JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung lengkap atau P21.
Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan masih berkomitmen mengusut kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bakal segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kira saya tidak perlu mengulang-ulang komitmen dan penegasan profesionalisme penyidikan yang sering saya sampaikan dalam menangani perkara a quo,” kata Ade saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Ade pun menegaskan tak akan menghentikan perkara tersebut. Sejak akhir November 2023 lalu, sampai saat ini status Firli masih tersangka.
“Kenapa kok SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red)? Kata siapa? Saya tidak menanggapi hal-hal yang berandai-andai dan tidak menyangkut profesionalisme penyidikan,” kata Ade.
Sebelumnya, PMJ resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
PMJ menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan ponsel. Polisi juga turut menyita pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta.
Tak hanya itu, PMJ juga mengamankan 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.
PMJ menjerat Firli dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (lham)
Editor : Aqsa Juang