MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dwi Ernawati, salah seorang nasabah menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Kota Madiun karena dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini, Dwi menilai Bank Mandiri telah mencairkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tanpa memenuhi prosedur hukum yang semestinya.
Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah meneken perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT.
Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) dan penandatangan akta pemberian hak tanggungan (APHT) juga tidak pernah dilakukan.
Padahal, prosedur tersebut adalah syarat mutlak untuk sahnya pengikatan agunan dalam kredit perbankan. Namun, Bank Mandiri tetap mencairkan dana KPR senilai Rp120 juta.
Bahkan, rumah yang dibeli melalui fasilitas kredit tersebut justru diumumkan masuk dalam daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Madiun pada tahun 2025.
Wahyu menegaskan, dengan permasalahan tersebut, kliennya mengalami kerugian besar. Apalagi, telah rutin membayar angsuran. Namun, status rumah yang dibeli secara kredit tidak jelas.
Dalam gugatannya, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta (termasuk DP dan angsuran yang sudah dibayarkan), serta immateriil sebesar Rp10 miliar atas tekanan psikologis, rasa malu, kecemasan, hingga kerugian sosial yang dialaminya akibat kelalaian fatal Bank Mandiri.
“Kami menuntut agar nama baik klien dibersihkan dari catatan di SLIK, OJK serta meminta bank menyerahkan sertifikat rumah dalam keadaan bersih dari beban hukum,” tegas Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neumedia.id, Kamis, 18 September 2025.
Rupanya, gugatan tersebut telah menjalani sidang perdana di PN Kota Madiun, Rabu kemarin, 17 September 2025.
Namun, pihak tergugat, yakni Bank Mandiri tidak hadir. Oleh karena itu, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk sidang berikutnya. (ofi)






