Fatia-Haris Divonis Bebas, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Tidak Terbukti oleh Hakim PN Jakarta Timur

- Editorial Team

Senin, 8 Januari 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

JAKARTA, NEUMEDIA – Pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Hakim menyatakan Fatia-Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris untuk divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

”Menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut Haris-Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

Hakim menegaskan unsur penghinaan dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Koordiinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan itu tidak terpenuhi. Hakim juga menilai diskusi Fatia-Haris di kanal Youtube tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

”Karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar, analisis pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” kata hakim anggota majelis hakim M. Djohan Arifin. (aqs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Rabu, 8 April 2026 - 15:03 WIB

DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang

Minggu, 5 April 2026 - 18:58 WIB

Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom

Kamis, 2 April 2026 - 19:15 WIB

Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 

Rabu, 1 April 2026 - 18:27 WIB

Ditarget Selesai Juli, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Madiun Baru 18 Persen, Wamen PU Tekan Percepatan Proyek 

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:42 WIB

Bupati Madiun Buka Candimulyo Cup II 2026, Ajang Lahirkan Atlet Voli Berprestasi

Berita Terbaru

Bapenda Kota Madiun menggenjot PAD sejak awal tahun dengan melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah pada triwulan I 2026.

Kota Madiun

Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:14 WIB