Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah

- Editorial Team

Kamis, 18 September 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dwi Ernawati, salah seorang nasabah menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Kota Madiun karena dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam hal ini, Dwi menilai Bank Mandiri telah mencairkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tanpa memenuhi prosedur hukum yang semestinya.

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah meneken perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) dan penandatangan akta pemberian hak tanggungan (APHT) juga tidak pernah dilakukan.

Padahal, prosedur tersebut adalah syarat mutlak untuk sahnya pengikatan agunan dalam kredit perbankan. Namun, Bank Mandiri tetap mencairkan dana KPR senilai Rp120 juta.

Bahkan, rumah yang dibeli melalui fasilitas kredit tersebut justru diumumkan masuk dalam daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Madiun pada tahun 2025.

Wahyu menegaskan, dengan permasalahan tersebut, kliennya mengalami kerugian besar. Apalagi, telah rutin membayar angsuran. Namun, status rumah yang dibeli secara kredit tidak jelas.

Dalam gugatannya, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta (termasuk DP dan angsuran yang sudah dibayarkan), serta immateriil sebesar Rp10 miliar atas tekanan psikologis, rasa malu, kecemasan, hingga kerugian sosial yang dialaminya akibat kelalaian fatal Bank Mandiri.

“Kami menuntut agar nama baik klien dibersihkan dari catatan di SLIK, OJK serta meminta bank menyerahkan sertifikat rumah dalam keadaan bersih dari beban hukum,” tegas Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neumedia.id, Kamis, 18 September 2025.

Rupanya, gugatan tersebut telah menjalani sidang perdana di PN Kota Madiun, Rabu kemarin, 17 September 2025.

Namun, pihak tergugat, yakni Bank Mandiri tidak hadir. Oleh karena itu, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk sidang berikutnya. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Berita Terbaru