Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibunya Sendiri

- Editorial Team

Minggu, 2 November 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri di Magetan yang nekat curi motor ibunya sendiri digelandang Polisi.

Pasutri di Magetan yang nekat curi motor ibunya sendiri digelandang Polisi.

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aksi keji sepasang suami istri di Magetan ini sungguh di luar nalar. Demi uang, keduanya nekat mencuri sepeda motor milik ibu kandung sendiri. Namun pelarian mereka tak berlangsung lama — tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membekuk keduanya di Mojokerto.

Kedua pelaku berinisial IRS (23) dan RA (27) diamankan petugas di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi. Saat digerebek, IRS tengah duduk di teras rumah, sementara RA bersembunyi di kamar.

Kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan — yang tak lain adalah ibu kandung IRS. Ia melapor kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku pencurian adalah anak dan menantunya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan, pasangan tersebut diduga menggunakan kunci cadangan motor yang sebelumnya hilang untuk melancarkan aksinya. Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp4,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri itu sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar Indra, Sabtu (1/11/2025).

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor ke layanan darurat 110 Polri bila mengetahui tindak kejahatan. (*/ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 
Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 
Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Peringatan Hari Kartini, Bupati Madiun Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Berita Terbaru