Fatia-Haris Divonis Bebas, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Tidak Terbukti oleh Hakim PN Jakarta Timur

- Editorial Team

Senin, 8 Januari 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

JAKARTA, NEUMEDIA – Pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Hakim menyatakan Fatia-Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris untuk divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

”Menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut Haris-Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

Hakim menegaskan unsur penghinaan dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Koordiinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan itu tidak terpenuhi. Hakim juga menilai diskusi Fatia-Haris di kanal Youtube tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

”Karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar, analisis pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” kata hakim anggota majelis hakim M. Djohan Arifin. (aqs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Berita Terbaru