Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Tol

- Editorial Team

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah proyek jalan tol tahun 2016. Foto : istimewa.

Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah proyek jalan tol tahun 2016. Foto : istimewa.

MADIUN, NEUMEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Mashudi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk proyek tol ruas Madiun-Kertosono. Kasus ini terjadi di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada 2016-2017.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, mantan Camat Sawahan itu langsung ditahan oleh Kejari Kabupaten Madiun setelah menjalani pemeriksaan intensif. Mashudi diperiksa di ruang pidana khusus (Pidsus) mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, setelah pemeriksaan selama empat jam, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan temuan ini, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan Mashudi sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari, Oktario Hartawan Achmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oktario menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Mashudi diduga melanggar hukum dalam proses jual beli tanah.

“Ada persyaratan yang tidak terpenuhi dalam penandatanganan akta jual beli tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp217 juta,” tambahnya.

Penyelidikan terhadap Mashudi telah dilakukan sejak 5 Agustus 2024, melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pemilik tanah, kepala desa, perangkat desa, dan pihak terkait dari proyek tol. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 
Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB