Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibunya Sendiri

- Editorial Team

Minggu, 2 November 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri di Magetan yang nekat curi motor ibunya sendiri digelandang Polisi.

Pasutri di Magetan yang nekat curi motor ibunya sendiri digelandang Polisi.

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aksi keji sepasang suami istri di Magetan ini sungguh di luar nalar. Demi uang, keduanya nekat mencuri sepeda motor milik ibu kandung sendiri. Namun pelarian mereka tak berlangsung lama — tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membekuk keduanya di Mojokerto.

Kedua pelaku berinisial IRS (23) dan RA (27) diamankan petugas di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi. Saat digerebek, IRS tengah duduk di teras rumah, sementara RA bersembunyi di kamar.

Kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan — yang tak lain adalah ibu kandung IRS. Ia melapor kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku pencurian adalah anak dan menantunya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan, pasangan tersebut diduga menggunakan kunci cadangan motor yang sebelumnya hilang untuk melancarkan aksinya. Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp4,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri itu sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar Indra, Sabtu (1/11/2025).

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor ke layanan darurat 110 Polri bila mengetahui tindak kejahatan. (*/ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:18 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Berita Terbaru