Kisruh Penetapan Perwira TNI Sebagai Tersangka Oleh KPK, Begini Alasan Firli Bahuri

- Editorial Team

Senin, 31 Juli 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto:instagram.com/firlibahuriofficial 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya buka suara ihwal sengkarut
penanganan dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di lingkup
Basarnas. Kisruh itu terjadi setelah penetapan para tersangka yang dirilis Rabu
pekan lalu.  


Dua tersangka di antaranya merupakan
perwira militer, yaitu Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan
Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Penanganan
kasus bagi keduanya diminta diambil alih oleh TNI.


KPK dinilai menyalahi prosedur
lantaran tidak melibatkan TNI saat operasi tangkap tangkap (OTT) pada Selasa,
25 Juli 2023. Juga, penetapan tersangka dari kalangan militer. Dalam
keterangannya, Firli seolah membantah hal tersebut.


Ia beralasan, KPK telah melibatkan
Pusat Polisi Militer (Puspom) untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan
kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut.


“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK
dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga
penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan
mekanisme yang berlaku, “ kata Firli dalam keterangannya yang dikutip Neumedia.id dari akun resmi media sosial
KPK, Senin, 31 Juli 2023.


Ia mengatakan, penetapan tersangka
atas nama Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto juga telah
sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. Sebab telah melibatkan POM
TNI dalam proses gelar perkara dan juga sudah menyerahkan penanganan perkara
tersebut kepada TNI. 


“Kewenangan
KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal
42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan
peradilan umum,” Firli menjelaskan.

Meski demikan, pihak KPK telah
menyampaikan permintaan maaf kepada TNI. Permintaan maaf itu disampaikan Wakil
Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

Dalam pernyataannya, Tanak mengungkapkan
bahwa OTT maupun penetapan tersangka dari militer dimungkinkan karena
kekhilafan dari penyelidik KPK.

Buntut dari pemintaan maaf yang
disampaikan Tanak, Brigjen Asep Guntur Rahayu  dikabarkan mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK.


Pengunduran diri Asep diduga merupakan
buntut dari polemik penetapan tersangka terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan
suap di Basarnas. Internal lembaga antirasuah pun bergeming dan menuntut Ketua
KPK Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Warganet juga ikut
berkomentar.


Sebaiknya Ketua KPK Komjen
Pol.Purn Firli Bahuri mengundurkan diri aja deh…Masak sih Pimpinan KPK ga paham
bhw menjadikan Jenderal TNI aktif sebagai tersangka. Ini jelas bukan
ranah/kewenangan KPK tapi ranah TNI,” tulis akun @HermanBudiSant4.
(**/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Berita Terbaru