Sindikat Calo Rekrutmen ASN Dibongkar Polisi, Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

- Editorial Team

Sabtu, 20 Januari 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NEUMEDIA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat calo rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa keempat tersangka itu berinisial YH (51), FS (61), M (52), dan N (61).

Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang bermula dari laporan Ridwan, salah satu korban pada 20 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirmanto menjelaskan, empat tersangka itu diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan terkait seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, kasus ini berawal adanya 20 korban yang gagal lolos dalam seleksi ASN Kemenkumham. Kesempatan itu dimanfaatkan YT, salah satu tersangka untuk melakukan aksinya.

YT menyatakan dapat meluluskan para korban menjadi ASN Kemenkumham melalui formasi susulan. Untuk merealisasikannya, YT minta syarat berupa imbalan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada para korban.

Karena tergiur dengan iming-iming itu, uang sebanyak itu diberikan. Namun, kabar kelulusan seleksi ASN melalui formasi susulan tidak jelas jluntrungnya.

“Tersangka yang berinisial YH, yang kebetulan kenal dengan korban mengiming-imingi bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan, memunculkan atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelas AKBP Piter.

“Total uang yang diberikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar,” tambahnya.

Lebih lanjut Piter menjelaskan, gelombang kedua melibatkan tersangka FS dan tersangka N yang dikenalkan oleh YH kepada korban.

Mereka menjanjikan akses luas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mampu memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN. Korban memberikan uang sekitar Rp 3,2 miliar. Tetapi, kelulusan tidak terwujud. Tersangka FS dan N membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu untuk meyakinkan korban.

Gelombang ketiga melibatkan tersangka M, yang dikenalkan oleh YH, FS, dan N kepada para korban. Tersangka M diduga memiliki akses di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan harga yang lebih murah. Korban memberikan uang sebesar Rp 4,1 miliar, tetapi hasilnya nihil.

Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 7,4 miliar. Meski telah membayar sejumlah uang, satu korban pun tidak ada yang berhasil.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 37 KUHP, bersamaan dengan Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

AKBP Piter menyatakan bahwa pemberkasan tahap satu sudah dilakukan untuk tersangka YH dan FS. Sementara dua tersangka lainnya, yakni M dan N masih dalam penyidikan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.

“Untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” tandasnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Pesta Tahun Baru Berujung Maut di Kota Madiun, Pemuda 19 Tahun Tewas Diduga Ditusuk Rekannya

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:07 WIB

Khitan Massal Gratis Diserbu Warga, Peserta Lampaui Target Hari Jadi ke 458 Kabupaten Madiun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:49 WIB

Warga Merasa Terbantu, Khitan Massal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun di RSUD Dolopo Disambut Antusias

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:48 WIB

Bupati Hari Wuryanto Raih Penghargaan Bergengsi, Kabupaten Madiun Ditegaskan Jadi Role Model Perhutanan Sosial Jawa Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru