Sindikat Calo Rekrutmen ASN Dibongkar Polisi, Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

- Editorial Team

Sabtu, 20 Januari 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NEUMEDIA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat calo rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa keempat tersangka itu berinisial YH (51), FS (61), M (52), dan N (61).

Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang bermula dari laporan Ridwan, salah satu korban pada 20 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirmanto menjelaskan, empat tersangka itu diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan terkait seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, kasus ini berawal adanya 20 korban yang gagal lolos dalam seleksi ASN Kemenkumham. Kesempatan itu dimanfaatkan YT, salah satu tersangka untuk melakukan aksinya.

YT menyatakan dapat meluluskan para korban menjadi ASN Kemenkumham melalui formasi susulan. Untuk merealisasikannya, YT minta syarat berupa imbalan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada para korban.

Karena tergiur dengan iming-iming itu, uang sebanyak itu diberikan. Namun, kabar kelulusan seleksi ASN melalui formasi susulan tidak jelas jluntrungnya.

“Tersangka yang berinisial YH, yang kebetulan kenal dengan korban mengiming-imingi bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan, memunculkan atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelas AKBP Piter.

“Total uang yang diberikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar,” tambahnya.

Lebih lanjut Piter menjelaskan, gelombang kedua melibatkan tersangka FS dan tersangka N yang dikenalkan oleh YH kepada korban.

Mereka menjanjikan akses luas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mampu memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN. Korban memberikan uang sekitar Rp 3,2 miliar. Tetapi, kelulusan tidak terwujud. Tersangka FS dan N membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu untuk meyakinkan korban.

Gelombang ketiga melibatkan tersangka M, yang dikenalkan oleh YH, FS, dan N kepada para korban. Tersangka M diduga memiliki akses di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan harga yang lebih murah. Korban memberikan uang sebesar Rp 4,1 miliar, tetapi hasilnya nihil.

Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 7,4 miliar. Meski telah membayar sejumlah uang, satu korban pun tidak ada yang berhasil.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 37 KUHP, bersamaan dengan Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

AKBP Piter menyatakan bahwa pemberkasan tahap satu sudah dilakukan untuk tersangka YH dan FS. Sementara dua tersangka lainnya, yakni M dan N masih dalam penyidikan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.

“Untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” tandasnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Pesta Tahun Baru Berujung Maut di Kota Madiun, Pemuda 19 Tahun Tewas Diduga Ditusuk Rekannya

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru