Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah

- Editorial Team

Kamis, 18 September 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dwi Ernawati, salah seorang nasabah menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Kota Madiun karena dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam hal ini, Dwi menilai Bank Mandiri telah mencairkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tanpa memenuhi prosedur hukum yang semestinya.

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah meneken perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) dan penandatangan akta pemberian hak tanggungan (APHT) juga tidak pernah dilakukan.

Padahal, prosedur tersebut adalah syarat mutlak untuk sahnya pengikatan agunan dalam kredit perbankan. Namun, Bank Mandiri tetap mencairkan dana KPR senilai Rp120 juta.

Bahkan, rumah yang dibeli melalui fasilitas kredit tersebut justru diumumkan masuk dalam daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Madiun pada tahun 2025.

Wahyu menegaskan, dengan permasalahan tersebut, kliennya mengalami kerugian besar. Apalagi, telah rutin membayar angsuran. Namun, status rumah yang dibeli secara kredit tidak jelas.

Dalam gugatannya, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta (termasuk DP dan angsuran yang sudah dibayarkan), serta immateriil sebesar Rp10 miliar atas tekanan psikologis, rasa malu, kecemasan, hingga kerugian sosial yang dialaminya akibat kelalaian fatal Bank Mandiri.

“Kami menuntut agar nama baik klien dibersihkan dari catatan di SLIK, OJK serta meminta bank menyerahkan sertifikat rumah dalam keadaan bersih dari beban hukum,” tegas Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neumedia.id, Kamis, 18 September 2025.

Rupanya, gugatan tersebut telah menjalani sidang perdana di PN Kota Madiun, Rabu kemarin, 17 September 2025.

Namun, pihak tergugat, yakni Bank Mandiri tidak hadir. Oleh karena itu, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk sidang berikutnya. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru