Kisruh Penetapan Perwira TNI Sebagai Tersangka Oleh KPK, Begini Alasan Firli Bahuri

- Editorial Team

Senin, 31 Juli 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto:instagram.com/firlibahuriofficial 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya buka suara ihwal sengkarut
penanganan dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di lingkup
Basarnas. Kisruh itu terjadi setelah penetapan para tersangka yang dirilis Rabu
pekan lalu.  


Dua tersangka di antaranya merupakan
perwira militer, yaitu Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan
Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Penanganan
kasus bagi keduanya diminta diambil alih oleh TNI.


KPK dinilai menyalahi prosedur
lantaran tidak melibatkan TNI saat operasi tangkap tangkap (OTT) pada Selasa,
25 Juli 2023. Juga, penetapan tersangka dari kalangan militer. Dalam
keterangannya, Firli seolah membantah hal tersebut.


Ia beralasan, KPK telah melibatkan
Pusat Polisi Militer (Puspom) untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan
kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut.


“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK
dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga
penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan
mekanisme yang berlaku, “ kata Firli dalam keterangannya yang dikutip Neumedia.id dari akun resmi media sosial
KPK, Senin, 31 Juli 2023.


Ia mengatakan, penetapan tersangka
atas nama Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto juga telah
sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. Sebab telah melibatkan POM
TNI dalam proses gelar perkara dan juga sudah menyerahkan penanganan perkara
tersebut kepada TNI. 


“Kewenangan
KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal
42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan
peradilan umum,” Firli menjelaskan.

Meski demikan, pihak KPK telah
menyampaikan permintaan maaf kepada TNI. Permintaan maaf itu disampaikan Wakil
Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

Dalam pernyataannya, Tanak mengungkapkan
bahwa OTT maupun penetapan tersangka dari militer dimungkinkan karena
kekhilafan dari penyelidik KPK.

Buntut dari pemintaan maaf yang
disampaikan Tanak, Brigjen Asep Guntur Rahayu  dikabarkan mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK.


Pengunduran diri Asep diduga merupakan
buntut dari polemik penetapan tersangka terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan
suap di Basarnas. Internal lembaga antirasuah pun bergeming dan menuntut Ketua
KPK Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Warganet juga ikut
berkomentar.


Sebaiknya Ketua KPK Komjen
Pol.Purn Firli Bahuri mengundurkan diri aja deh…Masak sih Pimpinan KPK ga paham
bhw menjadikan Jenderal TNI aktif sebagai tersangka. Ini jelas bukan
ranah/kewenangan KPK tapi ranah TNI,” tulis akun @HermanBudiSant4.
(**/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 
Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:47 WIB

Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Gelar Inspeksi Keselamatan Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

Gotong Royong Rawat Kebun Sayuran, Cara SDN Bukur 02 Jiwan Wujudkan Sekolah Adiwiyata

Minggu, 9 November 2025 - 20:03 WIB

Tiket KA Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggalnya! 

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WIB

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Kamis, 6 November 2025 - 07:53 WIB

Mulai 1 Desember, KAI Daop 7 Madiun Ubah Jadwal dan Pola Perjalanan Kereta Api

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Siswa SD di Gemarang Dapat Inspirasi Langsung dari Berbagai Profesi

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun sediakan puluhan ribu tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 10 Des 2025 - 19:39 WIB

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB