Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan

- Editorial Team

Rabu, 5 November 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Sengketa kepemilikan sebidang tanah antara keluarga almarhum Agli dan keluarga almarhum Heri akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Dalam sidang yang digelar Rabu (5/11/2025), pihak penggugat menilai Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut cacat hukum karena dibuat setelah pemberi kuasa meninggal dunia.

Kuasa hukum penggugat, Darsi, SH, menjelaskan bahwa AJB itu dibuat tahun 2000, padahal pemberi kuasa, almarhum Agli, telah meninggal dunia pada 1997. “Kuasa itu otomatis gugur ketika pemberi kuasa meninggal. Tapi akta jual beli tetap dibuat tanpa melibatkan ahli waris. Itu jelas tidak sah,” tegas Darsi usai sidang.

Permasalahan ini berawal pada akhir tahun 1990-an ketika almarhum Agli meminjam uang sebesar Rp15 juta kepada almarhum Heri. Sebagai jaminan, dibuatlah surat kuasa untuk mengurus sebagian tanah milik Agli. Namun, sebelum utang tersebut dilunasi, Agli meninggal dunia pada 1997.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan anak almarhum Agli, Ari Kristianti, keluarga sudah berupaya melunasi utang tersebut beberapa kali. “Ibu saya datang membawa uang Rp15 juta, lalu Rp30 juta, bahkan Rp50 juta, tapi selalu ditolak. Terakhir malah diminta Rp125 juta. Kami tidak sanggup, dan tiba-tiba tanah sudah dibalik nama,” ujarnya.

Tiga tahun setelah Agli meninggal, tepatnya pada tahun 2000, dibuatlah Akta Jual Beli (AJB) antara pihak Heri dan Yohana, istri almarhum Agli. Dari dokumen tersebut, kepemilikan tanah berpindah dan kemudian diterbitkan sertifikat baru atas nama keluarga Heri.

Namun, pihak penggugat menilai proses tersebut cacat hukum karena dilakukan berdasarkan kuasa yang sudah tidak berlaku. “Buku tanah menunjukkan peralihan kepemilikan menggunakan kuasa yang sudah gugur. Padahal tanah itu juga termasuk harta bersama (gono-gini) antara Agli dan istrinya,” jelas Darsi.

Dalam sidang di PN Magetan, pihak penggugat menghadirkan tiga alat bukti surat—surat kuasa notaris, akta jual beli tahun 2000, dan buku tanah—serta satu saksi. Saksi menyebutkan bahwa sejak tahun 2000 hingga kini, rumah dan tanah tersebut masih ditempati oleh Yohana, istri almarhum Agli, bersama anak-cucunya. “Selama 25 tahun tidak pernah ada yang mengusik atau mengklaim tanah itu,” kata Darsi.

Ia juga menilai ada unsur kelalaian dari pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat AJB tanpa memastikan status pemberi kuasa. “PPAT bilang tidak tahu kalau Pak Agli sudah meninggal. Padahal semestinya dicek dan melibatkan ahli waris,” tegasnya.

Kuasa hukum tergugat, Gunadi, SH, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya, yakni Elizabeth, Paulus Hermawan, dan Yuliana, memperoleh tanah itu secara sah sebagai ahli waris almarhum Heri.

“Klien kami memegang sertifikat asli yang diterbitkan resmi oleh BPN. Sertifikat tidak mungkin terbit kalau syaratnya tidak lengkap,” jelas Gunadi.

Gunadi juga menyebut bahwa dalam proses jual beli, istri almarhum Agli, Yohana, hadir dan turut menandatangani dokumen di hadapan notaris. “Kalau sekarang menggugat, berarti mengingkari perjanjian yang sudah dibuatnya sendiri,” katanya.

Menurut Gunadi, kasus ini kemungkinan bermula dari hubungan utang-piutang yang berubah menjadi jual beli karena pihak peminjam tidak mampu melunasi kewajibannya. “Mungkin awalnya gadai, tapi karena tidak bisa menebus, akhirnya disepakati menjadi jual beli,” pungkasnya.

Majelis hakim PN Magetan akan melanjutkan sidang perkara ini pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bupati Magetan Lantik 185 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Etika dan Inovasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru