliki burung dan tidak dimasukkan ke dalam rumah. Saat menemukan sasaran, tersangka mengambil burung beserta sangkarnya. Jenis burung yang dicuri di antaranya jalak dan beberapa jenis lainnya.

“Hasil curian dijual ke temannya seharga sekitar Rp300 ribu,” terang Kapolres.

AKBP Kemas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan hewan peliharaan serta barang berharga disimpan dengan aman yakni dengan memasukkan ke dalam rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 
Pesta Gol di Laga Perdana, Sparta Pena Bidik Korban Berikutnya: Bank Jatim!
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif
AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Madiun Support Eleva Fun Run 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru