Fatia-Haris Divonis Bebas, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Tidak Terbukti oleh Hakim PN Jakarta Timur

- Editorial Team

Senin, 8 Januari 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

JAKARTA, NEUMEDIA – Pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Hakim menyatakan Fatia-Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris untuk divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

”Menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut Haris-Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

Hakim menegaskan unsur penghinaan dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Koordiinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan itu tidak terpenuhi. Hakim juga menilai diskusi Fatia-Haris di kanal Youtube tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

”Karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar, analisis pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” kata hakim anggota majelis hakim M. Djohan Arifin. (aqs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 
Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:01 WIB

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:12 WIB

Ada Nyata di Setiap Langkah: Cerita Jaringan Andal Indosat Menopang Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:03 WIB

Rayakan Hari Ibu dan Dukung UMKM Nataru, KAI Daop 7 Madiun Gelar Fashion Batik dan Bazar di Stasiun

Senin, 22 Desember 2025 - 13:37 WIB

Sambut Nataru, KAI Daop 7 Madiun Percantik Stasiun dengan Ornamen Tematik dan Pojok Baca

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:59 WIB

KAI Daop 7 Madiun Siagakan Ratusan Personel dan Kereta Tambahan Hadapi Angkutan Nataru 2025/2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:42 WIB

Hadapi Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Narkoba Acak untuk Petugas Operasional

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:39 WIB

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:04 WIB

Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin

Berita Terbaru