![]() |
| Ridwan Djamaluddin (RJ), eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM tersangka korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto:Kejagung |
NEUMEDIA.ID – Tim Penyidik Kejaksaan
Agung (Kejagung) resmi menahan Ridwan Djamaluddin (RJ), eks Dirjen Minerba
Kementerian ESDM dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok
Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu, 9 Agustus 2023.
Selain Ridwan, Kejagung juga menahan
HJ, Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM yang
juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung,
Ridwan Djamaluddin memiliki peran penting dalam perkara ini. Pada 14 Desember
2021, ia memimpin rapat terbatas untuk menyederhanakan aspek penilaian Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambahan.
“Akibat pengurangan atau penyederhanaan
aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromitt Pratama yang sudah tidak
memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya mendapatkan
kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022
sebanyak 1,5 juta metrik ton. Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada
di sekitar Blok Mandiodo,” bunyi keterangan tertulis Kejagung yang dikutip neumedia.id, Kamis, 10 Agustus 2023.
Namun
pada kenyataannya, lanjut Kejagung, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT
Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain. Ini seperti kepada PT Lawu
Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam,
Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.
Hal
yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh
PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam,
Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.
Sedangkan
peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SW dan YB telah memproses
permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di
sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018
tanggal 30 April 2018.
Keputusan
Menteri ESDM itu tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi,
Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara
“Melainkan
mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas
tanggal 14 Desember yang tersebut di atas,” tulis Kejagung. (*/ofi)







