Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah

- Editorial Team

Kamis, 18 September 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dwi Ernawati, salah seorang nasabah menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Kota Madiun karena dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam hal ini, Dwi menilai Bank Mandiri telah mencairkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tanpa memenuhi prosedur hukum yang semestinya.

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah meneken perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) dan penandatangan akta pemberian hak tanggungan (APHT) juga tidak pernah dilakukan.

Padahal, prosedur tersebut adalah syarat mutlak untuk sahnya pengikatan agunan dalam kredit perbankan. Namun, Bank Mandiri tetap mencairkan dana KPR senilai Rp120 juta.

Bahkan, rumah yang dibeli melalui fasilitas kredit tersebut justru diumumkan masuk dalam daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Madiun pada tahun 2025.

Wahyu menegaskan, dengan permasalahan tersebut, kliennya mengalami kerugian besar. Apalagi, telah rutin membayar angsuran. Namun, status rumah yang dibeli secara kredit tidak jelas.

Dalam gugatannya, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta (termasuk DP dan angsuran yang sudah dibayarkan), serta immateriil sebesar Rp10 miliar atas tekanan psikologis, rasa malu, kecemasan, hingga kerugian sosial yang dialaminya akibat kelalaian fatal Bank Mandiri.

“Kami menuntut agar nama baik klien dibersihkan dari catatan di SLIK, OJK serta meminta bank menyerahkan sertifikat rumah dalam keadaan bersih dari beban hukum,” tegas Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neumedia.id, Kamis, 18 September 2025.

Rupanya, gugatan tersebut telah menjalani sidang perdana di PN Kota Madiun, Rabu kemarin, 17 September 2025.

Namun, pihak tergugat, yakni Bank Mandiri tidak hadir. Oleh karena itu, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk sidang berikutnya. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Berita Terbaru