MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aksi keji sepasang suami istri di Magetan ini sungguh di luar nalar. Demi uang, keduanya nekat mencuri sepeda motor milik ibu kandung sendiri. Namun pelarian mereka tak berlangsung lama — tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membekuk keduanya di Mojokerto.
Kedua pelaku berinisial IRS (23) dan RA (27) diamankan petugas di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi. Saat digerebek, IRS tengah duduk di teras rumah, sementara RA bersembunyi di kamar.
Kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan — yang tak lain adalah ibu kandung IRS. Ia melapor kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku pencurian adalah anak dan menantunya sendiri.
Dari hasil penyidikan, pasangan tersebut diduga menggunakan kunci cadangan motor yang sebelumnya hilang untuk melancarkan aksinya. Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp4,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri itu sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar Indra, Sabtu (1/11/2025).
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Magetan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor ke layanan darurat 110 Polri bila mengetahui tindak kejahatan. (*/ant/red)






