Begini Peran Ridwan Djamaluddin Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel

- Editorial Team

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ridwan Djamaluddin (RJ), eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM tersangka  korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto:Kejagung 

NEUMEDIA.ID – Tim Penyidik Kejaksaan
Agung (Kejagung) resmi menahan Ridwan Djamaluddin (RJ), eks Dirjen Minerba
Kementerian ESDM dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok
Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu, 9 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Selain Ridwan, Kejagung juga menahan
HJ, Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM yang
juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus serupa.


Berdasarkan keterangan resmi Kejagung,
Ridwan Djamaluddin memiliki peran penting dalam perkara ini. Pada 14 Desember
2021, ia memimpin rapat terbatas untuk menyederhanakan aspek penilaian Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambahan.

“Akibat pengurangan atau penyederhanaan
aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromitt Pratama yang sudah tidak
memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya mendapatkan
kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022
sebanyak 1,5 juta metrik ton. Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada
di sekitar Blok Mandiodo,” bunyi keterangan tertulis Kejagung yang dikutip neumedia.id, Kamis, 10 Agustus 2023.


Namun
pada kenyataannya, lanjut Kejagung, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT
Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain. Ini seperti kepada PT Lawu
Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam,
Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.


Hal
yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh
PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam,
Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.


Sedangkan
peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SW dan YB telah memproses
permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di
sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018
tanggal 30 April 2018.


Keputusan
Menteri ESDM itu tentang
Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi,
Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara


“Melainkan
mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas
tanggal 14 Desember yang tersebut di atas,” tulis Kejagung. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Raih Penghargaan atas Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru