Kisruh Penetapan Perwira TNI Sebagai Tersangka Oleh KPK, Begini Alasan Firli Bahuri

- Editorial Team

Senin, 31 Juli 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto:instagram.com/firlibahuriofficial 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya buka suara ihwal sengkarut
penanganan dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di lingkup
Basarnas. Kisruh itu terjadi setelah penetapan para tersangka yang dirilis Rabu
pekan lalu.  


Dua tersangka di antaranya merupakan
perwira militer, yaitu Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan
Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Penanganan
kasus bagi keduanya diminta diambil alih oleh TNI.


KPK dinilai menyalahi prosedur
lantaran tidak melibatkan TNI saat operasi tangkap tangkap (OTT) pada Selasa,
25 Juli 2023. Juga, penetapan tersangka dari kalangan militer. Dalam
keterangannya, Firli seolah membantah hal tersebut.


Ia beralasan, KPK telah melibatkan
Pusat Polisi Militer (Puspom) untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan
kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut.


“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK
dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga
penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan
mekanisme yang berlaku, “ kata Firli dalam keterangannya yang dikutip Neumedia.id dari akun resmi media sosial
KPK, Senin, 31 Juli 2023.


Ia mengatakan, penetapan tersangka
atas nama Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto juga telah
sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. Sebab telah melibatkan POM
TNI dalam proses gelar perkara dan juga sudah menyerahkan penanganan perkara
tersebut kepada TNI. 


“Kewenangan
KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal
42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan
peradilan umum,” Firli menjelaskan.

Meski demikan, pihak KPK telah
menyampaikan permintaan maaf kepada TNI. Permintaan maaf itu disampaikan Wakil
Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

Dalam pernyataannya, Tanak mengungkapkan
bahwa OTT maupun penetapan tersangka dari militer dimungkinkan karena
kekhilafan dari penyelidik KPK.

Buntut dari pemintaan maaf yang
disampaikan Tanak, Brigjen Asep Guntur Rahayu  dikabarkan mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK.


Pengunduran diri Asep diduga merupakan
buntut dari polemik penetapan tersangka terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan
suap di Basarnas. Internal lembaga antirasuah pun bergeming dan menuntut Ketua
KPK Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Warganet juga ikut
berkomentar.


Sebaiknya Ketua KPK Komjen
Pol.Purn Firli Bahuri mengundurkan diri aja deh…Masak sih Pimpinan KPK ga paham
bhw menjadikan Jenderal TNI aktif sebagai tersangka. Ini jelas bukan
ranah/kewenangan KPK tapi ranah TNI,” tulis akun @HermanBudiSant4.
(**/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru