Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibunya Sendiri

- Editorial Team

Minggu, 2 November 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri di Magetan yang nekat curi motor ibunya sendiri digelandang Polisi.

Pasutri di Magetan yang nekat curi motor ibunya sendiri digelandang Polisi.

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aksi keji sepasang suami istri di Magetan ini sungguh di luar nalar. Demi uang, keduanya nekat mencuri sepeda motor milik ibu kandung sendiri. Namun pelarian mereka tak berlangsung lama — tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membekuk keduanya di Mojokerto.

Kedua pelaku berinisial IRS (23) dan RA (27) diamankan petugas di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi. Saat digerebek, IRS tengah duduk di teras rumah, sementara RA bersembunyi di kamar.

Kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan — yang tak lain adalah ibu kandung IRS. Ia melapor kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku pencurian adalah anak dan menantunya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan, pasangan tersebut diduga menggunakan kunci cadangan motor yang sebelumnya hilang untuk melancarkan aksinya. Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp4,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri itu sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar Indra, Sabtu (1/11/2025).

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor ke layanan darurat 110 Polri bila mengetahui tindak kejahatan. (*/ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:48 WIB

Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56 WIB

BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:28 WIB

AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga

Berita Terbaru